TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung berhasil meringkus pengedar Pil Double L inisial EAA (30) asal Desa Ngares Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. EAA ditangkap saat melakukan transaksi Narkoba Pil double L di pinggir jalan masuk Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Jumat (20/05/2022).
Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di wilayah Gedangsewu.
“Sesuai dengan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sumbergempol dipimpin Kanit Reskrim dan dibantu anggota Sat Narkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menggali informasi serta mengumpulkan bahan keterangan. Alhasil, pengedar Pil Double L tersebut disergap sesaat akan bertransaksi,” jelasnya
Pelaku tidak dapat mengelak setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 99 (sembilan puluh sembilan ) butir pil double L.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 99 (Sembilan puluh sembilan) butir pil double L warna putih, 1 (satu) buah hand phone, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan pil double L dan 1( Satu) Unit sepeda motor,” ungkap Iptu Anshori.
Selanjutnya EAA beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Sumbergempol guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (Nuha)