Bagian Perekonomian Dan SDA Setda Tulungagung : DBHCHT 2025 Terbagi di 11 OPD

Tulungagung, Liputan11. Com– Dalam pelaksanaan penggunaan DBHCHT tahun 2025 telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan telah disebutkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dipergunakan untuk mendanai kegiatan:

1. Bidang Kesejahteraan Masyarakat (50%).

2. Bidang Penegakan Hukum (10%).

3. Bidang Kesehatan (40%).

Kabag Perekonomian dan SDA Setda Tulungagung, Arif Effendi, S.IP, MM., melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Siti Patimah, SE, MM dalam keterangannya, menyampaikan, bahwa, bagian Perekonomian dan SDA selaku Sekretariat dan Koordinator Kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memliki tugas melakukan koordinasi dan monitoring dengan OPD Pengampu DBHCHT sehingga masing-masing OPD pengampu jika ada permasalahan ataupun konsultasi bisa berkoordinasi ke Bagian Perekonoian dan SDA.

Lebih lanjut Siti Patimah, mengatakan, Seperti kita ketahui bersama bahwa kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dalam penggunaanya memang tidak sama dengan dana APBD lainnya.

“Karena anggaran ini peruntukannya sudah diatur secara khusus yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” tambahnya, Rabu (5/11/2025).

Dijelaskan, Untuk pagu anggaran murni DBHCHT tahun 2025 adalah Rp. 43.531.728.000,- (Empat puluh tiga milyar lima ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupaiah).

“Dimana untuk Semester I ini sudah terserap Rp. 9.495.364.497,- (Sembilan milyar empat ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus enam puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan prosentasi seberar 21%,” jelas Siti.

Baca Juga:  Pemkab Tulungagung Selenggarakan Sosialisasi Penyampaian SPPT Pemungutan PBB P2 Tahun 2022

Menurutnya, berdasarkan perhitungan Silpa tahun 2024 terdapat penambahan pagu anggaran sebesar Rp. 3.661.100.194 (Tiga milyar enam ratus enam puluh satu juta seratus ribu seratus sembilan puluh empat rupiah), sehingga pagu anggaran untuk DBHCHT Tahun Anggaran (TA) 2025 menjadi sebesar Rp. 47.192.828.194, (Empat puluh tujuh milyar seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu seratus sembilan puluh empat rupiah).

“Adapun dari pagu anggaran tersebut dibagi menjadi 11 OPD Pengampu DBHCHT yaitu Dinas Pertanian, Disnakertrans, Dinsos, Disperindag, Dinas PU PR, Dinas Kesehatan, RSUD dr. Iskak, RSUD dr. Karneni, Satpol PP, Kominfo,” tampaknya menandaskan.(tot)

tampilkan lebih banyak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button