Jawab Pandangan Fraksi, Bupati Warsubi Paparkan Skema Komprehensif Pengelolaan BMD

JOMBANG, LIPUTAN11.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang kembali menggelar rapat paripurna pada Kamis, (12/2/26) dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna tersebut menjadi forum strategis dalam memperkuat fondasi tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan itu, Bupati Jombang Warsubi secara langsung menyampaikan jawaban atas berbagai masukan dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Salah satu yang mendapat perhatian khusus adalah pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), yang menyoroti instrumen kebijakan, skema pengelolaan, serta indikator kinerja dalam siklus pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati menegaskan bahwa Raperda yang diajukan telah disusun secara komprehensif dan sistematis, mencakup seluruh tahapan pengelolaan aset daerah dari hulu hingga hilir. Regulasi ini, menurutnya, dirancang tidak hanya untuk memenuhi aspek administratif semata, tetapi juga sebagai instrumen penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Dapat kami jelaskan bahwa materi muatan rancangan peraturan daerah ini mengatur secara komprehensif siklus pengelolaan Barang Milik Daerah. Mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, pembinaan, pengawasan, hingga pengendalian,” ujar Warsubi di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Ia menambahkan, pengelolaan BMD tidak boleh dipandang sekadar sebagai pencatatan aset dalam neraca keuangan daerah. Lebih dari itu, aset daerah harus mampu dikelola secara produktif, memberikan nilai tambah, serta mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Dalam aspek skema pemanfaatan, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah menyediakan berbagai mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Pemanfaatan Barang Milik Daerah dapat dilakukan melalui skema sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah (BGS), maupun bangun serah guna (BSG).
Menurutnya, setiap skema tersebut memiliki prosedur, persyaratan, serta standar evaluasi yang ketat guna memastikan tidak terjadi penyimpangan maupun potensi kerugian daerah.
“Dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan, pengendalian, dan standar pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah daerah. Termasuk pengawasan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Semua ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya inefisiensi dan potensi kerugian daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati juga merespons masukan fraksi terkait perlunya penanganan serius sejak awal dalam penataan pemanfaatan aset daerah, terutama agar tetap membuka ruang ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan ketertiban dan keselamatan umum.
Ia mengakui bahwa dinamika di lapangan sering kali diwarnai munculnya lapak-lapak semi permanen yang berdiri di atas bahu jalan atau sempadan jalan. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan memicu konflik sosial.
“Kami sampaikan terima kasih atas masukannya. Setiap pemanfaatan aset daerah wajib tunduk pada fungsi utama aset, kepentingan umum, serta prinsip keselamatan dan ketertiban. Baik oleh masyarakat maupun pelaku usaha, pemanfaatan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang sah, terukur, dan berada dalam koridor regulasi yang jelas,” tuturnya.
Warsubi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang tetap berkomitmen memberikan ruang ekonomi seluas-luasnya bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan pedagang kaki lima (PKL). Namun demikian, ruang tersebut harus dikelola secara tertib agar tidak menimbulkan kesan pembiaran yang justru merugikan kepentingan publik.
Menurutnya, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini justru menjadi instrumen penting dalam memperkuat kepastian hukum. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi dasar penataan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan aset daerah secara lebih terstruktur dan berkeadilan.
“Rancangan peraturan daerah ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan memberikan kepastian hukum, ketertiban, serta perlindungan terhadap kepentingan publik. Penataan yang baik akan menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keselamatan bersama,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan secara rutin melaksanakan patroli dan operasi gabungan bersama instansi terkait. Kegiatan tersebut dilakukan tidak hanya dalam bentuk penertiban, tetapi juga pendekatan persuasif berupa imbauan dan edukasi kepada pedagang agar tidak memanfaatkan bahu jalan untuk aktivitas berdagang.
Bupati menjelaskan bahwa bahu jalan dan ruang milik jalan merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pengguna jasa jalan, termasuk masyarakat yang telah membayar parkir berlangganan. Penyalahgunaan fungsi ruang jalan, lanjutnya, berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan pemanfaatan aset daerah, termasuk larangan meletakkan barang di sempadan jalan. Upaya ini diharapkan mampu mencegah terjadinya konflik horizontal sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang diharapkan dapat menyamakan persepsi dalam membangun sistem pengelolaan aset daerah yang lebih profesional, modern, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dengan regulasi yang kuat dan implementasi yang konsisten, pengelolaan Barang Milik Daerah tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menciptakan tata ruang yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Jombang.(Im)



