Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pameran dan Kontes Bonsai Nasional Kapolres Cup Resmi Dibuka, Dorong Wisata dan UMKM Situbondo
  • Kuasa Hukum Ahmad Affandi Buka Suara: Perkara Disebut Berawal dari Hubungan Pembiayaan Usaha, Bukan Modus Penipuan
  • Gubernur Jatim Resmikan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Trenggalek, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan
  • Gubernur Jawa Timur Resmikan Sarana Pendidikan Baru di SMKN 1 Pagerwojo, Dorong Kesiapan Lulusan Hadapi Dunia Kerja
  • Pemprov Jawa Timur Perkuat Pendidikan Vokasi, Gubernur Khofifah Resmikan Rehabilitasi SMKN 1 Tulungagung
  • Dorong Mutu Pendidikan, Khofifah Resmikan Ruang Kelas SMKN 1 Rejotangan
  • Gubernur Khofifah Resmikan Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 1 Boyolangu
  • RSUD dr. Iskak Tegaskan Sistem Proteksi Kebakaran Berlapis dan Siap Hadapi Kondisi Darurat
Senin, 18 Mei 2026 - 13:43 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Peras Mahasiswi, Anggota Polri ditahan Propam Polrestabes Surabaya

Jumat, 27 Juni 2025 - 05:38 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
Ilustrasi tahanan
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

SURABAYA Liputan11.com – Bripka H, anggota polisi dari Polsek Tandes pelaku pemerasan terhadap dua mahasiswa, telah ditahan Propam Polrestabes Surabaya setelah melalui sejumlah pemeriksaan.

Kombes Pol Luthfi Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, saat ini Bripka H telah ditempatkan di sel khusus.

“Pelaku telah diamankan dan diperiksa Propam Polrestabes Surabaya. Selanjutnya, ditempatkan di sel khusus untuk dilakukan proses hukum yang berlaku,” jelas Kombes Luthfie Kamis (26/6/2025).

Luthfi juga menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pemerasan dan tidak memberikan toleransi apapun.

“Saya perintahkan agar anggota tersebut diproses hukum secara tegas. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu AKP Julkifli Sinaga Kapolsek Tandes menerangkan bahwa setelah mendapat informasi terkait pemerasan yang dilakukan Bripka H, langsung dilakukan pemanggilan dan interogasi.

Baca Juga:  Tasyakuran HPN 2022, Ini Aspirasi Wartawan Tulungagung 

“Dari interogasi, memang betul yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran (pemerasan) itu. Kami kemudian melakukan koordinasi dengan pimpinan dan Propam Polrestabes Surabaya,” jelasnya.

Pada hari yang sama dengan pemanggilan, Julkifli langsung menyerahkan pelaku ke Propam Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Bripka H disebut telah melakukan pemerasan terhadap dua mahasiswi, KV (23 tahun) dan RA (23 tahun), di kawasan Pondok Candra, Sidoarjo, Kamis (19/6/2025).

Jumadi ayah korban menceritakan, saat itu anaknya baru saja pulang dari acara pernikahan temannya di daerah Krian, Sidoarjo.

Saat itu RA dan KV baru saja keluar dari exit Tol Tambak Sumur, kemudian ada pengendara sepeda motor yang diduga sengaja menyenggol mobil korban.

Jumadi mengatakan, mobil yang ditumpangi anaknya itu kemudian diberhentikan di dekat exit tol. Dari pengakuan anaknya, ada dua orang yang mendatangi. Satu orang berseragam polisi pangkat Bripka memakai lengan patroli dan satunya berpakaian preman.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Toko Miras Banyu Rezeki Nilai Sidak Tim Terpadu Terlihat Serampangan.

Dua orang itu kemudian menggertak kedua korban dan menuturkan bahwa dua mahasiswa itu telah melakukan kesalahan tanpa menjelaskan maksudnya.

Akhirnya terduga pelaku langsung menguasai mobil korban dan mengajaknya ke Polda Jawa Timur untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dalam perjalanan tersebut, oknum anggota polisi itu diduga baru melancarkan aksi pemerasan dengan meminta uang senilai Rp7-10 juta

Namun karena tidak ada uang dengan nominal tersebut, anggota polisi itu tetap memaksa meminta uang yang tersisa di ATM.

Korban kemudian memberikan uang senilai Rp650 ribu dari mesin ATM yang diambil di salah satu minimarket di Jalan A.Yani sebelah Polda Jatim.(rus)

Mahasiswi Polrestabes Surabaya Polsek Tandes Propam Polri
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Pameran dan Kontes Bonsai Nasional Kapolres Cup Resmi Dibuka, Dorong Wisata dan UMKM Situbondo

Senin, 18 Mei 2026 - 10:52 WIB

Kuasa Hukum Ahmad Affandi Buka Suara: Perkara Disebut Berawal dari Hubungan Pembiayaan Usaha, Bukan Modus Penipuan

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:26 WIB

Gubernur Jatim Resmikan Rehabilitasi Ruang Kelas SMKN 2 Trenggalek, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:28 WIB

Gubernur Jawa Timur Resmikan Sarana Pendidikan Baru di SMKN 1 Pagerwojo, Dorong Kesiapan Lulusan Hadapi Dunia Kerja

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:19 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.