Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan
  • Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin
  • *”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*
  • *Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*
  • Perhutani KPH Bondowoso Gelar Rapat Evaluasi Pekerjaan Semester I Tahun 2026
  • *Bertempat Di Aula MTS Fathus Salafi , XLSMART Menggelar Workshop “Bijak Bermedsos di Era Digitalisasi”*
  • *Workshop XLSMART Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia Sosial di Era Digitalisasi*
  • Bhabinkamtibmas Desa Boro Monitoring Penanaman Jagung di Desa Binaan
Senin, 22 Juni 2026 - 02:55 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

DPRD Tulungagung Bersama Pemkab Setujui Ranperda Perubahan Perda Nomor 11 2023 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:14 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20250610 WA0030
Ketua DPRD Tulungagung Marsono S.Sos, menandatangani berita acara persetujuan bersama
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG, LIPUTAN11.COM – Bertempat di ruang Graha Wicaksana, DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (10/06/2025).

Rapat Paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, dan sesuai dengan kuorum rapat dalam rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh sebanyak 36 anggota Dewan

Mengawali Rapat Paripurna, Nila Kusuma W selaku juru bicara Pansus III DPRD Tulungagung dalam laporannya menyampaikan pihaknya telah melakukan pembahasan Ranperda sebelumnya melalui berbagai tahapan.

Dikatakannya, berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Pansus III DPRD Tulungagung dan Tim Asistensi Pembahas Ranperda Kabupaten Tulungagung telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara bertahap, intens dan mendalam sampai dengan dinyatakan final pada tanggal 22 April 2025, dan kedua belah pihak sepakat terhadap Ranperda tersebut untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebelum ditetapkan oleh Bupati Tulungagung.

“Mudah-mudahan apa yang telah dibahas oleh Pansus III DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Kabupaten Tulungagung selama ini bermanfaat dan berguna bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung,” terang Nila.

Baca Juga:  Anggota Polres Tulungagung Ikuti Binrohtal Rutin di Masjid Al Hafidz

Selanjutnya, Eko Wijayanto dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan pandangan akhir Fraksi Gerindra. Menurutnya meskipun Fraksi Gerindra telah merekomendasikan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung, namun fraksi Gerindra juga memberikan beberapa catatan strategis, masukan dan saran sebagai bentuk kebersamaan bermitra dalam mewujudkan pembangunan kabupaten Tulungagung yang diantaranya adalah agar Pemkab Tulungagung lebih memaksimalkan potensi PAD Tulungagung seperti destinasi wisata dan parkir.

Fraksi Gerindra juga menyoroti untuk destinasi wisata di Tulungagung agar dikelola secara maksimal dan banyaknya aset daerah yang belum terkelola secara optimal.

Selain itu juga perlu adanya sosialisasi dan penegakan Perda secara maksimal, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan dalam Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat menghambat implementasi dilapangan.

“Kami meminta kepada OPD terkait agar lebih berani dan tegas dalam menegakkan Perda serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pihaknya juga mendorong agar pemungutan pajak dan retribusi daerah dilakukan secara non tunai melalui digitalisasi. Hal ini dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PAD.

Sedangkan terkait pelayanannya, pihaknya menyebut Pemkab Tulungagung perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses serta memperkuat tim pengawas di lapangan agar pelaksanaan Perda tersebut bisa berjalan sesuai dengan regulasi dan aduan yang cepat ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Percobaan Bunuh Diri Perempuan Asal Malang di Sungai Brantas Tulungagung Berhasil Digagalkan Polisi

“Selanjutnya untuk parkir berlangganan diperlukan standarisasi terkait pelayanan petugas parkir dengan membekali pelatihan kepada tukang parkir agar nantinya bersikap sopan, komunikatif dan memahami sistem parkir berlangganan demi kenyamanan masyarakat pengguna parkir,” tambahnya.

Begitu juga dengan tata kelola lokasi parkir pihaknya berharap agar pelaksanaannya nanti benar benar sesuai dengan skema dan penataan secara professional.

“Tata kelolanya harus dilakukan secara profesional dan jelas yakni terkait markanya, papan informasinya dan pencahayaannya juga harus memadai demi terciptanya keamanan dan kenyamanan,” tandasnya.

Semetara itu Ketua DPRD Tulungagung sebelum menutup rapat Paripurna juga menandaskan bahwa pada dasarnya semua fraksi yang ada di Dewan telah menyepakati dan menyetujui terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda.

“Setelah disepakati dan disetujui bersama untuk selanjutnya akan disampaikan ke Gurbernur Jawa Timur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi,” pungkasnya.

Hadir dalam rapat paripurna, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE, ME, Wabup Ahmad Baharudin, SM., Plh Sekdakab Soeroto, Asisten Setda Kabupaten Tulungagung, Jajaran Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung, dan segenap tamu undangan lainnya.(Tim)

Ahmad Baharudin Bupati Tulungagung DPRD Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Ketua DPRD Tulungagung Pemkab Tulungagung Rapat Paripurna Wakil Bupati Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Boro Monitoring Penanaman Jagung di Desa Binaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:33 WIB

Tulungagung Job Fair 2026, Resmi Dibuka Plt Bupati Ahmad Baharudin

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:10 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

*”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:25 WIB

*Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:43 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.