
JOMBANG,Liputan11.com – Polemik perbedaan tahun anggaran pada proyek pembangunan sarana pengairan pertanian di Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, akhirnya mendapat tanggapan dari Dinas Pertanian Kabupaten Jombang.
Sebelumnya, proyek Konstruksi Lahan Optimasi Non Rawa senilai Rp156,4 juta tersebut menjadi sorotan setelah ditemukan adanya perbedaan informasi pada papan publikasi kegiatan. Pada satu papan informasi tercantum sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2025, sementara spanduk kegiatan justru menuliskan APBN Tahun Anggaran 2026.
Menanggapi persoalan tersebut, Hendro Subekti dari Dinas Pertanian Kabupaten Jombang menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki dinas, kegiatan pembangunan sarana pengairan di Desa Puton merupakan program tahun anggaran 2025.
“Untuk permasalahan yang ada di Desa Puton, Kecamatan Diwek, kemungkinan itu salah cetak kelompoknya. Yang jelas kegiatan itu tahun 2025. Kalau tidak salah ada satu paket dengan dua titik pekerjaan,” ujar Hendro.
Menurutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Jombang tidak menemukan adanya kegiatan serupa yang bersumber dari anggaran tahun 2026 untuk lokasi Desa Puton. Sehingga, perbedaan informasi yang muncul pada papan proyek diduga bukan karena adanya perubahan tahun anggaran, melainkan kemungkinan terjadi kesalahan dalam proses pencetakan informasi.
“Kalau yang papan nama saya kurang tahu persis, mungkin salah cetak atau bagaimana. Data saya, kegiatan itu tahun 2025. Saya sudah kroscek, tidak ada proyek tahun 2026 untuk Desa Puton,” jelasnya.
Hendro juga menyampaikan bahwa dalam setiap pekerjaan pemerintah, papan informasi maupun tanda identitas proyek memiliki fungsi sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Setelah pekerjaan selesai, papan nama kegiatan semestinya dilepas, sedangkan prasasti dipasang sebagai penanda bahwa pembangunan telah selesai dilaksanakan.
“Seharusnya papan nama dilepas kalau pekerjaan sudah selesai dan prasasti dipasang ketika pekerjaan sudah selesai,” tambahnya.
Meski demikian, pihak Dinas Pertanian masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait munculnya perbedaan informasi tersebut. Menurut Hendro, klarifikasi perlu dilakukan langsung kepada kelompok tani sebagai pelaksana kegiatan untuk mengetahui penyebab pasti adanya perbedaan pencantuman tahun anggaran.
“Konfirmasi ke kelompoknya, kenapa bisa terjadi seperti itu, apakah memang salah cetak atau bagaimana. Untuk konfirmasi ini juga bisa dilakukan ke UPK-nya,” katanya.
Dengan adanya penjelasan tersebut, Dinas Pertanian memastikan bahwa proyek irigasi Desa Puton yang bertujuan mendukung pengairan lahan sawah seluas 34 hektare merupakan kegiatan tahun anggaran 2025.
Namun, munculnya perbedaan informasi pada papan publikasi menjadi catatan penting agar ke depan proses administrasi dan pemasangan informasi proyek dapat lebih diperhatikan. Sebab, papan informasi bukan hanya sekadar kelengkapan kegiatan, melainkan menjadi sarana masyarakat untuk mengetahui secara jelas penggunaan anggaran negara.
Masyarakat berharap persoalan tersebut segera diselesaikan melalui klarifikasi resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait, sehingga tidak menimbulkan keraguan terhadap program pembangunan yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.(lil)