Heboh Dugaan Persekongkolan di Balik Perubahan Akta Yayasan STIKES Pemkab Jombang.

Jombang,Liputan11.com – Dugaan adanya praktik pengambilalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Jombang berupa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Pemkab Jombang oleh oknum pejabat dan pihak swasta kini mencuat ke permukaan. Kasus yang mulai ramai diperbincangkan kalangan aktivis ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi menjadi skandal besar yang dapat menyeret sejumlah pejabat ke ranah hukum karena diduga terkait perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi.

Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Kabupaten Jombang, Faizuddin FM, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi kuat adanya permufakatan jahat yang dilakukan secara terencana dan sistematis antara oknum pejabat dengan pihak swasta dalam proses pengalihan aset daerah tersebut. Menurutnya, pola yang dijalankan tidak berdiri sendiri, melainkan terstruktur melalui langkah-langkah administratif yang disusun rapi dengan tujuan akhir menguasai aset pemerintah secara tidak sah.

Dalam wawancara dengan awak media, Faizuddin menjelaskan bahwa dugaan permufakatan jahat ini dilakukan melalui mekanisme administratif yang disusun rapi, dengan memanfaatkan celah dalam sistem pengelolaan aset daerah. Bentuknya bisa berupa penyalahgunaan wewenang, penggelapan, maupun perubahan dokumen hukum yang dibuat seolah-olah sah, padahal berujung pada pengalihan aset kepada pihak tertentu secara melawan hukum, Jum’at (24/10/2025)

“Dugaan ini bukan sekadar isu. Diduga Ada indikasi kuat bahwa telah terjadi persekongkolan antara oknum pejabat dan pihak swasta untuk menguasai aset daerah. Ini jelas melanggar aturan dan bisa berimplikasi pada kerugian negara atau daerah,” tegas Faizuddin.

Ia menambahkan, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang lemah dan tidak transparan telah menjadi celah besar bagi praktik korupsi di tingkat daerah. Banyak aset yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik justru berpindah tangan secara ilegal karena lemahnya pengawasan dan kontrol hukum. “Ketika pengelolaan aset tidak dilakukan secara profesional dan terbuka, maka sangat mudah bagi oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi. Inilah bentuk awal dari korupsi,” ujarnya.

Baca Juga:  Peringati Hari Jadi Ke 107, RSUD Iskak Tulungagung Gelar Berbagai Rangkaian Kegiatan

Faizuddin menjelaskan, dalam hukum pidana Indonesia, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi diperlakukan sama beratnya dengan pelaku utama. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang bersepakat untuk melakukan tindak kejahatan dapat dikenai hukuman setara dengan pelaku yang merealisasikan tindakan tersebut. “Ini penting dipahami, karena meskipun belum terjadi transaksi fisik, niat dan kesepakatan yang terbentuk untuk menguasai aset negara saja sudah bisa dijerat hukum,” katanya.

Karena itu, pihaknya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pengambilalihan aset STIKES Pemkab Jombang. Selain itu, Faizuddin juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang agar segera membentuk Panitia Khusus (PANSUS) guna melakukan penyelidikan politik dan administratif terhadap dugaan persekongkolan tersebut. “Saya mendesak APH segera bertindak tegas, dan DPRD harus membentuk PANSUS. Jangan menunggu sampai aset ini benar-benar berpindah tangan dan menjadi milik pribadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Faizuddin mengungkapkan diduga adanya kejanggalan dalam perubahan akta Yayasan STIKES Pemkab Jombang yang dilakukan pada bulan Juni 2025. Menurutnya, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) yayasan, telah diatur bahwa siapa pun yang menjabat sebagai Bupati Jombang secara otomatis menjadi ex officio Ketua Yayasan. Namun, pada perubahan akta terakhir, Bupati Jombang saat ini, Warsubi, dan Wakil Bupati Gus Salman, tidak dimasukkan dalam struktur yayasan tersebut.

“Ini sangat janggal dan tidak bisa dianggap sepele. Secara aturan, bupati yang menjabat otomatis menjadi ex officio ketua yayasan. Tapi pada perubahan akta yang baru, nama bupati dan wakil bupati aktif justru dihilangkan. Ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk mengambil alih aset Pemkab Jombang dan menjadikannya milik pribadi atau pihak swasta,” jelasnya dengan nada geram.

Faizuddin juga menyinggung bahwa STIKES Pemkab Jombang didirikan oleh Bupati Jombang kala itu, H. Suyanto, bersama Wakil Bupati Ali Fikri. Sejak awal berdirinya, lembaga pendidikan tersebut dikelola sebagai bagian dari aset daerah dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan kesehatan di Jombang. Namun kini, keberadaan aset tersebut justru terancam keluar dari kendali pemerintah daerah akibat dugaan persekongkolan.

Baca Juga:  TransJatim Disiapkan Masuk Jombang, Dishub Sebut Masih Tahap Perencanaan.

Menurutnya, perubahan akta yayasan tanpa melibatkan pemerintah daerah merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kepemilikan aset publik. Ia menilai, jika benar ada pihak yang dengan sengaja menghapus peran bupati dari struktur yayasan, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai bentuk privatisasi ilegal terhadap aset negara. “Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga bisa masuk ke ranah pidana korupsi dan penggelapan aset daerah,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan dan penyelamatan aset daerah, Faizuddin mengajukan tiga rekomendasi penting kepada Pemerintah Kabupaten Jombang. Pertama, melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses penghapusan atau pemindahan aset agar berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, memperbaiki sistem pengelolaan aset STIKES Pemkab Jombang agar lebih optimal dan akuntabel. Ketiga, mendorong penerapan Undang-Undang Perampasan Aset untuk memastikan bahwa aset yang diduga terkait tindak pidana dapat segera disita oleh negara.

“Negara tidak boleh kalah oleh permainan segelintir orang. Aset daerah harus dilindungi dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya individu tertentu,” ujarnya.

Faizuddin menegaskan, kasus dugaan pengambilalihan STIKES Pemkab Jombang ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak terkait agar tata kelola aset publik di Jombang dibenahi. Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan publik sangat penting untuk memastikan tidak ada lagi praktik penyalahgunaan kekuasaan di balik meja birokrasi. “Kalau kasus ini dibiarkan, bisa jadi banyak aset daerah lain yang akan mengalami nasib serupa. Ini adalah ujian bagi pemerintah daerah dan penegak hukum untuk membuktikan komitmen mereka terhadap keadilan dan transparansi,” pungkasnya.(lil) Bersambung..