Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Polres Situbondo Tetapkan Empat Orang Tersangka Perjudian Sabung Ayam di Mangaran
  • Ratusan Gamer Ramaikan Kapolres Cup Mobile Legends di Situbondo Jawa Timur
  • Hadiri HUT PPNI ke-52, Ini Pesan Plt Bupati Tulungagung
  • Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin
  • Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB
  • Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untuk Keselamatan
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
Minggu, 10 Mei 2026 - 01:52 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

DLH Jombang Serahkan File Kosong, Janji PDF Tak Kunjung Datang: Indikasi Ketertutupan?

redaksiSelasa, 18 November 2025 - 15:07 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20251118 WA0013
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

JOMBANG,Liputan11.com — Komitmen keterbukaan informasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang kembali menjadi sorotan tajam. Sekretaris DLH Jombang, Amin Kurniawan, yang sebelumnya akan menyerahkan data lengkap terkait kerja sama pengelolaan sampah desa se-Kabupaten Jombang—mulai dari program TPS, TPS3R, hingga pola retribusi—justru dinilai gagal memenuhi komitmennya.

Alih-alih memberikan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, Amin hanya mengirimkan file Excel kosong tanpa satu pun data di dalamnya. Sebagai dalih, ia juga akan mengirimkan versi PDF. Namun hingga berita ini disusun, dokumen tersebut tidak pernah diberikan. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan, tidak ada itikad menunjukkan bahwa DLH benar-benar menghormati hak publik untuk tahu.

Padahal, data tersebut bukan data sensitif. Justru merupakan informasi dasar yang wajib tersedia setiap saat oleh instansi pemerintah. Kegagalan menyerahkan data memunculkan pertanyaan serius: Apakah DLH tidak punya data? Atau ada data yang sengaja tidak ingin dibuka?

Transparansi DLH Terindikasi Abaikan UU KIP

DLH sebagai badan publik tidak memiliki ruang abu-abu dalam hal keterbukaan informasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah mengatur secara ketat bahwa setiap permintaan informasi:

wajib diberikan tanpa menunda-nunda,

tidak memerlukan alasan dari pemohon,

harus disediakan secara berkala dan setiap saat,

dan tidak boleh ditahan kecuali termasuk informasi yang dikecualikan—yang sudah jelas bukan kasusnya di sini.

Lebih jauh, pejabat yang menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi administratif. Namun praktik di DLH Jombang justru menunjukkan gejala sebaliknya: dokumen kosong, janji berulang, tanpa realisasi.

Jika DLH menganggap data kerja sama desa, daftar penerima TPS3R, besaran anggaran, dan mekanisme pengelolaan sampah sebagai informasi publik (sebagaimana mestinya), maka sikap mereka saat ini jelas bertentangan dengan amanat UU.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita, Polda Jatim Salurkan Ribuan Porsi Makanan Bergizi Gratis Untuk Pelajar

Ketertutupan Data Perkuat Dugaan Selektifitas Program TPS3R dan Retribusi Sampah

Masalah tidak berhenti pada kosongnya file Excel. Ketika data dasar saja tidak bisa diberikan, wajar publik mencurigai bahwa program lingkungan di Jombang berjalan tidak transparan.

Sebelumnya, sejumlah desa mengeluhkan proses pengajuan TPS3R yang terkesan dipersulit. Ada desa yang telah mengajukan proposal bertahun-tahun tanpa hasil, sementara desa lain justru mendapat fasilitas tanpa hambatan berarti.

Bahkan, seorang perangkat desa mengaku lebih dulu diajak “ngopi” oleh seseorang yang disebut sebagai penghubung program, alih-alih mendapatkan penjelasan resmi dari DLH. Ini memperlihatkan adanya pola komunikasi gelap yang tidak semestinya terjadi dalam urusan pengelolaan anggaran negara.

Sementara itu, untuk kerja sama pembuangan sampah ke TPA, desa-desa dikenai retribusi:

Rp2.500 per rumah, sehingga

ada desa yang membayar Rp700.000 per bulan,

ada pula yang mencapai Rp1.500.000 per bulan.

Namun hingga kini, tidak ada data terbuka mengenai:

berapa banyak desa yang bekerja sama,

bagaimana mekanisme penarikan dan penggunaannya,

serta untuk apa saja dana tersebut dialokasikan.

Padahal angka pengelolaan sampah bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per titik program.

Ketertutupan data memperkuat dugaan adanya:

perencanaan tidak wajar,

selektivitas penerima program,

lemahnya pengawasan internal,

dan potensi penyalahgunaan anggaran publik.

DLH Dituntut Beri Sikap Tegas, Bukan Berkelit Tanpa Penjelasan

Yang lebih disayangkan, DLH hingga kini tidak memberikan alasan resmi mengapa dokumen yang diserahkan kosong. Tidak ada pernyataan tentang kendala teknis, tidak ada klarifikasi bahwa data masih disusun, tidak ada informasi apa pun.

Baca Juga:  Kasatpol PP Jawa Timur Apresiasi Pemerintah Kelurahan Kepatihan Tulungagung Sebagai Kelurahan Sigap Trantibum Linmas

Media berulang kali mencoba mengonfirmasi, namun jawaban yang diterima hanya mengambang dan tidak menyelesaikan persoalan inti: mengapa data publik tidak diserahkan?

Dalam konteks good governance yang selalu digaungkan pemerintah daerah, tindakan DLH bertolak belakang dengan semangat transparansi. Jika data memang ada, seharusnya bisa langsung dibagikan. Jika tidak tersedia, berarti terjadi kekacauan tata kelola yang jauh lebih serius.

Data itu seharusnya:

sudah siap setiap saat,

memuat daftar desa penerima program,

menunjukkan anggaran, retribusi, dan alur penggunaan,

dapat diakses tanpa harus diminta berulang kali,

dan tidak membuat publik menunggu tanpa kepastian.

Jika hal sesederhana ini saja tidak mampu dilakukan, integritas pengelolaan lingkungan hidup di Jombang benar-benar patut dipertanyakan.

Transparansi Bukan Slogan—Ia Adalah Ujian Integritas

Kasus data kosong DLH Jombang ini bukan sekadar masalah administratif. Ini adalah indikator bahwa komitmen keterbukaan informasi pemerintah daerah masih rapuh. Ketika badan publik menahan data, mengulur waktu, atau memberikan dokumen yang tidak dapat dipakai, itu berarti:

mengabaikan undang-undang,

merendahkan hak publik,

dan melemahkan kepercayaan masyarakat.

DLH Jombang kini berada pada titik krusial:
memilih membuka data secara jujur, atau membiarkan kecurigaan publik makin dalam.

Masyarakat dan media masih menunggu jawaban konkret, bukan janji, bukan alasan, dan bukan file kosong.

Sebab transparansi—apalagi dalam urusan anggaran lingkungan—bukan formalitas.
Itu adalah cermin moralitas sebuah institusi dalam melayani publik.(lil) Bersambung…

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:40 WIB

Hardiknas 2026 Jadi Panggung Prestasi, SMPN 1 Peterongan Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:54 WIB

HUT Emas SMKN 2 Jombang, Wiwin Sumrambah Tegaskan Lulusannya Siap Kerja, Siap Kuliah, dan Siap Menjadi Pemimpin Masa Depan

Rabu, 29 April 2026 - 10:55 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Polres Situbondo Tetapkan Empat Orang Tersangka Perjudian Sabung Ayam di Mangaran

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:21 WIB

Ratusan Gamer Ramaikan Kapolres Cup Mobile Legends di Situbondo Jawa Timur

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:00 WIB

Hadiri HUT PPNI ke-52, Ini Pesan Plt Bupati Tulungagung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:43 WIB

Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:36 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.