TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM-WJ pria berumur 49 tahun alamat Dusun Badong, Desa Nglutung, Kecamatan Sendang harus meringkuk di sel tahanan setelah dilaporkan SN yang tak lain adalah mantan istrinya ke Polsek Karangrejo.
Pasalnya, SN (37) ini tak terima atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya.
Kapolsek Karangrejo, AKP. Sudarianto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, saat dikonfirmasi awak media , Minggu (26/12/2021) membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, Polsek Karangrejo telah menerima laporan SN (korban) pada Jumat (24/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB,” terangnya.
Kasi Humas Polres Tulungagung menjelaskan, awal kejadian pada Rabu (22/12/2021) sekira pukul 08.45 WIB korban bersama SR (30) sedang berboncengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di jalan selatan lapangan desa Karangrejo, SN mendahului WJ (mantan suami). Kemudian WJ mengejar SN dan sesampainya di jalan raya depan SMPN 1 Karangrejo, WJ yang mengendarai motor mendekat ke SN yang juga sedang mengendarai motor dari sebelah kiri.
“Saat mendekati korban, WJ (pelaku) dengan menggunakan kaki sebelah kanan menendang sepeda motor milik korban mengenai slebor depan yang mengakibatkan korban terjatuh. Dan setelah itu pelaku kabur kearah utara,” jelasnya.
Akibat dari kejadian itu, SN mengalami luka pada lutut sebelah kanan dan bagian pipi sebelah kanan, sedangkan penumpang yang dibonceng mengalami luka memar dan nyeri di bagian kaki sebelah kanan dan tangan kanannya.
Atas laporan korban dan bukti Visumnya, petugas Unit Reskrim Polsek Karangrejo selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Di depan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk proses penyidikan lebih lanjut hingga kini pelaku masih menjalani penahanan di Mapolsek Karangrejo,” pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.(im)