JOMBANG,Liputan11.com – Mengurus dokumen kependudukan kini tidak harus selalu berhadapan dengan antrean dan prosedur panjang. Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menghadirkan terobosan pelayanan dengan mendekatkan proses penerbitan akta kelahiran langsung melalui rumah sakit yang telah menjalin kerja sama.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran melalui program Dokter DRUPADI sekaligus pemanfaatan data kependudukan. Kegiatan berlangsung di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jombang, Jumat (30/10/2026), dihadiri Kepala Dispendukcapil Jombang Drs. Masduqi Zakaria, M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sudiro Setiono, S.Sos., M.Si., serta perwakilan rumah sakit pemerintah maupun swasta.
Kepala Dispendukcapil Jombang, Drs. Masduqi Zakaria, M.Si., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memangkas alur birokrasi dan menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih praktis, cepat, serta mudah diakses masyarakat.
Melalui kolaborasi dengan rumah sakit dan klinik mitra, proses penerbitan akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dapat difasilitasi sejak bayi dilahirkan. Dengan mekanisme tersebut, orang tua tidak perlu lagi datang secara khusus ke kantor Dispendukcapil untuk mengurus dokumen anaknya.
“Rumah sakit atau klinik yang sudah bekerja sama dengan kami bisa membantu proses penerbitan akta kelahiran dan Kartu Keluarga. Jadi, masyarakat yang melahirkan di rumah sakit tersebut, ketika pulang sudah membawa akta kelahiran dan KK. Tujuan kami pertama untuk mempercepat proses
kedua meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Masduqi.
Ia juga mengungkapkan, cakupan pelayanan tersebut tidak semata-mata menyasar masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Jombang. Sejumlah rumah sakit yang telah ditunjuk juga dapat memfasilitasi penerbitan akta kelahiran bagi pasien yang berasal dari luar daerah, dengan tetap mengikuti ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.
Menurutnya, kemudahan akses pelayanan harus menjadi solusi nyata agar masyarakat tidak lagi menunda pengurusan dokumen kependudukan, terutama akta kelahiran yang merupakan salah satu dokumen penting dalam pemenuhan hak identitas anak.
“Harapan kami, ini bisa memudahkan masyarakat. Sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak mengurus akta kelahiran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Jombang, Sudiro Setiono, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa penguatan pelayanan administrasi kependudukan membutuhkan sinergi lintas sektor hingga tingkat desa. Menurutnya, pemerintah desa dan para kader memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan masyarakat.
Ia menilai, keterlibatan kader dan pemerintah desa dapat memperkuat pengawasan serta pendataan berbagai peristiwa kependudukan, tidak hanya kelahiran, tetapi juga kematian dan administrasi lainnya.
“Apa yang dilaksanakan Dispendukcapil ini juga sangat penting bagi DPMD. Termasuk keterlibatan kader, sehingga kita bisa bersinergi untuk mengawal akta kelahiran, akta kematian, dan administrasi lainnya. Harapannya ke depan semakin baik, pelayanan semakin meningkat, dan tentunya data kependudukan semakin akurat,” ungkap Sudiro.
Kolaborasi Dispendukcapil, DPMD, fasilitas kesehatan, dan pemerintah desa ini diharapkan mampu membangun ekosistem pelayanan administrasi kependudukan yang lebih terintegrasi. Bukan hanya mempercepat penerbitan dokumen, tetapi juga memperkuat tertib pencatatan setiap peristiwa penting yang terjadi di tengah masyarakat.
Dengan pendekatan pelayanan yang semakin dekat dan responsif, Pemkab Jombang diharapkan mampu memastikan setiap anak memperoleh identitas hukum sejak lahir, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola data kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.(im)
