Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Laksanakan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Jenjang IV
  • Polres Situbondo Gelar Donor Darah dan Hapus Tato Gratis, Disambut Antusias Masyarakat
  • Perhutani KPH Bondowoso Hadiri Closing Meeting Evaluasi RTT Semester II Tahun 2025
  • Dishub Jombang Tegaskan Lahan Terminal Ploso Hanya Dipinjamkan untuk Penataan Pedagang, Bukan Alih Fungsi Pasar.
  • Ribuan Jamaah Padati Haul KH Abdul Wahab Chasbullah di Jombang, Wapres Gibran Gaungkan Semangat Persatuan dan Kemajuan Santri
  • Keadilan yang Terpaksa: Cerita Pilu Istri oknum Polisi di Situbondo Berdamai Demi Masa Depan Anak
  • Polres Situbondo Tetapkan Empat Orang Tersangka Perjudian Sabung Ayam di Mangaran
  • Ratusan Gamer Ramaikan Kapolres Cup Mobile Legends di Situbondo Jawa Timur
Rabu, 13 Mei 2026 - 15:16 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Banyuwangi

Kuasa Hukum Toko Minol, Serahkan Surat Permohonan Audensi Terbuka Kepada Bupati Banyuwangi

Senin, 8 Agustus 2022 - 17:46 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220808 172205
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

BANYUWANGI.LIPUTAN11.COM-Kuasa Hukum salah satu toko minuman beralkohol (minol) atau miras, Nanang Slamet, SH.,M.Kn secara resmi menyerahkan surat permohonan dialog atau audiensi terbuka kepada Bupati Banyuwangi. Senin (8/8/2022).

Penyerahan surat permohonan dialog terbuka pasca penutupan salah satu toko miras milik kliennya itu, dilayangkan Nanang Slamet bersama DPC GMNI Banyuwangi, dan Ketua Aktivis Rakyat Blambangan Bersatu.

“Hari ini kami menyerahkan surat permohonan audiensi terbuka yang ditujukan kepada bupati Banyuwangi. Berkenaan dengan tindakan tim terpadu yang melakukan sidak toko minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Genteng,” kata Nanang.

Nanang menyebut, dalam isi surat permohonan itu, pihaknya juga meminta dipertemukan dengan seluruh pedagang miras se Kecamatan Genteng dan tim terpadu.

Baca Juga:  Berhasil Ungkap Kasus Narkoba saat Jelang Arus Balik Lebaran, Kapolres Tulungagung Bersama Anggotanya Terima Penghargaan dari Kapolda Jatim

“Karena dari tindakan sidak tim terpadu kemarin, terjadi pro dan kontra di masyarakat, karena ada beberapa perusahaan yang disegel dan ada juga perusahaan yang tidak disegel,” ucap Nanang.

Nanang membeberkan, adanya dialog terbuka itu dapat memberikan jawaban kepada masyarakat secara pasti. Karena pihaknya meminta adanya penerangan hukum yang disampaikan kepada seluruh pedagang miras se Kecamatan Genteng.

Nanang juga menyebut, jika pro kontra pasca sidak beberapa hari lalu dibiarkan berlarut-larut tanpa ada penerangan secara pasti melalui audiensi terbuka, dapat menjadi isu liar di masyarakat.

“Ada dua kemungkinan, apabila bupati atau tim terpadu tidak memberikan klarifikasi terkait pandangan hukum kepada pedagang minol pasca sidak, kemungkinan pertama, tim terpadu tidak memahami bagaimana sebenarnya rezim hukum perizinan tersebut,” kata Nanang.

Baca Juga:  Relawan Gatut Sunu - Baharudin di Berbagai Kecamatan Kompak Gelar Mancing dan Senam Bareng

“Kemungkinan kedua adalah adanya dugaan bahwa tim terpadu itu menjadi salah satu baking sebagian perusahaan-perusahaan,” sambungnya.

Menurut Nanang, audiensi terbuka merupakan jalan keluar yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Karena semua pihak duduk bareng dan bisa mendengarkan apa yang sebenarnya menjadi tolak ukur rezim hukum perizinan di perdagangan minuman beralkohol.

“Oleh karenanya, kami mengharap kepada Bupati Banyuwangi untuk memberikan ruang dan menanggapi secara serius berkenaan dengan tindakan tim terpadu kepada seluruh pedagang minol di Kecamatan Genteng pada 3 Agustus 2022, kemarin,” tandas Nanang.(Yanto)

Audensi Terbuka Kepada Bupati Banyuwangi. Kuasa Hukum Toko Minol Serahkan Surat Permohonan
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Perhutani KPH Bondowoso Laksanakan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Jenjang IV

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:53 WIB

Polres Situbondo Gelar Donor Darah dan Hapus Tato Gratis, Disambut Antusias Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:16 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Hadiri Closing Meeting Evaluasi RTT Semester II Tahun 2025

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Dishub Jombang Tegaskan Lahan Terminal Ploso Hanya Dipinjamkan untuk Penataan Pedagang, Bukan Alih Fungsi Pasar.

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:58 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.