Kepala Bidang Ketersediaan, Distribusi dan Cadangan Pangan DKPP Kabupaten Jombang, M.H. Prasetyo, S.Kom., M.E.,
JOMBANG,Liputan11.com – Proses pengadaan gabah kering giling (GKG) melalui program hibah isi lumbung pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 berlangsung melalui tahapan mini kompetisi yang diikuti lima penyedia. Namun, dari lima peserta yang mengajukan penawaran, hanya satu penyedia yang dinyatakan memenuhi persyaratan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Penyedia tersebut adalah Putra Fazza Berkah, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses negosiasi hingga diperoleh harga Rp9.400 per kilogram. Dari hasil pengadaan tersebut, DKPP mendapatkan sebanyak 42 ton gabah untuk disalurkan kepada enam kelompok lumbung pangan di Kabupaten Jombang.
Kepala Bidang Ketersediaan, Distribusi dan Cadangan Pangan DKPP Kabupaten Jombang, M.H. Prasetyo, S.Kom., M.E., menjelaskan bahwa pengadaan tersebut mengacu pada persyaratan teknis dan administratif yang telah ditetapkan sejak awal proses pemilihan penyedia.
Saat dikonfirmasi Rabu (4/11/2026), Prasetyo menyampaikan bahwa spesifikasi gabah mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) gabah kering giling. Persyaratan teknis yang ditentukan di antaranya kadar air di bawah 14 persen dan kadar hampa maksimal 1 persen.
Selain kualitas komoditas, DKPP juga menetapkan persyaratan administratif berupa domisili penyedia di Kabupaten Jombang serta kesesuaian KBLI. Ada dua klasifikasi usaha yang dipersyaratkan, yakni KBLI 46201 tentang perdagangan besar padi dan palawija serta KBLI 47211 tentang perdagangan eceran padi dan palawija.
Menurut Prasetyo, pendaftaran mini kompetisi dibuka selama 12 hari dan menghasilkan lima penawaran dari penyedia yang berasal dari Aceh, Tangerang, dan Kabupaten Jombang.
Namun, dalam proses pemeriksaan persyaratan, kelima penyedia tersebut diketahui tidak menyertakan hasil uji laboratorium gabah. Sementara dari sisi kesesuaian KBLI, hanya satu penyedia yang memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
“Dari lima penawar, tiga berasal dari luar Jombang dan dua dari Jombang. Kelimanya tidak menyertakan hasil uji laboratorium. Kemudian, dari sisi KBLI hanya ada satu penyedia yang sesuai dengan persyaratan,” ungkap Prasetyo.
Konsultasi dengan PBJ, Satu Penyedia Ditindaklanjuti
Menghadapi hasil evaluasi tersebut, DKPP kemudian berkonsultasi dengan bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk mendapatkan arahan terkait kelanjutan proses pemilihan penyedia.
Dari hasil konsultasi tersebut, DKPP menindaklanjuti satu penyedia yang memiliki kesesuaian KBLI untuk masuk dalam proses negosiasi. Penyedia itu adalah Putra Fazza Berkah, yang juga berdomisili di Kabupaten Jombang.
Prasetyo menjelaskan, kendati dokumen hasil uji laboratorium belum disertakan dalam penawaran awal, pihak penyedia menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi persyaratan tersebut. DKPP kemudian meminta hasil pengujian laboratorium sebagai bukti kesesuaian kualitas gabah.
Hasil pengujian yang disampaikan menunjukkan kadar air berada di bawah 14 persen dan kadar hampa kurang dari 1 persen. Dengan demikian, menurut DKPP, gabah yang ditawarkan telah memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Harga Negosiasi Rp9.400, Termasuk Ongkos Kirim dan Uji Laboratorium
Dari proses negosiasi yang dilakukan, DKPP akhirnya memperoleh kesepakatan harga gabah sebesar Rp9.400 per kilogram. Harga tersebut sudah mencakup biaya pengiriman dan pengujian laboratorium.
Dengan harga tersebut, pengadaan menghasilkan total 42 ton gabah kering giling untuk memenuhi kebutuhan enam kelompok lumbung pangan. Masing-masing kelompok memperoleh alokasi tujuh ton.
Adapun kelompok penerima tersebar di Desa Sumberejo, wilayah Pelabuhan, Mojoagung, serta dua kelompok di wilayah Ploso.
Untuk memastikan kualitas barang yang diterima tidak hanya bergantung pada dokumen dari penyedia, DKPP juga menerapkan pemeriksaan melalui pengambilan sampel ketika gabah dikirim ke lokasi.
“Kami mengambil sampel saat gabah dikirim ke lokasi, kemudian dilakukan pengujian laboratorium untuk memastikan kualitasnya sesuai spesifikasi,” jelas Prasetyo.
Dokumen Pengadaan Menjadi Bagian Penting Akuntabilitas
Dengan nilai kontrak Rp395.320.000 dari pagu anggaran Rp420 juta yang bersumber dari APBD 2026, proses pengadaan tersebut tetap memerlukan keterbukaan dokumen sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah.
Penjelasan DKPP mengenai lima penawar, persyaratan KBLI, hasil uji laboratorium, hingga harga negosiasi Rp9.400 per kilogram menjadi informasi penting bagi publik. Namun, untuk memperoleh gambaran menyeluruh, dokumen pendukung seperti hasil evaluasi mini kompetisi, berita acara negosiasi, bukti konsultasi dengan PBJ, serta hasil pengujian laboratorium perlu menjadi bagian dari transparansi pengadaan.
Terutama mengenai mekanisme tindak lanjut terhadap satu penyedia yang memenuhi KBLI setelah lima penawaran masuk, termasuk bagaimana ketentuan pemenuhan dokumen uji laboratorium diterapkan dalam proses tersebut.
Sebab, keberhasilan pengadaan pemerintah tidak cukup hanya dilihat dari tercapainya kesepakatan harga dan terpenuhinya volume barang. Kepatuhan terhadap persyaratan, kewajaran harga, kualitas komoditas, serta kejelasan proses pemilihan penyedia merupakan satu kesatuan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, pengadaan 42 ton gabah melalui program hibah isi lumbung ini diharapkan tidak sekadar memenuhi kebutuhan enam kelompok penerima, tetapi juga benar-benar memperkuat cadangan pangan dan kemandirian pangan masyarakat Kabupaten Jombang.(lil)
