Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin
  • Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB
  • Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untuk Keselamatan
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:46 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Kades dan Bendahara Desa Kradinan Pagerwojo Ditetapkan Tersangka Korupsi, Begini Modusnya

Kamis, 24 April 2025 - 20:08 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20250424 WA0052
ES (60) Kades Kradinan Kecamatan Pagerwojo tersangka kasus korupsi.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung – liputan11.com, ES (60) Kepala Desa (Kades) Kradinan Kecamatan Pagerwojo tersangka Kasus Korupsi Keuangan Desa sudah P21 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Kades ES dalam melakukan aksinya bersama – sama dengan WS (45) Bendahara desa yang kini menjadi Buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi pada Konferensi Pers di Halaman Mapolres mengatakan korupsi yang dilakukan Kades ES dan Bendahara Desa WS mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 743.620.928,86.-.

“Modus operandi ke dua tersangka ini dengan menyalahgunakan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Daerah dan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari tahun 2020/2021,” terang Kapolres Tulungagung, Kamis (24/4/2025).

Desa Kradinan pada tahun 2020 dan 2021 menerima anggaran sebesar Rp 3.917.816.541 selama periode tahun itu Kades ES mengajukan pencairan sebesar Rp 1.768.000.000 yakni Rp. 784.000.000,- tahun 2020 dan tahun 2021 Rp. 984.000.000,- yang digunakan untuk berbagai program kegiatan.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Gimbal di Sambi Kediri, Ratusan Butir Pil Koplo Diamankan

“Dan dari 1,7 Milyar ini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan dari perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 743.620.928,86, ini merupakan kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka,” beber AKPB Taat Resdi.

Tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi lanjut Kapolres dengan cara tidak melakukan kegiatan sama sekali (kegiatan fiktif), melakukan kegiatan namun tidak sesuai RAB, laporan realisasi namun tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan ada SPJ nya masih belum selesai atau tidak dibuat karena kepala desanya tidak memiliki bukti pendukung.

Baca Juga:  Edarkan Pil Koplo, 2 Warga Sepanjang Ditangkap Anggota Reskrim Polsek Glenmore

Dari hasil penelusuran Satreskrim Polres Tulungagung, hasil dugaan Korupsi digunakan tersangka untuk membayar berbagai kebutuhan pribadi termasuk utang – utang. Bahkan sertifikat Rumah yang ditinggali tersangka sudah dijaminkan ke Bank.

“Pengakuan tersangka ES melakukan perbuatannya, terlilit utang karena pernah mencalonkan Kades namun kalah dan kemudian mencalonkan lagi menang hasil korupsi sebagian untuk mengembalikan modal nyalon Kades”, sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” tandasnya. (Nuha)

Bendahara Desa Kradinan Kades Kradinan Korupsi Desa Kradinan Pagerwojo Pagerwojo Polres Tulungagung SatReskrim Polres Tulungagung Tersangka Korupsi
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:36 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:36 WIB

Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:40 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untuk Keselamatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:03 WIB

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.