Close Menu
Liputan11
  • Berita
  • Regional
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintahan
What's Hot

3 Kali Beroperasi di Tulungagung, Residivis dan Anak Tirinya Asal Jombang Diringkus Unit Resmob Macan Agung

Senin, 19 Mei 2025 - 21:58 WIB

Setahun Dinas di Polres Kediri, 5 Bintara Polri Asal Papua Lanjutkan Pengabdian ke Tanah Kelahirannya

Senin, 19 Mei 2025 - 20:10 WIB

Satlantas Polres Kediri Beri Edukasi Ajak Pelajar Tertib Berlalu lintas

Senin, 19 Mei 2025 - 19:50 WIB
Selasa, Mei 20
Facebook X (Twitter) Instagram
Liputan11
  • Beranda
  • Berita
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Regional
    • Tulungagung
    • Blitar Raya
    • Kediri Raya
    • Trenggalek
    • Malang Raya
    • Banyuwangi
    • Ponorogo
    • DI Yogyakarta
    • Lampung Raya
  • Politik
  • Info Desa
  • Hukum dan Kriminal
Liputan11
Berita Utama » Berita » Regional » Banyuwangi
Banyuwangi

Kuasa Hukum Toko Minol, Serahkan Surat Permohonan Audensi Terbuka Kepada Bupati Banyuwangi

By RedaksiSenin, 8 Agustus 2022 - 17:46 WIB
Facebook WhatsApp Twitter
IMG 20220808 172205
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

BANYUWANGI.LIPUTAN11.COM-Kuasa Hukum salah satu toko minuman beralkohol (minol) atau miras, Nanang Slamet, SH.,M.Kn secara resmi menyerahkan surat permohonan dialog atau audiensi terbuka kepada Bupati Banyuwangi. Senin (8/8/2022).

Penyerahan surat permohonan dialog terbuka pasca penutupan salah satu toko miras milik kliennya itu, dilayangkan Nanang Slamet bersama DPC GMNI Banyuwangi, dan Ketua Aktivis Rakyat Blambangan Bersatu.

“Hari ini kami menyerahkan surat permohonan audiensi terbuka yang ditujukan kepada bupati Banyuwangi. Berkenaan dengan tindakan tim terpadu yang melakukan sidak toko minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Genteng,” kata Nanang.

Baca Juga:  Bupati Gatut Sunu Sampaikan Sejumlah Program Dalam Musrenbang RPJMD Kabupaten Tulungagung Tahun 2025 - 2029

Nanang menyebut, dalam isi surat permohonan itu, pihaknya juga meminta dipertemukan dengan seluruh pedagang miras se Kecamatan Genteng dan tim terpadu.

“Karena dari tindakan sidak tim terpadu kemarin, terjadi pro dan kontra di masyarakat, karena ada beberapa perusahaan yang disegel dan ada juga perusahaan yang tidak disegel,” ucap Nanang.

Nanang membeberkan, adanya dialog terbuka itu dapat memberikan jawaban kepada masyarakat secara pasti. Karena pihaknya meminta adanya penerangan hukum yang disampaikan kepada seluruh pedagang miras se Kecamatan Genteng.

Baca Juga:  Ketua KPK RI bersama Forkopimda Jatim Membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Program Desa Anti Korupsi

Nanang juga menyebut, jika pro kontra pasca sidak beberapa hari lalu dibiarkan berlarut-larut tanpa ada penerangan secara pasti melalui audiensi terbuka, dapat menjadi isu liar di masyarakat.

“Ada dua kemungkinan, apabila bupati atau tim terpadu tidak memberikan klarifikasi terkait pandangan hukum kepada pedagang minol pasca sidak, kemungkinan pertama, tim terpadu tidak memahami bagaimana sebenarnya rezim hukum perizinan tersebut,” kata Nanang.

“Kemungkinan kedua adalah adanya dugaan bahwa tim terpadu itu menjadi salah satu baking sebagian perusahaan-perusahaan,” sambungnya.

Baca Juga:  Pengukuhan Pengurus FORBI, Begini Kata Kapolresta Banyuwangi

Menurut Nanang, audiensi terbuka merupakan jalan keluar yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Karena semua pihak duduk bareng dan bisa mendengarkan apa yang sebenarnya menjadi tolak ukur rezim hukum perizinan di perdagangan minuman beralkohol.

“Oleh karenanya, kami mengharap kepada Bupati Banyuwangi untuk memberikan ruang dan menanggapi secara serius berkenaan dengan tindakan tim terpadu kepada seluruh pedagang minol di Kecamatan Genteng pada 3 Agustus 2022, kemarin,” tandas Nanang.(Yanto)

Audensi Terbuka Kepada Bupati Banyuwangi. Kuasa Hukum Toko Minol Serahkan Surat Permohonan
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Berita Terkait

Bupati Gatut Sunu Sampaikan Sejumlah Program Dalam Musrenbang RPJMD Kabupaten Tulungagung Tahun 2025 – 2029

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:28 WIB

Ny Yuyun Ahmad Baharudin, Istri Wabup Tulungagung Hadiri Harlah Fatayat NU ke-75

Kamis, 24 April 2025 - 23:03 WIB

Bangun Perlindungan Masyarakat Digital, Puslitbang Polri Gelar FGD di Polres Kediri

Rabu, 23 April 2025 - 17:33 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Top Posts

Libur Awal Ramadhan, Sejumlah SD Negeri Abaikan SE Kadis Pendidikan Tulungagung

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:49 WIB5,711

Kisah Asmara Terlarang Putri Kuning, Tewasnya Raden Bondan Surati Dan Warok Suro Manggolo

Minggu, 28 November 2021 - 10:15 WIB3,862

Misteri Yoni Perkutut, Katuranggan Narayana

Jumat, 15 Oktober 2021 - 20:20 WIB3,118

Punakawan

Kamis, 25 November 2021 - 17:37 WIB2,411
Jangan Lewatkan
Hukum dan Kriminal

3 Kali Beroperasi di Tulungagung, Residivis dan Anak Tirinya Asal Jombang Diringkus Unit Resmob Macan Agung

By RedaksiSenin, 19 Mei 2025 - 21:58 WIB

Tulungagung – liputan11.com, Seorang pria DY (46) bersama anak tirinya SR (16) ditangkap Unit Resmob Macan…

Setahun Dinas di Polres Kediri, 5 Bintara Polri Asal Papua Lanjutkan Pengabdian ke Tanah Kelahirannya

Senin, 19 Mei 2025 - 20:10 WIB

Satlantas Polres Kediri Beri Edukasi Ajak Pelajar Tertib Berlalu lintas

Senin, 19 Mei 2025 - 19:50 WIB

Wabup Tulungagung Berangkatkan Ratusan Peserta Jelajah Budaya Kawasan Candi Dadi

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:04 WIB
© 2025 liputan11 by team jack
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.