Kades dan Bendahara Desa Kradinan Pagerwojo Ditetapkan Tersangka Korupsi, Begini Modusnya

ES (60) Kades Kradinan Kecamatan Pagerwojo tersangka kasus korupsi.

Tulungagung – liputan11.com, ES (60) Kepala Desa (Kades) Kradinan Kecamatan Pagerwojo tersangka Kasus Korupsi Keuangan Desa sudah P21 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Kades ES dalam melakukan aksinya bersama – sama dengan WS (45) Bendahara desa yang kini menjadi Buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi pada Konferensi Pers di Halaman Mapolres mengatakan korupsi yang dilakukan Kades ES dan Bendahara Desa WS mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 743.620.928,86.-.

“Modus operandi ke dua tersangka ini dengan menyalahgunakan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Daerah dan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari tahun 2020/2021,” terang Kapolres Tulungagung, Kamis (24/4/2025).

Desa Kradinan pada tahun 2020 dan 2021 menerima anggaran sebesar Rp 3.917.816.541 selama periode tahun itu Kades ES mengajukan pencairan sebesar Rp 1.768.000.000 yakni Rp. 784.000.000,- tahun 2020 dan tahun 2021 Rp. 984.000.000,- yang digunakan untuk berbagai program kegiatan.

Baca Juga:  Pawai Budaya Bhineka Tunggal Ika, SMAN 1 Kedungwaru Tanamkan Pendidikan Karakter Bagi Siswa

“Dan dari 1,7 Milyar ini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan dari perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 743.620.928,86, ini merupakan kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka,” beber AKPB Taat Resdi.

Tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi lanjut Kapolres dengan cara tidak melakukan kegiatan sama sekali (kegiatan fiktif), melakukan kegiatan namun tidak sesuai RAB, laporan realisasi namun tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan ada SPJ nya masih belum selesai atau tidak dibuat karena kepala desanya tidak memiliki bukti pendukung.

Baca Juga:  Operasi Lilin Semeru 2024 Digelar Selama 13 Hari, Kapolres Tulungagung Siagakan 426 Anggota

Dari hasil penelusuran Satreskrim Polres Tulungagung, hasil dugaan Korupsi digunakan tersangka untuk membayar berbagai kebutuhan pribadi termasuk utang – utang. Bahkan sertifikat Rumah yang ditinggali tersangka sudah dijaminkan ke Bank.

“Pengakuan tersangka ES melakukan perbuatannya, terlilit utang karena pernah mencalonkan Kades namun kalah dan kemudian mencalonkan lagi menang hasil korupsi sebagian untuk mengembalikan modal nyalon Kades”, sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” tandasnya. (Nuha)