Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemkab Tulungagung Tuntaskan Drainase Karangrejo, Perkim Tegaskan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata
  • Pawai Budaya Semarakkan Gelar Potensi Desa Denanyar 2026
  • Perumdam Tirta Kencana Tampil Menonjol, Bawa Pesan Air dan Pelayanan dalam Karnaval Kemerdekaan Jombang
  • DPRD Kabupaten Blitar Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026, Dorong Pemerataan Pembangunan
  • Sempat Kabur Ke Kalimantan,Akhirnya Pelaku Curanmor Burnik City Di Tangkap Oleh Resmob Polres Sirubondo 
  • *Jubir Aliansi Media Peduli Situbondo Soroti Buruknya Kualitas Udara di Sekitar PG Asembagus*
  • PJU Kabuh–Tapen Dikebut, 160 Titik Lampu Disiapkan untuk Terangi Jalur Menuju Kawasan Industri
  • Aroma ‘Makelar’ Proyek Irigasi Perpompaan Menyengat, Pengadaan Diduga Dikendalikan Supplier Paralon
Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:14 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Banyuwangi

Kuasa Hukum Toko Minol, Serahkan Surat Permohonan Audensi Terbuka Kepada Bupati Banyuwangi

Senin, 8 Agustus 2022 - 17:46 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220808 172205
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

BANYUWANGI.LIPUTAN11.COM-Kuasa Hukum salah satu toko minuman beralkohol (minol) atau miras, Nanang Slamet, SH.,M.Kn secara resmi menyerahkan surat permohonan dialog atau audiensi terbuka kepada Bupati Banyuwangi. Senin (8/8/2022).

Penyerahan surat permohonan dialog terbuka pasca penutupan salah satu toko miras milik kliennya itu, dilayangkan Nanang Slamet bersama DPC GMNI Banyuwangi, dan Ketua Aktivis Rakyat Blambangan Bersatu.

“Hari ini kami menyerahkan surat permohonan audiensi terbuka yang ditujukan kepada bupati Banyuwangi. Berkenaan dengan tindakan tim terpadu yang melakukan sidak toko minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Genteng,” kata Nanang.

Nanang menyebut, dalam isi surat permohonan itu, pihaknya juga meminta dipertemukan dengan seluruh pedagang miras se Kecamatan Genteng dan tim terpadu.

Baca Juga:  Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, Babinsa Bangunsari Karya Bhakti Bangun Masjid

“Karena dari tindakan sidak tim terpadu kemarin, terjadi pro dan kontra di masyarakat, karena ada beberapa perusahaan yang disegel dan ada juga perusahaan yang tidak disegel,” ucap Nanang.

Nanang membeberkan, adanya dialog terbuka itu dapat memberikan jawaban kepada masyarakat secara pasti. Karena pihaknya meminta adanya penerangan hukum yang disampaikan kepada seluruh pedagang miras se Kecamatan Genteng.

Nanang juga menyebut, jika pro kontra pasca sidak beberapa hari lalu dibiarkan berlarut-larut tanpa ada penerangan secara pasti melalui audiensi terbuka, dapat menjadi isu liar di masyarakat.

“Ada dua kemungkinan, apabila bupati atau tim terpadu tidak memberikan klarifikasi terkait pandangan hukum kepada pedagang minol pasca sidak, kemungkinan pertama, tim terpadu tidak memahami bagaimana sebenarnya rezim hukum perizinan tersebut,” kata Nanang.

Baca Juga:  Melakukan Rentetan Kejahatan, Pemuda Asal Besuki Diamankan Polisi

“Kemungkinan kedua adalah adanya dugaan bahwa tim terpadu itu menjadi salah satu baking sebagian perusahaan-perusahaan,” sambungnya.

Menurut Nanang, audiensi terbuka merupakan jalan keluar yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Karena semua pihak duduk bareng dan bisa mendengarkan apa yang sebenarnya menjadi tolak ukur rezim hukum perizinan di perdagangan minuman beralkohol.

“Oleh karenanya, kami mengharap kepada Bupati Banyuwangi untuk memberikan ruang dan menanggapi secara serius berkenaan dengan tindakan tim terpadu kepada seluruh pedagang minol di Kecamatan Genteng pada 3 Agustus 2022, kemarin,” tandas Nanang.(Yanto)

Audensi Terbuka Kepada Bupati Banyuwangi. Kuasa Hukum Toko Minol Serahkan Surat Permohonan
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Pemkab Tulungagung Tuntaskan Drainase Karangrejo, Perkim Tegaskan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Pawai Budaya Semarakkan Gelar Potensi Desa Denanyar 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Perumdam Tirta Kencana Tampil Menonjol, Bawa Pesan Air dan Pelayanan dalam Karnaval Kemerdekaan Jombang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:51 WIB

DPRD Kabupaten Blitar Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026, Dorong Pemerataan Pembangunan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:01 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.