Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Plt Bupati Tulungagung Lantik 21 Pejabat JPT Pratama, Tekankan Pelayanan Publik dan Serapan Anggaran
  • Tembakau Jombang Gerakkan Ekonomi Rp487 Miliar, Dispertan Perkuat Produksi hingga Pasar
  • Plt Bupati Tulungagung Hadiri Panen Perdana Tebu Program Bongkar Ratoon Tahun 2025 di Bolorejo
  • *Apresiasi AMPS, Polda Jatim Gandeng DLH Jatim Pasang HVS 24 Jam di Area Terdampak Limbah PG Asembagus*
  • Dijadwalkan Selesai Akhir 2026, Dinas PUPR Tulungagung Percepat Perbaikan Jalan
  • Perhutani KPH Bondowoso Serahkan TJSL untuk Mendukung Kegiatan Pendidikan KB Tunas Rimba
  • DPC PKB Tulungagung Gelar Muskercab Dan Pengukuhan Pengurus
  • Sekitar 600 Wisudawan UNWAHA Jombang Resmi Sarjana, Zulhas Titip Pesan Berani Menatap Masa Depan
Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:15 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Anggota PSHW & Pagar Nusa Keroyok Pemuda di SWK Menganti Surabaya

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:46 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20250625 WA0067
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

SURABAYA Liputan 11.com – Polisi meringkus enam pelaku pengeroyokan didepan Sentra Wiyung Kuliner (SWK) Jalan Raya Menganti Surabaya.

Para tersangka ditangkap pada Senin 23 Juni 2024 sekitar pukul 14:00 Wib disebuah warung kopi (warkop) Jalan Pakis Gunung I Surabaya.

Mereka adalah FMA(18), MRA (20), GRS (19), AS (29),AIS (21) dan BN (26) warga Kota Surabaya.

Aksi pengaiayaan yang terjadi pada Sabtu 21 Juni 2025 pukul 02:00 dinihari itu melibatkan dua kelompok oknum Perguruan Pencak Silat PSHW dan Pagar Nusa.

Akibat peristiwa itu korban berinisial HR (19) warga Sambikerep Surabaya mengalami luka serius disekujur tubuhnya.

Sementara motifnya, permusuhan atau konflik antar kelompok Pesilat,” kata Kasatrekrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto saat konferensi pers Rabu (25/06/25) sore.

Baca Juga:  Dandim 0825 laksanakan Vicon Bersama Kapolri Dan Vaksinisasi Merdeka Anak Usia

Edy menambahkan, awalnya pada pukul 00.20 WIB, ada sekitar 20 massa dari dua kelompok Perguruan Silat PSHW dan Pagar Nusa, berkumpul di perempatan lampu merah Jalan Kedungdoro Surabaya.

Mereka mengendarai 9 unit sepeda motor dan melakukan konvoi sembari membawa berbagai senjata tajam (sajam) jenis celurit, karambit, dan golok, dengan tujuan mencari musuh secara acak.

Pada saat melintas di depan SWK Jalan Raya Menganti, mereka melihat seorang pemuda sendirian mengenakan kaos hoodie berlogo PSHT.

Massa dari kelompok Pagar Nusa langsung melakukan pengeroyokan, bersama – sama kelompok PSHW.

Korban yang merupakan karyawan toko Forniture dipukul dengan tangan kosong dan juga senjata tajam. Salah satu pelaku melukai leher kanan korban menggunakan karambit.

Akibat aksi brutal tersebut, korban terjatuh dari atas motornya, kemudian melarikan diri meninggalkan kendaraannya dilokasi.

Baca Juga:  3 Peristiwa Lakalantas Malam Pengesahan Warga Baru PSHT di Tulungagung, 1 Orang Diamankan

Karena merasa manang, para pelaku kembali ke Base Camp Pagar Nusa di Jaan Kedunganyar Surabaya. Sedangkan yang lainnya langsung pulang masing – masing,” jelas AKBP Herwiyanto.

Dari tangan pera pelaku, Polisi menyita barang bukti 1 buah flashdisk berisi rekaman video, 1 lembar hasil Visum Et Repertum, 4 jenis senjata tajam: karambit, golok, celurit besar, dan celurit kecil

Kemudian 2 unit sepeda motorbHonda GL Max dengan Nopol L 3924 WW dan GSX putih, 1lembar kaos hijau dan celana pendek hitam, 2 hoodie abu-abu dengan logo “Green Nord” dan “Surabaya Ans”.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)

Pagar Nusa Pengeroyokan psht PSHW SWK Menganti
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Plt Bupati Tulungagung Lantik 21 Pejabat JPT Pratama, Tekankan Pelayanan Publik dan Serapan Anggaran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Tembakau Jombang Gerakkan Ekonomi Rp487 Miliar, Dispertan Perkuat Produksi hingga Pasar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Plt Bupati Tulungagung Hadiri Panen Perdana Tebu Program Bongkar Ratoon Tahun 2025 di Bolorejo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:15 WIB

*Apresiasi AMPS, Polda Jatim Gandeng DLH Jatim Pasang HVS 24 Jam di Area Terdampak Limbah PG Asembagus*

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:59 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.