Tulungagung – liputan11.com, Sat Reskrim Polres Tulungagung bersama Polsek Bandung berhasil mengamankan 7 orang remaja, 5 diantaranya masih dibawah umur. Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus ledakan petasan yang diikatkan pada balon udara yang mengakibatkan kerusakan rumah warga dan kendaraan serta 2 orang luka ringan.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi pada konferensi pers Jumat (04/04/2025) membeberkan 7 tersangka berhasil diamankan 5 jam paska ledakan terjadi pada Rabu tanggal 02 April 2025 lalu di Dusun Bancang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

” Ke 7 remaja ini berdomisili di Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek, menerbangkan Balonnya dari wilayah Trenggalek, meledaknya di Wilayah Tulungagung,” terang Kapolres.

Dikatakannya, paska terjadi ledakan besar tanggal (2/3) sekira jam 07.00 WIB Kapolsek Bandung, AKP Anwari, SH, bersama anggota bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian.

“Diketahui bahwa balon udara yang dirangkai dengan petasan terbang rendah, dan petasannya jatuh, sehingga mengakibatkan ledakan besar yang merusak rumah korban Harmudi (49) dan kendaraan roda empat milik Mujadi (62). Kerugian material ditaksir mencapai Rp 100 juta rupiah,” jelasnya.

Sedangkan Barang bukti berupa tiga petasan besar yang belum meledak berhasil diamankan oleh polisi yakni dengan direndam ke dalam air untuk pengamanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, balon udara tersebut diketahui diterbangkan dari wilayah Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek

Yang selanjutnya, Petugas Polsek Bandung dengan di back up Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil mengamankan tujuh orang terdiri dari dua orang dewasa dan lima anak-anak, yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penerbangan balon udara.

“Dari pengungkapan kasus ini, kita berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku yang mana 5 diantaranya masih dibawah umur,” ungkapnya.

Menurutnya, modus operandi para  terduga pelaku adalah  merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan menerbangkan balon udara yang dirangkai petasan.

Para pelaku berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Tulungagung bersama Polsek Bandung kurang lebih dalam waktu 5 jam setelah kejadian

“Para pelaku mengaku telah melakukan kegiatan serupa pada tahun sebelumnya,” imbuhnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, juga menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari ide pembuatan hingga pembelian bahan petasan melalui media sosial.

“Balon udara yang dibuat memiliki tinggi 20 meter dan diameter 30 meter, dengan petasan kecil dan besar dirangkai di balon tersebut,” terangnya.

Atas perbuatannya para pelaku bakal dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, Pasal 421 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi membahayakan orang lain terutama saat merayakan Hari Raya Idul Fitri. (Nuha)

Share.

Comments are closed.