TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung bersama warga melakukan penggerebekan rumah kontrakan di Dusun Ngampel, Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol. Dari dalam rumah kontrakan milik HS (50) tersebut ditemukan ratusan botol minuman keras (miras) jenis ciu.

Pengungkapan penemuan miras jenis ciu di dalam rumah kontrakan berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga.

“Selasa tanggal 12 April 2022, sekira pukul 20.30 wib, Kanit Reskrim Polsek Sumbergempol bersama Anggota memperoleh informasi dari masyarakat Dusun Ngampel bahwa di dalam rumah kontrakan yang di kontrak oleh seseorang sudah beberapa bulan ini kosong tidak dihuni dan warga merasa curiga”, ujar Kapolsek Sumbergempol AKP Inengah Suteja, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Rabu (13/04/2022).

Usai mendapat laporan, Personil Polsek Sumbergempol menghubungi Kepala Desa Bukur dan pemilik rumah serta ketua RT untuk membuka rumah kontrakan yang kosong tersebut.

“Sesampainya di dalam rumah kontrakan itu menemukan 28 ( dua puluh delapan ) kardus yang berisi miras jenis ciu yang di sembunyikan di dalam kamar rumah,” terangnya.

Selanjutnya barang bukti miras di bawa ke Polsek Sumbergempol untuk dilakukan penyelidikan untuk mengungkap pemiliknya.

“Petugas mengamankan 28 Kardus yang berisi @ 12 botol, Jumlah Total 339 (Tiga ratus tiga puluh Sembilan) botol minuman keras beralkohol jenis arak ciu yang dikemas menggunakan Bekas botol minuman ukuran 1,5 Liter serta 6 ( enam) Buku nota penjualan,” sambungnya.

Iptu Anshori mengungkapkan, pelaku nantinya akan dikenakan Pasal 135 Sub Pasal 141 Sub Pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tetang Pangan Sub Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, dan kami berharap peran serta masyarakat dalam memberikan informasi bilamana mengetahui tentang peredaran baik narkoba maupun miras”, pungkas Iptu Anshori. (Nuha)

Share.

Comments are closed.