26 C
Surabaya
Rabu, Desember 4, 2024
spot_img

Hasil Audensi Aksi Demo LPBI-INVESTIGATOR Di Kecamatan Wongsorejo

BANYUWANGI.LIPUTAN11.COM- Aksi demo yang digelar oleh LPBI-Investigator di kecamatan Wongsorejo perihal terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan aset milik KLHK yang berupa Barang Milik Negara (BMN) akhirnya mendapatkan titik terang setelah dilakukan Audensi pada Senin, (15/8/2022).

Pasalnya ketika aksi demo tersebut dilaksanakan tak berselang lama saat orasi dilakukan oleh LPBI-Investigator yang selanjutnya oleh Forkopimcam Kecamatan Wongsorejo yang terdiri dari Camat Wongsorejo, Kapolsek Wongsorejo, Danramil Wongsorejo beserta jajaran mempersilahkan kita untuk masuk audiensi secara tertutup.

Setelah dilakukan audiensi secara tertutup oleh Forkopimcam Kecamatan Wongsorejo dan sekaligus selaku tim pengamanan aset milik KLHK berupa Barang Milik Negara (BMN) yang berada di tanah PTPN XII Afdeling Sidomulyo Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi didapatkan beberapa kesimpulan.

Menurut Choirul Hidayanto selaku Ketua LPBI-INVESTIGATOR yang menggelar Aksi tersebut menyampaikan, “Kesimpulan yang kita peroleh pertama Camat Wongsorejo benar dan mengakui adanya penerimaan uang sejumlah 100 juta oleh Camat Wongsorejo sebagai DP pembelian buah Kapuk yang berada di atas tanah milik KLHK,” Ungkap Choirul saat dimintai keterangan setelah Audensi.

Masih Choirul, “Yang kedua Camat Wongsorejo bersedia untuk mengembalikan uang 100 juta yang telah diterima dari Salman selaku pembeli buah Kapuk tersebut agar polemik dan gejolak di masyarakat yang terdiri dari kelompok petani dari dua desa yakni Desa bengkak dan desa Alasbuluh sepakat untuk segera menyelesaikan dan mengembalikannya,” Lanjutnya.

Yang ketiga pihak Forkopimcam Kecamatan Wonorejo yang sekaligus sebagai tim pengamanan aset tanah milik KLHK yang terletak di tanah PTPN XII Afdeling Sidomulyo Kecamatan Wongsorejo akan segera bersurat kepada KLHK untuk mengajukan penawaran untuk kelompok-kelompok petani yang ada di dua desa tersebut yang saat ini masih menggarap lahannya.

Choirul melanjutkan, “Dari situasi tersebut disimpulkan oleh Camat Wongsorejo bahwa sambil menunggu hasil keputusan dari pihak KLHK terkait pengelolaan dan pemanfaatan buah Kapuk maka pengelolaan lahan garapan dan juga pemanfaatan hasil panen buah kapuknya akan dikembalikan kepada kelompok petani dari dua desa yakni Desa bengkak dan desa Alasbuluh sesuai perjanjian yang sudah ada pada kelompok tani seperti tahun 2021,” Tutup Choirul. (Yanto)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles