TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Dua pemuda asal Kecamatan Watulimo Trenggalek berinisial FD (19) dan AN (20) harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sendang. Kedua pemuda yang bekerja sebagai nelayan tersebut diamankan polisi saat akan melakukan transaksi Pil Dobel L di warung pinggir Jalan Raya masuk wilayah Desa/ Kecamatan Campurdarat.
“Keduanya diringkus petugas pada Jumat (03/06/2022) kemarin sekira pukul 06.30 WIB,” terang Kapolsek Sendang AKP Agus Rianto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Muhamad Anshori, Sabtu (04/06/2022).
Bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran Narkotika, anggota Unit Reskrim Polsek Sendang langsung menindak lanjutinya dengan serangkaian penyelidikan. Kemudian petugas berhasil melakukan penangkapan.
“Dari penggeledahan kepada pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 (Seratus) butir pil dobel L warna putih, 2 (dua) buah handphone, serta uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus ribu rupiah) hasil penjualan pil dobel L,” lanjutnya.
Kini kedua nelayan pelaku pengedar pil dobel L tersebut dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sendang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka yang sehari – harinya sebagai nelayan ini bakal dijerat dengan pasal asal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yo 55 KUHP,” pungkas Anshori. (Nuha)