Berkas Dinyatakan Lengkap, Polres Situbondo Segera Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak

  • liputan11SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial K (67) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    Kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, dan penyidik segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membenarkan bahwa penyidikan kasus tersebut sudah tuntas dan memenuhi unsur pidana.

    “Berkas perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan,” ujar AKP Agung Hartawan, Kamis (6/11/2025).

  • cabulP21 1

    Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh tersangka terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di wilayah Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo.

    Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung keterangan korban dan saksi-saksi.

    “Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hasil visum dari pihak medis sebagai bagian dari proses pembuktian,” tambah AKP Agung.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Kasatreskrim menegaskan bahwa Polres Situbondo berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, cepat, dan berkeadilan.

    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak.

    “Anak adalah masa depan bangsa. Kami pastikan setiap laporan terkait kekerasan seksual terhadap anak akan diproses serius. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seperti ini,” tegasnya.

  • Sup
Baca Juga:  Petugas Gabungan Sidak di Terminal Bus Gayatri, H-3 Diperkirakan Terjadi Lonjakan Penumpang