Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Mafia Bansos Beraksi,LBH Cakra Melaporkan Penggelapan DANA PKH NENEK 73 Tahun Ke Polres Situbondo Jawa Timur
  • Festival Grassroots Piala Presiden 2026 Resmi Dibuka, Plt Bupati Ahmad Baharudin Targetkan Lahir Pemain Profesional
  • Tabur Bunga Penuh Makna, Polres Bondowoso Kenang Para Perjuangan Pahlawan dan Kapolri Keempat
  • Fasilitasi Mediasi Di Balai Desa Ketowan ,*LAPORAN* Pasangan Duga’an Perselingkuhan Tetap Berjalan
  • Gudang Tembakau PT Sadhana Arifnusa Bondowoso Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta
  • Kapolres Situbondo Dorong Transformasi Digital, Inovasi SIPANTER Permudah Akses Layanan Polri untuk Masyarakat
  • Polisi Amankan Terduga Pencuri Sapi dari Amuk Massa di Banyuputih
  • Dalam Rangka Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Situbondo Gelar Turnamen Mini Soccer: Tim PJU Mengakui Keunggulan PKDI
Jumat, 26 Juni 2026 - 00:32 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Magetan

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Gamelan Dikpora Magetan, Di Tahan Kejaksaan Negeri

RedaksiKamis, 28 Agustus 2025 - 14:10 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20250828 WA0042
Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Gamelan Dikpora Magetan.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Magetan – LIPUTAN11.COM,  Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan tersangka S selaku PPK dan YSJI selaku Direktur CV. Mitra Sejati dengan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian gamelan jawa di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2019.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan tersangka S dan YSJI dengan nomor print 01/M/5.32/PD.1/09.2023 tanggal 7 September 2023 junto nomor print 01/M/5.32/PD.1/07/2025 tanggal 2 Juni 2025. Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, tindak pidana korupsi dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan alat kesenian tradisional gamelan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2019.

Peran tersangka S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak adanya pengajuan proposal pada alat kesenian gamelan Jawa dari sekolah penerima bantuan.. Penyusunan HPS tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, yaitu tidak memuat barang hasil survei. Pengecekan hasil pekerjaan tidak dilakukan secara keseluruhan oleh PPK tetapi hanya melalui sempel. PPK tidak mengenakan denda kepada CV. Mitra Sejati atas keterlambatan barang berdasarkan surat perjanjian nomor 027/6.195/403.101/2019 pada pasal 8 sanksi dan denda ayat 1 yang menyatakan jika tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai jangka waktu berdasarkan pekerjaan yang tercantum dalam pasal 4 ayat 1 perjanjian ini. Sedangkan peran tersangka YSJI selaku Direktur CV. Mitra Sejati telah melakukan pekerjaan pengadaan alat kesenian tradisional gamelan jawa yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Showroom K-Cunk Motor

“Pengadaan gamelan di belasan sekolah yang ada di Kabupaten Magetan ini menelan anggaran sekitar 1 miliar 170 juta rupiah, kemudian dengan adanya dugaan korupsi ini dirugikan sekitar Rp.520.524.000,- berdasarkan audit BPKP,” jelas Kajari Magetan Yuana Nurshiyam

Dari kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Magetan menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 dirubah undang-undang Republik Indonesia Tahun 2011 dan dirubah pasal 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1.

Baca Juga:  Gerebek Rumah di Wates Kediri, Polisi Sita Ribuan Liter Miras

“Untuk kepentingan penyelidikan kedua tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Magetan,” pungkas Yuana Nurshiyam.(hs)

Dikpora Magetan Kejaksaan Negeri Magetan Korupsi Pengadaan Alat Gamelan
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Mafia Bansos Beraksi,LBH Cakra Melaporkan Penggelapan DANA PKH NENEK 73 Tahun Ke Polres Situbondo Jawa Timur

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:24 WIB

Festival Grassroots Piala Presiden 2026 Resmi Dibuka, Plt Bupati Ahmad Baharudin Targetkan Lahir Pemain Profesional

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:10 WIB

Tabur Bunga Penuh Makna, Polres Bondowoso Kenang Para Perjuangan Pahlawan dan Kapolri Keempat

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:27 WIB

Fasilitasi Mediasi Di Balai Desa Ketowan ,*LAPORAN* Pasangan Duga’an Perselingkuhan Tetap Berjalan

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.