JOMBANG,Liputan11.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Jombang dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat terus diwujudkan melalui program konkret di sektor perumahan. Salah satunya melalui Bantuan Sosial Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026 yang kembali disosialisasikan kepada masyarakat.
Melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), kegiatan sosialisasi digelar di Balai Desa Brondot pada Rabu (8/4/2026), dengan melibatkan warga dari Desa Brondot dan Desa Karang Dagangan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari tahapan awal pelaksanaan program, sekaligus sarana edukasi bagi masyarakat terkait mekanisme dan persyaratan penerima bantuan.
Dalam pemaparannya, pihak Perkim menjelaskan bahwa setiap unit rumah yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan sebesar Rp35 juta. Anggaran tersebut tidak hanya difokuskan pada penyediaan material bangunan, tetapi juga mencakup biaya tenaga kerja, sehingga proses rehabilitasi rumah dapat berjalan menyeluruh dan sesuai standar kelayakan hunian.
Program ini dirancang untuk menjawab persoalan mendasar yang masih dihadapi sebagian masyarakat, yakni kondisi rumah yang belum memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan warga tidak lagi tinggal di rumah dengan kondisi rapuh, lembap, atau tidak layak secara struktural.
Kepala Desa Brondot, Fatchan Aschori, menyampaikan bahwa program RTLH ini menjadi angin segar bagi warganya. Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah rumah di wilayahnya yang membutuhkan sentuhan perbaikan agar memenuhi standar hunian layak.
“Kami sangat mengapresiasi perhatian pemerintah daerah. Bantuan ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kenyamanan dan keselamatan warga. Dengan nilai Rp35 juta per unit, kami optimistis rumah warga dapat diperbaiki secara maksimal,” tuturnya.
Fatchan juga berharap proses pelaksanaan nantinya benar-benar tepat sasaran dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, sehingga manfaat program dapat dirasakan secara merata oleh warga yang berhak.
Di sisi lain, perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang, Wahyu, menegaskan bahwa program RTLH merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah dalam menekan angka rumah tidak layak huni sekaligus meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, sosialisasi ini menjadi langkah krusial untuk memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel. Mulai dari proses pendataan, verifikasi calon penerima, hingga pelaksanaan pembangunan di lapangan harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan bahwa program ini benar-benar tepat sasaran. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi, khususnya dalam melengkapi persyaratan administrasi dan memberikan data yang valid,” jelas Wahyu.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat, termasuk dalam menjaga kualitas pembangunan serta memanfaatkan bantuan secara optimal.
Lebih jauh, program RTLH tidak hanya berorientasi pada perbaikan fisik bangunan, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas. Hunian yang layak diyakini mampu meningkatkan kualitas kesehatan keluarga, memperkuat ketahanan sosial, serta menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertata dan manusiawi.
Dengan terus digencarkannya program ini, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap dapat secara bertahap mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di berbagai wilayah. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan pembangunan yang inklusif, di mana seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan untuk hidup lebih baik.
Program RTLH pun kini tidak sekadar menjadi bantuan semata, melainkan simbol kehadiran negara dalam memastikan setiap warga memiliki tempat tinggal yang layak, aman, dan bermartabat.(im)
