TULUNGAGUNG.LIPUTAN1.COM – Unit Reskrim Polsek Kalidawir yang di back up Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian vapor di Toko Vaporta di wilayah Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir. Polisi mengamankan pelaku berinisial MDB (19) yang beralamat di Dusun/Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir.
Kapolsek Kalidawir AKP Hariyono melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, pada Selasa (02/08/2022) sekira pukul 08.30 WIB, seorang pemilik toko Vapor melaporkan kehilangan berbagai vapor dagangannya yang disimpan di etalase tokonya.
Setelah mendapat laporan, petugas Unit Reskrim dengan di backup Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Petugas mendapat informasi jika ada seseorang yang menawarkan berbagai macam vapor di medsos FB, selanjutnya bersama saksi menyamar sebagai pembelinya.
“Akhirnya, sekira pukul 20.30 WIB petugas dan saksi yang berpura pura menjadi pembeli vapor berhasil mengajak COD dengan pelaku di sebuah warung bakso di wilayah Joho, Kalidawir, kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Kalidawir guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Anshori, Rabu (10/08/2022).
Anshori melanjutkan, dari penangkapan pelaku ini , petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah obeng warna hitam, 43 buah vapor / rokok elektrik dari berbagai merk, uang tunai Rp 230.000, nota pembelian vapor, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AG 6125 RCI.
Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Mapolsek Kalidawir guna proses lebih lanjut.
“Akibat perbuatan pelaku, pemilik toko (korban) mengalami kerugian sebesar Rp 9.210.000,- (Sembilan Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah),” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 e KUH Pidana. (nuha)