Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Mafia Bansos Beraksi,LBH Cakra Melaporkan Penggelapan DANA PKH NENEK 73 Tahun Ke Polres Situbondo Jawa Timur
  • Festival Grassroots Piala Presiden 2026 Resmi Dibuka, Plt Bupati Ahmad Baharudin Targetkan Lahir Pemain Profesional
  • Tabur Bunga Penuh Makna, Polres Bondowoso Kenang Para Perjuangan Pahlawan dan Kapolri Keempat
  • Fasilitasi Mediasi Di Balai Desa Ketowan ,*LAPORAN* Pasangan Duga’an Perselingkuhan Tetap Berjalan
  • Gudang Tembakau PT Sadhana Arifnusa Bondowoso Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta
  • Kapolres Situbondo Dorong Transformasi Digital, Inovasi SIPANTER Permudah Akses Layanan Polri untuk Masyarakat
  • Polisi Amankan Terduga Pencuri Sapi dari Amuk Massa di Banyuputih
  • Dalam Rangka Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Situbondo Gelar Turnamen Mini Soccer: Tim PJU Mengakui Keunggulan PKDI
Jumat, 26 Juni 2026 - 09:33 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Banyuwangi

Kasus Sugiarto Vs La Lati, Ini Amar Putusan Sidang PN Banyuwangi

Rabu, 10 Agustus 2022 - 17:49 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220810 WA0042
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

BANYUWANGI.LIPUTAN11.COM-Sugiarto menang telak atas gugatan perdata yang dilayangkan penggugat La Lati, pria bertopi miring di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Kemenangan Sugiarto atas perkara La Lati didapat setelah majelis hakim membacakan amar putusan pada saat sidang putusan yang digelar pada Selasa (9/8/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak menerima gugatan La Lati yang dilayangkan kepada tergugat Sugiarto di kasus pencemaran nama baik itu. Saat membacakan amar putusan, berdasarkan hasil pertimbangan, majelis hakim menilai gugatan dari penggugat dinyatakan kabur atau obscuur libel sehingga tidak perlu mempertimbangkan dalil-dalil yang lain.

“Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat, dalam pokok perkara dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan perdata itu.

Dengan demikian, Sugiarto tidak perlu membayar ganti rugi seperti yang sebelumnya dituntut oleh penggugat La Lati.

Sementara pihak penggugat melalui Kuasa Hukumnya, M. Sugiono mengatakan, bahwa pihaknya merasa kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut. Dikarenakan pertimbangan majelis hakim tidak mendasar.

“Saya sangat kecewa dengan putusan majelis hakim tadi, karena dalam pertimbangannya kok dikaitkan dengan masalah tanah,” kata Sugiono.

Secara tegas Sugiono berucap, bahwa pihaknya tidak menggugat masalah tanah. Namun yang mereka gugat adalah masalah perbuatan hukum yang diduga dilakukan tergugat Sugiarto.

Baca Juga:  Bersama Komunitas Sepeda Sehat Tulungagung, Caleg DPRD Jatim Tomi Gandhi Ajak Masyarakat Tulungagung Riang Gembira Jelang Hari H Pemilu

“Ini gugatan ganti rugi bukan masalah gugatan tanah. Kita akan ajukan upaya hukum, kita akan banding,” tegas Sugiono.

Hal yang sama disampaikan La Lati bahwa, dengan hasil putusan sidang sangat kecewa atau tidak terima karena sebelumnya, dirinya masih belum ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya sebatas saksi.

“Untuk upaya berikutnya kami akan ajukan banding sesuai prosedur hukum,” ujar Lalati.

Sementara pihak tergugat melalui Kuasa Hukumnya Nanang Slamet mengatakan, dalam eksepsi yang pihaknya ajukan menyatakan bahwa gugatan dari penggugat memang obscuur libel.

“Gugatan penggugat memang kabur, antara posita dan petitum kontradiktif, sehingga gugatan tidak dapat diterima” kata Nanang.

Sementara pihak penggugat yang kecewa kepada putusan majelis hakim, karena mengaitkan pertimbangan putusan dengan masalah tanah. Menurut Nanang, penggugat kurang mencermati.

“Sebenarnya yang disampaikan majelis hakim itu bukan mendalilkan pokok perkara penggugat. Tapi itu hanyalah pertimbangan hakim yang memakai teori-teori serta perbandingan hukum pada saat majelis hakim mau memutuskan, Mungkin menurut penggugat, teori itu dipandang pokok perkaranya padahal tidak,” tuturnya.

Baca Juga:  Sebanyak 111 ASN Memasuki Purnatugas, Bupati Jombang Serahkan SK Pensiun dan Apresiasi Pengabdian ASN

Sedangkan soal penggugat kecewa atas putusan tersebut, menurutnya itu sah-sah saja.

“Silahkan saja jika keberatan bisa ambil upaya hukum,” tandas Nanang.

Diketahui sebelumnya Sugiarto digugat ganti rugi sebesar 15 miliar oleh La Lati. Sugiarto dinilai telah menyebarkan berita hoax yang merugikan nama baik La Lati.

La Lati merupakan pemeran dibalik video viral “Salam dari Banyuwangi”. Pria bertopi miring yang menyebut Banyuwangi bebas dan menjual minuman keras.

Kasus perdata itu kemudian diajukan, setelah Sugiarto memberikan pernyataan apresiasinya kepada Kapolresta Banyuwangi, karena telah menaikkan status pria bertopi miring menjadi tersangka.

Namun disatu sisi La Lati tidak terima karena sebelumnya, dirinya masih belum ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya sebatas saksi.

Hal inilah yang membuat kasus perdata itu bergulir di PN Banyuwangi dan pada akhirnya majelis hakim tidak menerima gugatan dari pihak penggugat karena gugatan dianggap kabur.

Sementara Sugiarto sebagai tergugat mengucapkan puji syukur Alhamdulillah setelah mendengar Hasil putusan sidang kasus yang menimpa pada dirinya bahwa Sugiarto dinyatakan bebas dari tuntutan yang di laporkan lalati degan laporan pencemaran nama baik.tutup tergugat. (Yanto).

Ini Amar Putusan Sidang Kasus Sugiarto Vs La Lati PN Banyuwangi
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Mafia Bansos Beraksi,LBH Cakra Melaporkan Penggelapan DANA PKH NENEK 73 Tahun Ke Polres Situbondo Jawa Timur

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:24 WIB

Festival Grassroots Piala Presiden 2026 Resmi Dibuka, Plt Bupati Ahmad Baharudin Targetkan Lahir Pemain Profesional

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:10 WIB

Tabur Bunga Penuh Makna, Polres Bondowoso Kenang Para Perjuangan Pahlawan dan Kapolri Keempat

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:27 WIB

Fasilitasi Mediasi Di Balai Desa Ketowan ,*LAPORAN* Pasangan Duga’an Perselingkuhan Tetap Berjalan

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.