Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • DPRD Jombang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Publik dan Optimalkan PAD
  • Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan
  • Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin
  • *”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*
  • *Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*
  • Perhutani KPH Bondowoso Gelar Rapat Evaluasi Pekerjaan Semester I Tahun 2026
  • *Bertempat Di Aula MTS Fathus Salafi , XLSMART Menggelar Workshop “Bijak Bermedsos di Era Digitalisasi”*
  • *Workshop XLSMART Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia Sosial di Era Digitalisasi*
Senin, 22 Juni 2026 - 19:09 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polres Situbondo Segera Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak

redaksiKamis, 6 November 2025 - 18:45 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
cabulP21 3
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
  • liputan11SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial K (67) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    Kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, dan penyidik segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membenarkan bahwa penyidikan kasus tersebut sudah tuntas dan memenuhi unsur pidana.

    “Berkas perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan,” ujar AKP Agung Hartawan, Kamis (6/11/2025).

  • cabulP21 1

    Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh tersangka terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di wilayah Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo.

    Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung keterangan korban dan saksi-saksi.

    “Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hasil visum dari pihak medis sebagai bagian dari proses pembuktian,” tambah AKP Agung.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Kasatreskrim menegaskan bahwa Polres Situbondo berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, cepat, dan berkeadilan.

    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak.

    “Anak adalah masa depan bangsa. Kami pastikan setiap laporan terkait kekerasan seksual terhadap anak akan diproses serius. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seperti ini,” tegasnya.

  • Sup
Baca Juga:  Deklarasi Satgas Ansor Anti Narkoba, Kapolresta Banyuwangi Himbau Jauhi Narkoba dan Berita Hoax
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

DPRD Jombang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Publik dan Optimalkan PAD

Senin, 22 Juni 2026 - 18:21 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

*”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:25 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.