Disdikbud Jombang Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan NPHD Hibah Pokir TA 2026, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah

JOMBANG,Liputan11.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Hibah Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 23 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula 1 Disdikbud Jombang tersebut diikuti oleh sebanyak 180 lembaga penerima hibah yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari tahapan administrasi sebelum penyaluran dana hibah dilakukan, sekaligus sebagai upaya pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain penandatanganan dokumen, peserta juga mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme pelaksanaan program hibah agar tidak terjadi kesalahan administrasi di kemudian hari.
Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa NPHD merupakan dokumen utama yang menjadi syarat wajib sebelum dana hibah dapat dicairkan kepada lembaga penerima.
Ia menjelaskan bahwa NPHD atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah berfungsi sebagai nota kesepahaman (MoU) antara lembaga penerima hibah dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum kerja sama yang mengikat kedua belah pihak dalam pelaksanaan program hibah.

“NPHD ini menjadi landasan hukum pelaksanaan hibah sekaligus bentuk komitmen bersama. Dokumen ini wajib ditandatangani sebelum proses pencairan dana dilakukan,” tegas Wor Windari di hadapan para peserta.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa NPHD memuat berbagai kesepakatan penting yang harus dipahami secara menyeluruh oleh lembaga penerima hibah.
Ketentuan tersebut meliputi usulan kegiatan yang disetujui, mekanisme pencairan dana, jadwal pelaksanaan program, hingga kewajiban pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan anggaran.
Menurutnya, kepatuhan terhadap isi NPHD menjadi kunci utama agar pelaksanaan hibah berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, setiap lembaga diminta untuk membaca, memahami, serta melaksanakan seluruh ketentuan sesuai aturan yang berlaku.
Terkait pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan, Wor Windari juga menegaskan pentingnya berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Ia mengingatkan agar pelaporan dilakukan secara tepat waktu dan tidak melewati jadwal yang telah disepakati dalam perjanjian.
“Kami berharap seluruh lembaga dapat disiplin dalam pelaksanaan kegiatan maupun pelaporannya. Ketepatan administrasi menjadi bagian penting dari akuntabilitas penggunaan dana publik,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa dana hibah Pokir Tahun Anggaran 2026 akan dicairkan secara langsung melalui satu kali proses pencairan. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program di masing-masing lembaga sekaligus meningkatkan efektivitas pemanfaatan anggaran.
Melalui kegiatan sosialisasi dan penandatanganan NPHD ini, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap seluruh lembaga penerima hibah memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme, kewajiban, serta tanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah.
Dengan demikian, pelaksanaan program hibah Pokir Tahun 2026 dapat berjalan tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan kebudayaan di Kabupaten Jombang.(Im)



