Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • DP Jombang dan PDI Perjuangan Pecahkan Kebuntuan, Ijazah Siswa YPBU Gadingmangu Akhirnya Keluar
  • “Tangis Wali Murid Pecah di Dewan Pendidikan, Anak Depresi Diduga Karena Ijazah Tak Kunjung Diberikan”
  • Operasi Katarak Gratis RSUD Ploso Pulihkan Penglihatan 80 Warga, Hadirkan Harapan Baru di Hari Bakti Dokter Indonesia
  • Respons Laporan Warga, Polisi Edukasi Bahaya Berjualan dan Balap Liar di sekitar Exit Tol Situbondo Barat
  • “Kami Hanya Ingin Hak Anak Dikembalikan” — Wali Murid YPBU Gadingmangu Datangi Dewan Pendidikan Jombang
  • Perhutani KPH Bondowoso Sosialisasikan Pembayaran Sharing Agroforestry Sistem Cashless Bersama BRI dan Kejari
  • *SMKN 1 Situbondo Gelar Workshop Pencegahan Bahaya Pergaulan Bebas dan LGBT Untuk Siswa*
  • “Perumdam Tirta Kencana Jombang Jadi Magnet Studi Tiru, Pemkab Blora Belajar Tata Kelola BUMD Air Minum Berkelas”
Senin, 25 Mei 2026 - 23:11 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Peristiwa

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

RedaksiMinggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
1001019882
Konferensi Pers OTT di Tulungagung
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung liputan11,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 335,4 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) pada Jumat (10/4/2026). OTT itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

“KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo (GSW) selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal (DYA) selaku ajudan bupati,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).

Asep menjelaskan, GSW diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung usai proses pelantikan pejabat pada Bulan Desember 2025.

Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN tanpa mencantumkan tanggal. Surat tersebut diduga kemudian dijadikan sebagai alat tekanan terhadap para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.

Baca Juga:  Edarkan Ratusan Lembar Uang Palsu, Jaringan Pengedar Antar Kota di Tangkap Tim Macan Agung Polres Tulungagung

Dalam praktiknya, GSW juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan berbagai alasan. Namun sebelum menarik uang dari OPD, GSW terlebih dahulu menaikkan anggarannya.

1001019942
Barang Bukti OTT di Tulungagung

GSW diduga meminta jatah Fee hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran di OPD, bahkan sebelum cair dana dari pos anggaran tambahan itu diminta lebih awal.

Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan GWS, DYA, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.

Lebih lanjut Asep mengatakan, GWS menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Sedangkan besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan pribadi.

Baca Juga:  KPK OTT di Tulungagung, 16 Orang Diamankan Termasuk Bupati

Tak hanya itu, uang hasil pemerasan juga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain melakukan pemerasan, GSW juga mengondisikan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar rekanannya yang dimenangkan. Salah satu proyek yang dikondisikan nya adalah pengadaan alat kesehatan di RSUD Tulungagung.

GSW dan DYA langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. Para tersangka diancam dengan Pasal 12e atau 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 20c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman Pidana pasal tersebut adalah Penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun, serta denda Rp 200 juta hinga 1 miliar. Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi terkait gratifikasi dan pemerasan oleh pegawai Negeri/Penyelengara Negara. (Nuha)

Bupati Gatut Sunu Wibowo KPK OTT Di Tulungagung OTT KPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Respons Laporan Warga, Polisi Edukasi Bahaya Berjualan dan Balap Liar di sekitar Exit Tol Situbondo Barat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:48 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Sosialisasikan Pembayaran Sharing Agroforestry Sistem Cashless Bersama BRI dan Kejari

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:17 WIB

*SMKN 1 Situbondo Gelar Workshop Pencegahan Bahaya Pergaulan Bebas dan LGBT Untuk Siswa*

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:09 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

DP Jombang dan PDI Perjuangan Pecahkan Kebuntuan, Ijazah Siswa YPBU Gadingmangu Akhirnya Keluar

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27 WIB

“Tangis Wali Murid Pecah di Dewan Pendidikan, Anak Depresi Diduga Karena Ijazah Tak Kunjung Diberikan”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:12 WIB

Operasi Katarak Gratis RSUD Ploso Pulihkan Penglihatan 80 Warga, Hadirkan Harapan Baru di Hari Bakti Dokter Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:21 WIB

Respons Laporan Warga, Polisi Edukasi Bahaya Berjualan dan Balap Liar di sekitar Exit Tol Situbondo Barat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:48 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.