Tulungagung, liputan11 – Polres Tulungagung mengamankan AF (20) warga Desa Bolorejo Kecamatan Kauman, Tulungagung setelah melakukan penganiayaan terhadap IPTU Muhtar, Wakapolsek Pakel. Peristiwa terjadi saat Anggota Polri itu mengamankan konvoi di wilayah Kecamatan Pakel.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana dalam konferensi pers di halaman Polres Tulungagung, Senin (22/9/2025) siang menyampaikan AF merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah diamankan beserta sejumlah barang bukti.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, memukul korban berulang hingga korban terjatuh,” tegas AKP Ryo Pradana.
Kronologis kejadian ungkap Kasat Reskrim, pada hari Jumat tanggal 05 September sekira pukul 15.00 WIB, anggota Polres Tulungagung dan Polsek Pakel sedang melaksanakan pengawalan dan pengamanan rombongan konvoi penggembira dari salah satu perguruan pencak silat yang baru saja menghadiri acara UKT di Nguri Kecamatan Bandung.
Pulang dari acara tersebut, Rombongan yang berjumlah sekitar 200 kendaraan berkonvoi dari Bandung ke arah Boyolangu dan berpencar berputar lagi kearah selatan melewati wilayah Kecamatan Pakel.
Sampai di depan Kantor Balai Desa Gebang Kecamatan Pakel, rombongan perguruan pencak silat tersebut bergesekan dengan warga yang melintas sehingga situasi memanas. Anggota Polisi IPTU Muhtar yang berada dilokasi mencoba melerai, namun justru menjadi korban pengeroyokan dan mendapatkan pukulan berkali kali hingga terjatuh.
Pelaku AF kemudian diamankan anggota Resmob Satreskrim Polres Tulungagung yang juga ikut mengawal rombongan dari belakang.
“Saat diamankan AF ini sempat menolak dan melawan petugas. Bahkan rombongan konvoi juga sempat melakukan provokasi. Namun demikian, meskipun dengan jumlah yang minim petugas dari Resmob akhirnya berhasil melakukan tindakan represif yaitu dengan cara membubarkan rombongan konvoi,” terangnya.
Pelaku AF kata AKP Ryo Pradana, merupakan residivis kasus pengeroyokan baru bebas pada tanggal 14 Oktober 2024, kini diamankan berserta barang bukti.
Atas perbuatannya tersangka AF dijerat pasal 214 Jo pasal 212 sub pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.
“Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” pungkas AKP Ryo Pradana.
Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain dan mengungkap identitasnya dalam peristiwa ini. (Nuha)