Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Mafia Bansos Beraksi,LBH Cakra Melaporkan Penggelapan DANA PKH NENEK 73 Tahun Ke Polres Situbondo Jawa Timur
  • Festival Grassroots Piala Presiden 2026 Resmi Dibuka, Plt Bupati Ahmad Baharudin Targetkan Lahir Pemain Profesional
  • Tabur Bunga Penuh Makna, Polres Bondowoso Kenang Para Perjuangan Pahlawan dan Kapolri Keempat
  • Fasilitasi Mediasi Di Balai Desa Ketowan ,*LAPORAN* Pasangan Duga’an Perselingkuhan Tetap Berjalan
  • Gudang Tembakau PT Sadhana Arifnusa Bondowoso Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta
  • Kapolres Situbondo Dorong Transformasi Digital, Inovasi SIPANTER Permudah Akses Layanan Polri untuk Masyarakat
  • Polisi Amankan Terduga Pencuri Sapi dari Amuk Massa di Banyuputih
  • Dalam Rangka Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Situbondo Gelar Turnamen Mini Soccer: Tim PJU Mengakui Keunggulan PKDI
Kamis, 25 Juni 2026 - 23:48 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Anggota PSHW & Pagar Nusa Keroyok Pemuda di SWK Menganti Surabaya

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:46 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20250625 WA0067
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

SURABAYA Liputan 11.com – Polisi meringkus enam pelaku pengeroyokan didepan Sentra Wiyung Kuliner (SWK) Jalan Raya Menganti Surabaya.

Para tersangka ditangkap pada Senin 23 Juni 2024 sekitar pukul 14:00 Wib disebuah warung kopi (warkop) Jalan Pakis Gunung I Surabaya.

Mereka adalah FMA(18), MRA (20), GRS (19), AS (29),AIS (21) dan BN (26) warga Kota Surabaya.

Aksi pengaiayaan yang terjadi pada Sabtu 21 Juni 2025 pukul 02:00 dinihari itu melibatkan dua kelompok oknum Perguruan Pencak Silat PSHW dan Pagar Nusa.

Akibat peristiwa itu korban berinisial HR (19) warga Sambikerep Surabaya mengalami luka serius disekujur tubuhnya.

Sementara motifnya, permusuhan atau konflik antar kelompok Pesilat,” kata Kasatrekrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto saat konferensi pers Rabu (25/06/25) sore.

Baca Juga:  Minibus Terbakar di SPBU Sembon Tulungagung, Pengemudi Alami Luka Bakar

Edy menambahkan, awalnya pada pukul 00.20 WIB, ada sekitar 20 massa dari dua kelompok Perguruan Silat PSHW dan Pagar Nusa, berkumpul di perempatan lampu merah Jalan Kedungdoro Surabaya.

Mereka mengendarai 9 unit sepeda motor dan melakukan konvoi sembari membawa berbagai senjata tajam (sajam) jenis celurit, karambit, dan golok, dengan tujuan mencari musuh secara acak.

Pada saat melintas di depan SWK Jalan Raya Menganti, mereka melihat seorang pemuda sendirian mengenakan kaos hoodie berlogo PSHT.

Massa dari kelompok Pagar Nusa langsung melakukan pengeroyokan, bersama – sama kelompok PSHW.

Korban yang merupakan karyawan toko Forniture dipukul dengan tangan kosong dan juga senjata tajam. Salah satu pelaku melukai leher kanan korban menggunakan karambit.

Akibat aksi brutal tersebut, korban terjatuh dari atas motornya, kemudian melarikan diri meninggalkan kendaraannya dilokasi.

Baca Juga:  Ditahan Polres Blitar Kota, Warga Padangan Juga Diperiksa Unit Reskrim Polsek Ngantru, ini Kasusnya

Karena merasa manang, para pelaku kembali ke Base Camp Pagar Nusa di Jaan Kedunganyar Surabaya. Sedangkan yang lainnya langsung pulang masing – masing,” jelas AKBP Herwiyanto.

Dari tangan pera pelaku, Polisi menyita barang bukti 1 buah flashdisk berisi rekaman video, 1 lembar hasil Visum Et Repertum, 4 jenis senjata tajam: karambit, golok, celurit besar, dan celurit kecil

Kemudian 2 unit sepeda motorbHonda GL Max dengan Nopol L 3924 WW dan GSX putih, 1lembar kaos hijau dan celana pendek hitam, 2 hoodie abu-abu dengan logo “Green Nord” dan “Surabaya Ans”.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)

Pagar Nusa Pengeroyokan psht PSHW SWK Menganti
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Mafia Bansos Beraksi,LBH Cakra Melaporkan Penggelapan DANA PKH NENEK 73 Tahun Ke Polres Situbondo Jawa Timur

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:24 WIB

Festival Grassroots Piala Presiden 2026 Resmi Dibuka, Plt Bupati Ahmad Baharudin Targetkan Lahir Pemain Profesional

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:10 WIB

Tabur Bunga Penuh Makna, Polres Bondowoso Kenang Para Perjuangan Pahlawan dan Kapolri Keempat

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:27 WIB

Fasilitasi Mediasi Di Balai Desa Ketowan ,*LAPORAN* Pasangan Duga’an Perselingkuhan Tetap Berjalan

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.