Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • POP Kabupaten Jombang 2026 Resmi Bergulir, Yoni: Semua Sekolah Harus Punya Kesempatan Tampilkan Talenta Terbaik
  • Jogo Tulungagung di Kecamatan Pagerwojo, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ajak Jaga Kondusifitas Wilayah
  • Dorong Kemandirian Siswa, Dirjen Dikdasmen Hadiri Peluncuran GEMAS di (*G S *Gelora Situbondo*)
  • *KEPALA Sekolah SDN 3 LAMONGAN,ARJASA APRESIASI BANTUAN REHABILITASI DAN REVITALISASI DARI KEMENTERIAN RI PUSAT*
  • Disperkim Tulungagung Pastikan Pembangunan Tangki Septik Batalyon Infanteri TP 886 Segera Rampung
  • Drainase Kenayan Rampung, Pemkab Tulungagung melalui Disperkim Tegaskan Kualitas dan Fungsi Infrastruktur
  • Lahan Terbatas, RSUD Jombang Dorong Pengembangan Vertikal, AMDAL Jadi Perhatian
  • Melalui Pelatihan DBHCHT Disperindag Tulungagung Cetak 29 Pelaku IKM Pembuatan Aneka Kue
Selasa, 22 September 2026 - 12:56 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Pegawai Honorer RS DiSitubondo Diduga Menggelapkan Uang Loket 20 Juta,di Amankan Polisi

redaksiKamis, 11 Desember 2025 - 14:36 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20251211 WA0045
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Liputan11SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo mengamankan seorang pegawai honorer di salah satu rumah sakit di Situbondo setelah diduga menggelapkan uang loket kasir senilai Rp 20 juta. Kasus ini terungkap pada Kamis (11/12/2025) setelah pihak rumah sakit melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Pelaku berinisial RZ (28), bekerja sebagai tenaga honorer di loket pembayaran rumah sakit.

“Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti. Saat ini proses penyidikan masih berlanjut,” ujar AKP Agung.

IMG 20251211 WA0047

Berdasarkan penyelidikan, kejadian bermula pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku yang sedang bertugas menerima pembayaran pasien, mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas perusahaan pembiayaan. Orang tersebut meminta pelaku segera melunasi tunggakan cicilan motornya.

Baca Juga:  15 Anggota Jama'ah Islamiyah Jatim ,Kembali Dipelukan NKRI dan Pancasila

Pelaku kemudian menerima nomor rekening yang dikirim melalui pesan WhatsApp. Karena merasa terdesak dan tidak memiliki uang, pelaku nekat mengambil uang setoran loket kasir yang disimpannya di dua laci loket layanan keuangan rumah sakit tersebut.

Pelaku terlebih dahulu membuka laci bawah yang tidak terkunci, lalu laci atas. Uang kemudian dihitung menggunakan mesin hitung dan total mencapai Rp 20 juta. Dari jumlah itu, Rp 19 juta disetorkan pelaku ke rekening yang diberikan penelepon, sementara Rp 1 juta disimpan di tas pribadinya.

Setelah menyetorkan uang, pelaku kembali bekerja hingga shift berakhir pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:  Sinergi TNI Polri dan Masyarakat Jatibanteng Bangun Jembatan Darurat Pasca Banjir

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Jadwal piket kasir, 1 buah HP milik pelaku, Rekaman CCTV, 1 buah Kartu ATM yang digunakan pelaku.

Pihak rumah sakit melalui salah satu pegawai melaporkan kasus tersebut ke kepolisian setelah mengetahui adanya kehilangan uang setoran loket kasir.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, kemudian mengamankan pelaku, dan menggelar perkara. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP atau 374 KUHP tentang pencurian maupun penggelapan dalam jabatan.

“Kasus ini masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat” pungkas Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan.(Sup)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

POP Kabupaten Jombang 2026 Resmi Bergulir, Yoni: Semua Sekolah Harus Punya Kesempatan Tampilkan Talenta Terbaik

Senin, 21 September 2026 - 10:53 WIB

Jogo Tulungagung di Kecamatan Pagerwojo, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ajak Jaga Kondusifitas Wilayah

Minggu, 20 September 2026 - 18:58 WIB

Dorong Kemandirian Siswa, Dirjen Dikdasmen Hadiri Peluncuran GEMAS di (*G S *Gelora Situbondo*)

Sabtu, 19 September 2026 - 13:14 WIB

*KEPALA Sekolah SDN 3 LAMONGAN,ARJASA APRESIASI BANTUAN REHABILITASI DAN REVITALISASI DARI KEMENTERIAN RI PUSAT*

Jumat, 18 September 2026 - 10:31 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.