Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tabur Bunga Penuh Makna, Polres Bondowoso Kenang Para Perjuangan Pahlawan dan Kapolri Keempat
  • Fasilitasi Mediasi Di Balai Desa Ketowan ,*LAPORAN* Pasangan Duga’an Perselingkuhan Tetap Berjalan
  • Gudang Tembakau PT Sadhana Arifnusa Bondowoso Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta
  • Kapolres Situbondo Dorong Transformasi Digital, Inovasi SIPANTER Permudah Akses Layanan Polri untuk Masyarakat
  • Polisi Amankan Terduga Pencuri Sapi dari Amuk Massa di Banyuputih
  • Dalam Rangka Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Situbondo Gelar Turnamen Mini Soccer: Tim PJU Mengakui Keunggulan PKDI
  • DPRD Jombang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Publik dan Optimalkan PAD
  • Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan
Kamis, 25 Juni 2026 - 16:11 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

DLH Jombang Serahkan File Kosong, Janji PDF Tak Kunjung Datang: Indikasi Ketertutupan?

redaksiSelasa, 18 November 2025 - 15:07 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20251118 WA0013
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

JOMBANG,Liputan11.com — Komitmen keterbukaan informasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang kembali menjadi sorotan tajam. Sekretaris DLH Jombang, Amin Kurniawan, yang sebelumnya akan menyerahkan data lengkap terkait kerja sama pengelolaan sampah desa se-Kabupaten Jombang—mulai dari program TPS, TPS3R, hingga pola retribusi—justru dinilai gagal memenuhi komitmennya.

Alih-alih memberikan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, Amin hanya mengirimkan file Excel kosong tanpa satu pun data di dalamnya. Sebagai dalih, ia juga akan mengirimkan versi PDF. Namun hingga berita ini disusun, dokumen tersebut tidak pernah diberikan. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan, tidak ada itikad menunjukkan bahwa DLH benar-benar menghormati hak publik untuk tahu.

Padahal, data tersebut bukan data sensitif. Justru merupakan informasi dasar yang wajib tersedia setiap saat oleh instansi pemerintah. Kegagalan menyerahkan data memunculkan pertanyaan serius: Apakah DLH tidak punya data? Atau ada data yang sengaja tidak ingin dibuka?

Transparansi DLH Terindikasi Abaikan UU KIP

DLH sebagai badan publik tidak memiliki ruang abu-abu dalam hal keterbukaan informasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah mengatur secara ketat bahwa setiap permintaan informasi:

wajib diberikan tanpa menunda-nunda,

tidak memerlukan alasan dari pemohon,

harus disediakan secara berkala dan setiap saat,

dan tidak boleh ditahan kecuali termasuk informasi yang dikecualikan—yang sudah jelas bukan kasusnya di sini.

Lebih jauh, pejabat yang menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi administratif. Namun praktik di DLH Jombang justru menunjukkan gejala sebaliknya: dokumen kosong, janji berulang, tanpa realisasi.

Jika DLH menganggap data kerja sama desa, daftar penerima TPS3R, besaran anggaran, dan mekanisme pengelolaan sampah sebagai informasi publik (sebagaimana mestinya), maka sikap mereka saat ini jelas bertentangan dengan amanat UU.

Baca Juga:  Peras Mahasiswi, Anggota Polri ditahan Propam Polrestabes Surabaya

Ketertutupan Data Perkuat Dugaan Selektifitas Program TPS3R dan Retribusi Sampah

Masalah tidak berhenti pada kosongnya file Excel. Ketika data dasar saja tidak bisa diberikan, wajar publik mencurigai bahwa program lingkungan di Jombang berjalan tidak transparan.

Sebelumnya, sejumlah desa mengeluhkan proses pengajuan TPS3R yang terkesan dipersulit. Ada desa yang telah mengajukan proposal bertahun-tahun tanpa hasil, sementara desa lain justru mendapat fasilitas tanpa hambatan berarti.

Bahkan, seorang perangkat desa mengaku lebih dulu diajak “ngopi” oleh seseorang yang disebut sebagai penghubung program, alih-alih mendapatkan penjelasan resmi dari DLH. Ini memperlihatkan adanya pola komunikasi gelap yang tidak semestinya terjadi dalam urusan pengelolaan anggaran negara.

Sementara itu, untuk kerja sama pembuangan sampah ke TPA, desa-desa dikenai retribusi:

Rp2.500 per rumah, sehingga

ada desa yang membayar Rp700.000 per bulan,

ada pula yang mencapai Rp1.500.000 per bulan.

Namun hingga kini, tidak ada data terbuka mengenai:

berapa banyak desa yang bekerja sama,

bagaimana mekanisme penarikan dan penggunaannya,

serta untuk apa saja dana tersebut dialokasikan.

Padahal angka pengelolaan sampah bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per titik program.

Ketertutupan data memperkuat dugaan adanya:

perencanaan tidak wajar,

selektivitas penerima program,

lemahnya pengawasan internal,

dan potensi penyalahgunaan anggaran publik.

DLH Dituntut Beri Sikap Tegas, Bukan Berkelit Tanpa Penjelasan

Yang lebih disayangkan, DLH hingga kini tidak memberikan alasan resmi mengapa dokumen yang diserahkan kosong. Tidak ada pernyataan tentang kendala teknis, tidak ada klarifikasi bahwa data masih disusun, tidak ada informasi apa pun.

Baca Juga:  Tampil dengan Wajah Baru, Berikan Rasa Nyaman Konsumen Berbelanja Perhiasan di Galeri Azzahra

Media berulang kali mencoba mengonfirmasi, namun jawaban yang diterima hanya mengambang dan tidak menyelesaikan persoalan inti: mengapa data publik tidak diserahkan?

Dalam konteks good governance yang selalu digaungkan pemerintah daerah, tindakan DLH bertolak belakang dengan semangat transparansi. Jika data memang ada, seharusnya bisa langsung dibagikan. Jika tidak tersedia, berarti terjadi kekacauan tata kelola yang jauh lebih serius.

Data itu seharusnya:

sudah siap setiap saat,

memuat daftar desa penerima program,

menunjukkan anggaran, retribusi, dan alur penggunaan,

dapat diakses tanpa harus diminta berulang kali,

dan tidak membuat publik menunggu tanpa kepastian.

Jika hal sesederhana ini saja tidak mampu dilakukan, integritas pengelolaan lingkungan hidup di Jombang benar-benar patut dipertanyakan.

Transparansi Bukan Slogan—Ia Adalah Ujian Integritas

Kasus data kosong DLH Jombang ini bukan sekadar masalah administratif. Ini adalah indikator bahwa komitmen keterbukaan informasi pemerintah daerah masih rapuh. Ketika badan publik menahan data, mengulur waktu, atau memberikan dokumen yang tidak dapat dipakai, itu berarti:

mengabaikan undang-undang,

merendahkan hak publik,

dan melemahkan kepercayaan masyarakat.

DLH Jombang kini berada pada titik krusial:
memilih membuka data secara jujur, atau membiarkan kecurigaan publik makin dalam.

Masyarakat dan media masih menunggu jawaban konkret, bukan janji, bukan alasan, dan bukan file kosong.

Sebab transparansi—apalagi dalam urusan anggaran lingkungan—bukan formalitas.
Itu adalah cermin moralitas sebuah institusi dalam melayani publik.(lil) Bersambung…

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

DPRD Jombang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Publik dan Optimalkan PAD

Senin, 22 Juni 2026 - 18:21 WIB

Polemik BSPS Desa Brodot Memanas, 17 Penerima Bantuan Pertanyakan Transparansi Dana dan Material Bangunan

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:35 WIB

Dinsos Jombang Gelar Sosialisasi Parenting, Cetak Agen Perubahan untuk Kesejahteraan Sosial dan Ketahanan Keluarga

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:34 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Tabur Bunga Penuh Makna, Polres Bondowoso Kenang Para Perjuangan Pahlawan dan Kapolri Keempat

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:27 WIB

Fasilitasi Mediasi Di Balai Desa Ketowan ,*LAPORAN* Pasangan Duga’an Perselingkuhan Tetap Berjalan

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50 WIB

Gudang Tembakau PT Sadhana Arifnusa Bondowoso Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:38 WIB

Kapolres Situbondo Dorong Transformasi Digital, Inovasi SIPANTER Permudah Akses Layanan Polri untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:40 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.