Jombang – Liputan11.com, Perumdam Tirta Kencana Kabupaten Jombang mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan mengantisipasi potensi masalah hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jombang, yang digelar di Aula Perumdam Tirta Kencana pada Selasa, (12/8/2025).Penandatanganan MoU ini menjadi simbol komitmen kedua belah pihak dalam membangun sinergi, baik dalam bentuk pendampingan hukum, pemberian pertimbangan yuridis, maupun langkah-langkah preventif untuk mencegah timbulnya persoalan hukum yang berpotensi merugikan perusahaan dan masyarakat.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, beserta jajaran. Kehadirannya disambut oleh Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim. Turut hadir Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Syaiful Anwar, dan Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kencana, Joko Murcoyo.

Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim, menjelaskan bahwa kerja sama ini akan menjadi pedoman penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Prinsip-prinsip tersebut meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran.

“Kami tidak hanya fokus pada aspek teknis pengelolaan air minum, tetapi juga pada aspek hukum dan tata kelola. Dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jombang, kami berharap potensi masalah hukum bisa diminimalisir sedini mungkin. Kami ingin memastikan pengelolaan perusahaan berjalan profesional sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Khoirul menambahkan, MoU ini akan dilanjutkan dengan berbagai kegiatan pendukung, seperti pelatihan hukum bagi pegawai, konsultasi rutin, serta evaluasi berkala terhadap kebijakan dan prosedur internal. Tujuannya agar semua lini kerja di Perumdam Tirta Kencana selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menegaskan kesiapan pihaknya dalam memberikan dukungan hukum kepada Perumdam. Menurutnya, kerja sama ini bukan hanya soal penyelesaian masalah hukum ketika terjadi, tetapi juga lebih pada langkah pencegahan.

“Kolaborasi ini diharapkan menjadi pemicu penguatan tata kelola yang baik di BUMD, sehingga semua keputusan dan kebijakan perusahaan memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan demikian, penyelesaian masalah bisa lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Asisten II Setdakab Jombang, Syaiful Anwar, turut memberikan apresiasi. Ia menekankan bahwa pendampingan dari Kejaksaan Negeri harus dimaknai sebagai upaya pencegahan, bukan sebagai ‘payung’ untuk melindungi pelanggaran hukum.

“Dengan adanya kerja sama ini, setiap keraguan atau kegamangan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut aspek hukum dapat segera dikonsultasikan. Hal ini akan membuat pengelolaan perusahaan lebih profesional, transparan, dan dapat dipercaya,” ujarnya.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi tonggak awal penguatan sinergi antara BUMD dan aparat penegak hukum, demi mewujudkan pelayanan publik yang prima, akuntabel, dan bebas dari persoalan hukum. Melalui langkah ini, Perumdam Tirta Kencana optimistis mampu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat perannya sebagai penyedia air minum yang modern, maju, dan berdaya saing tinggi.(lil)

Share.

Comments are closed.