Close Menu
Liputan11
    What's Hot

    Digitalisasi Samsat Surabaya Selatan, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mudah & Efisien

    Selasa, 15 Juli 2025 - 13:34 WIB

    Warga Desa Puntukdoro Apresiasi Atas Dibangunnya TPS 3R

    Selasa, 15 Juli 2025 - 08:38 WIB

    Polres Tulungagung Akan Menindak 8 Jenis Pelanggaran ini Pada Operasi Patuh Semeru 2025

    Senin, 14 Juli 2025 - 22:55 WIB
    Jumat, 18 Juli 2025 - 20:07 WIB
    • Beranda
    • Berita
      • Peristiwa
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Pariwisata
      • Olahraga
    • Regional
      • Tulungagung
      • Blitar Raya
      • Kediri Raya
      • Trenggalek
      • Malang Raya
      • Banyuwangi
      • Ponorogo
      • DI Yogyakarta
      • Lampung Raya
    • Politik
    • Info Desa
    • Hukum dan Kriminal
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat dan Ketentuan Penggunaan Situs Web
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Liputan11
    Liputan11
    Berita Utama » Berita » Regional » Banyuwangi

    Kasus Sugiarto Vs La Lati, Ini Amar Putusan Sidang PN Banyuwangi

    By RedaksiRabu, 10 Agustus 2022 - 17:49 WIB
    IMG 20220810 WA0042
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    BANYUWANGI.LIPUTAN11.COM-Sugiarto menang telak atas gugatan perdata yang dilayangkan penggugat La Lati, pria bertopi miring di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

    Kemenangan Sugiarto atas perkara La Lati didapat setelah majelis hakim membacakan amar putusan pada saat sidang putusan yang digelar pada Selasa (9/8/2022).

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak menerima gugatan La Lati yang dilayangkan kepada tergugat Sugiarto di kasus pencemaran nama baik itu. Saat membacakan amar putusan, berdasarkan hasil pertimbangan, majelis hakim menilai gugatan dari penggugat dinyatakan kabur atau obscuur libel sehingga tidak perlu mempertimbangkan dalil-dalil yang lain.

    “Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat, dalam pokok perkara dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan perdata itu.

    Dengan demikian, Sugiarto tidak perlu membayar ganti rugi seperti yang sebelumnya dituntut oleh penggugat La Lati.

    Sementara pihak penggugat melalui Kuasa Hukumnya, M. Sugiono mengatakan, bahwa pihaknya merasa kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut. Dikarenakan pertimbangan majelis hakim tidak mendasar.

    “Saya sangat kecewa dengan putusan majelis hakim tadi, karena dalam pertimbangannya kok dikaitkan dengan masalah tanah,” kata Sugiono.

    Secara tegas Sugiono berucap, bahwa pihaknya tidak menggugat masalah tanah. Namun yang mereka gugat adalah masalah perbuatan hukum yang diduga dilakukan tergugat Sugiarto.

    “Ini gugatan ganti rugi bukan masalah gugatan tanah. Kita akan ajukan upaya hukum, kita akan banding,” tegas Sugiono.

    Hal yang sama disampaikan La Lati bahwa, dengan hasil putusan sidang sangat kecewa atau tidak terima karena sebelumnya, dirinya masih belum ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya sebatas saksi.

    “Untuk upaya berikutnya kami akan ajukan banding sesuai prosedur hukum,” ujar Lalati.

    Sementara pihak tergugat melalui Kuasa Hukumnya Nanang Slamet mengatakan, dalam eksepsi yang pihaknya ajukan menyatakan bahwa gugatan dari penggugat memang obscuur libel.

    Baca Juga:  Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI

    “Gugatan penggugat memang kabur, antara posita dan petitum kontradiktif, sehingga gugatan tidak dapat diterima” kata Nanang.

    Sementara pihak penggugat yang kecewa kepada putusan majelis hakim, karena mengaitkan pertimbangan putusan dengan masalah tanah. Menurut Nanang, penggugat kurang mencermati.

    “Sebenarnya yang disampaikan majelis hakim itu bukan mendalilkan pokok perkara penggugat. Tapi itu hanyalah pertimbangan hakim yang memakai teori-teori serta perbandingan hukum pada saat majelis hakim mau memutuskan, Mungkin menurut penggugat, teori itu dipandang pokok perkaranya padahal tidak,” tuturnya.

    Sedangkan soal penggugat kecewa atas putusan tersebut, menurutnya itu sah-sah saja.

    “Silahkan saja jika keberatan bisa ambil upaya hukum,” tandas Nanang.

    Diketahui sebelumnya Sugiarto digugat ganti rugi sebesar 15 miliar oleh La Lati. Sugiarto dinilai telah menyebarkan berita hoax yang merugikan nama baik La Lati.

    La Lati merupakan pemeran dibalik video viral “Salam dari Banyuwangi”. Pria bertopi miring yang menyebut Banyuwangi bebas dan menjual minuman keras.

    Kasus perdata itu kemudian diajukan, setelah Sugiarto memberikan pernyataan apresiasinya kepada Kapolresta Banyuwangi, karena telah menaikkan status pria bertopi miring menjadi tersangka.

    Namun disatu sisi La Lati tidak terima karena sebelumnya, dirinya masih belum ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya sebatas saksi.

    Hal inilah yang membuat kasus perdata itu bergulir di PN Banyuwangi dan pada akhirnya majelis hakim tidak menerima gugatan dari pihak penggugat karena gugatan dianggap kabur.

    Sementara Sugiarto sebagai tergugat mengucapkan puji syukur Alhamdulillah setelah mendengar Hasil putusan sidang kasus yang menimpa pada dirinya bahwa Sugiarto dinyatakan bebas dari tuntutan yang di laporkan lalati degan laporan pencemaran nama baik.tutup tergugat. (Yanto).

    Ini Amar Putusan Sidang Kasus Sugiarto Vs La Lati PN Banyuwangi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Threads
    Previous ArticleWarga Dari Dua Desa di Kecamatan Wongsorejo Resmi Layangkan Surat Aksi Demo
    Next Article Patroli Skala Besar Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19 di Kediri Libatkan Personel Gabungan
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Top Posts

    Libur Awal Ramadhan, Sejumlah SD Negeri Abaikan SE Kadis Pendidikan Tulungagung

    Jumat, 28 Februari 2025 - 11:49 WIB5,720

    Kisah Asmara Terlarang Putri Kuning, Tewasnya Raden Bondan Surati Dan Warok Suro Manggolo

    Minggu, 28 November 2021 - 10:15 WIB3,907

    Misteri Yoni Perkutut, Katuranggan Narayana

    Jumat, 15 Oktober 2021 - 20:20 WIB3,132

    Punakawan

    Kamis, 25 November 2021 - 17:37 WIB2,412
    Jangan Lewatkan
    Berita

    Digitalisasi Samsat Surabaya Selatan, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mudah & Efisien

    By RedaksiSelasa, 15 Juli 2025 - 13:34 WIB

    SURABAYA Liputan11.com – Kantor Bersama (KB) Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Surabaya Selatan terus berkomitmen…

    Warga Desa Puntukdoro Apresiasi Atas Dibangunnya TPS 3R

    Selasa, 15 Juli 2025 - 08:38 WIB

    Polres Tulungagung Akan Menindak 8 Jenis Pelanggaran ini Pada Operasi Patuh Semeru 2025

    Senin, 14 Juli 2025 - 22:55 WIB

    Dirlantas Polda Jatim Gelar Ops Patuh – 2025, Melanggar Bakal ditindak

    Senin, 14 Juli 2025 - 10:37 WIB
    © 2025 liputan11 by team jack
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.