TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Kakek P (54) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung pelaku pencabulan kepada BTC (14) berhasil diringkus Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Rabu (09/03/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Saat dilakukan interograsi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, pelaku mengaku sudah lama tidak melakukan hubungan badan, sehingga melakukan tindak pidana pencabulan tersebut karena ingin menguji kejantanannya masih berfungsi atau tidak. Namun, pelaku menyadari telah mengalami impotensi,” ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH kepada media Jumat (11/3/22) malam.
Iptu Nenny mengatakan kejadian berawal dari korban yang sehari – hari tinggal bersama neneknya, meminta ijin untuk menginap ditempat temannya.
“Korban pergi mulai tanggal 04 Maret 2022. Hingga pada tanggal 08 Maret 2022, korban tidak juga pulang. Sehingga nenek korban melaporkan kepada orang tuanya,” kata Iptu Nenny.
Orang tua korban yang kaget, langsung berusaha mencari dirumah teman yang dimaksud. Saat bertemu anaknya, melihat di bagian area leher ada bekas merah. Tanpa menunggu waktu, orang tua korban mencecar dengan berbagai pertanyaan.
“Alhasil, korban mengaku telah mendapatkan perlakukan yang tidak senonoh dari pelaku. Korban mengaku mendapatkan perbuatan tersebut sebanyak 3 kali,” terangnya.
Tidak terima perlakuan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung. Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat(1) UU RI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UU RI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana di ubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun hukuman penjara,” pungkas Iptu Nenny. (Nuha)