Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Rekrutmen PT XINCHAI Kabuh Disorot, MoU Belum Dilaporkan ke Disnaker, Izin Pabrik Masih Berproses
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Berangkatkan 152 Atlet Tulungagung ke POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026
  • Wasev TMMD ke-130 di Desa Pojok, Pembangunan Fisik Tunjukan Capaian Signifikan
  • Disperkim Tulungagung Perkuat Sanitasi Layak, Pembangunan Jamban Keluarga Dituntut Tepat Sasaran dan Akuntabel
  • Perhutani KPH Bondowoso Sosialisasikan Agroforestry dan Pupuk Bersubsidi, Bupati Saksikan Penandatanganan PKS dengan Masyarakat Desa Hutan
  • Pengadaan Gabah DKPP Jombang Rp395,32 Juta Disorot, Harga Kontrak dan Proses Penunjukan Penyedia Perlu Transparansi
  • Plt. Bupati Ahmad Baharudin Hadiri Sosialisasi Implementasi ETPD, Bapenda Tulungagung Dorong Transaksi Non-Tunai Hingga Perdesaan
  • *AKSI DI KPK BATAL, PENGADUAN TETAP JALAN: LSM Siti Jenar Ubah Strategi Kawal Anggaran Situbondo*
Kamis, 5 November 2026 - 00:09 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Peristiwa

Gagalkan Peredaran 27,88 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Situbondo Ringkus Dua Pengedar di Banyuputih

redaksiSabtu, 21 Februari 2026 - 12:43 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
20260221052743
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

liputan11SITUBONDO – Siapa sangka, puluhan potongan sedotan plastik yang ditemukan polisi saat menggeledah sebuah rumah di Banyuputih ini ternyata berisi paket sabu yang siap diedarkan. Dari pengungkapan ini Satresnarkoba Polres Situbondo mengamankan 2 orang tersangka diduga sebagai pengedar, Rabu malam (18/2/2026).

Tim Opsnal Satresnarkoba meringkus pria berinisial MY (50), warga Situbondo, bersama seorang pria berinisial DY (38), asal Banyuwangi. Keduanya tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam plastik klip dan sedotan.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwohadi, S.H, M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen polri dalam memutus rantai peredaran narkoba. Barang bukti yang disita dari kedua tersangka sebanyak 28 paket sabu dengan berat total 27,88 gram.

Baca Juga:  Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Blitar Bahas DIM Bersama FITRA Jatim, Perkuat Evaluasi Kinerja Pemda

“Dari tersangka MY, kami menemukan duapuluh paket sabu seberat 25,28 gram yang disimpan di dalam dompet dan tas selempang. Sementara dari tangan DY, ditemukan delapan paket sabu seberat 2,6 gram. Jika ditotal secara keseluruhan, ada 27,88 gram sabu yang berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas ke masyarakat,” ungkap Iptu Tatang, Sabtu (21/2/2026).

Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mengemas sabu ke dalam potongan sedotan plastik berwarna ungu, biru, dan putih untuk mengelabui petugas. Selain serbuk kristal, polisi juga menyita timbangan elektrik, alat isap (bong), serta uang tunai sebesar Rp 3.400.000 yang diduga kuat sebagai uang hasil transaksi.

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa rumah MY sering dijadikan sebagai lokasi transaksi barang haram tersebut. Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Nama Baiknya Dicemarkan di Facebook, Wanita Cantik di Tulungagung Didampingi Kuasa Hukum Lapor Polisi

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan DY dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman pidana penjara kini menanti kedua pelaku tersebut.

Iptu Tatang juga menghimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. “Jangan ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Masyarakat bisa langsung menghubungi Call Center 110. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi menjaga Situbondo tetap aman dan bersih dari narkotika,” tutupnya.(sup)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Perhutani KPH Bondowoso Sosialisasikan Agroforestry dan Pupuk Bersubsidi, Bupati Saksikan Penandatanganan PKS dengan Masyarakat Desa Hutan

Selasa, 3 November 2026 - 10:12 WIB

*AKSI DI KPK BATAL, PENGADUAN TETAP JALAN: LSM Siti Jenar Ubah Strategi Kawal Anggaran Situbondo*

Minggu, 1 November 2026 - 09:39 WIB

*Kepala Sekolah (*Saiful Hasan 2 *) Penerima Program Revitalisasi di Situbondo Sampaikan Terima Kasih ke Kementrian Pendidikan Pemerintah Pusat dan Pemkab Situbondo*

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:32 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Rekrutmen PT XINCHAI Kabuh Disorot, MoU Belum Dilaporkan ke Disnaker, Izin Pabrik Masih Berproses

Rabu, 4 November 2026 - 13:26 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Berangkatkan 152 Atlet Tulungagung ke POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026

Rabu, 4 November 2026 - 11:39 WIB

Wasev TMMD ke-130 di Desa Pojok, Pembangunan Fisik Tunjukan Capaian Signifikan

Selasa, 3 November 2026 - 19:52 WIB

Disperkim Tulungagung Perkuat Sanitasi Layak, Pembangunan Jamban Keluarga Dituntut Tepat Sasaran dan Akuntabel

Selasa, 3 November 2026 - 18:40 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.