TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM- Masih banyak ditemukannya obat kuat laki – laki ilegal beredar di wilayah Kabupaten Tulungagung. Hal ini disebabkan karena tingginya permintaan pasar terhadap obat “sex booster”.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, memusnahkan ribuan butir obat kuat pada Rabu (02/03/2022).
Kasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Masduki mengungkapkan, obat-obatan pembangkit libido yang di musnahkan tersebut merupakan barang bukti peredaran obat ilegal yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Selama masih ada permintaan dari pasar, maka akan ada produsen yang menjualnya,” terang Masduki.
Didalam obat tersebut terdapat kandungan Tadalavil, Sildenafil dan Vardenafil. Misalnya Sildenafil bisa membuat alat vital pria berdiri selama 4 jam.
Sedangkan Tadalafil bisa membuat ereksi selama 12 jam, sementara Vardenafil bisa memicu ereksi hingga 4 hari.
“Memang berkasiat bisa membuat greng. Tapi obat ini tidak bisa diminum sembarangan,” tegas Masduki.
Untuk menggunakan obat kuat ini harus dengan resep dokter, sebab ada sejumlah kondisi kesehatan yang tidak bisa sembarangan mengkonsumsi jenis ini.
Seperti orang dengan penyakit jantung, pembuluh darah dan mereka yang mengonsumsi obat nitrat.
“Pokoknya penyakit yang berkaitan dengan pembuluh darah, dilarang minum obat ini,” sambungnya.
Masih menurut Masduki, obat ini sering kali diminum saat akan berkencan atau akan melakukan hubungan badan, agar bisa kuat dan tahan lama saat “digunakan”. Namun banyak yang mengabaikan kondisi kesehatan pemakai.
“Makanya sering kita dengar laki-laki hidung belang tewas saat berkencan. Kebanyakan karena mengonsumsi obat kuat, sementara dia punya masalah penyakit pembuluh darah,” imbuhnya.
Selama ini, razia terhadap produsen obat kuat laki-laki kerap dilakukan. Namun mereka akan berpindah pindah lokasi agar tetap bisa memproduksi obat sejenis.
Sementara bahan baku obat mereka dapatkan dari pasar gelap. Para pelaku ini paham dengan kandungan obat-obatan dan tahu bahan apa yang dibutuhkan.
Masduki membandingkan dengan industri resmi yang diawasi dengan ketat. Mereka wajib melaporkan bahan yang diimpor, berapa obat yang diproduksi dan kemana saja obat tersebut dijual.
“Mereka (produsen resmi) juga wajib melaporkan sisa obat dan bahan. Setelah semua dilaporkan dan klop, barulah mereka bisa membeli bahan lagi,” pungkas Masduki. (Gs/Nuha)