Tulungagung – liputan11.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung membuat 13 kesepakatan terkait penggunaan sound system atau sound horeg untuk berbagai kegiatan di wilayahnya. Kesepakatan dihasilkan dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama Polres Tulungagung, Kodim 0807 dan instansi terkait yang berlangsung di ruang rapat pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (24/7/2025).
Hadir dalam Rakor, Wakil Bupati Tulungagung, Kapolres Tulungagung, perwakilan Kodim 0807 Tulungagung, MUI Tulungagung, OPD terkait lingkup Pemkab Tulungagung, FKUB dan PKDI.
Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin mengatakan Rakor ini merespon fatwa MUI Jatim tentang sound horeg yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
“Hal ini kita lakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Tulungagung dimana hasil kesepakatan dari rakor ini juga akan kita sampaikan demi kelancaran kegiatan masyarakat Tulungagung,” ucapnya.
Lebih lanjut kata Wabup, warga boleh melakukan kegiatan dengan sound system asalkan tetap memenuhi koridor dan tidak melanggar aturan.
“Pemkab Tulungagung sudah ada SE yang mengatur terkait hal itu, yakni sejak tanggal 2 Agustus tahun 2024 lalu, yang nantinya juga akan dipadukan dengan Fatwa MUI Jawa Timur namun demikian kita akan koordinasikan lebih dahulu dengan bapak Bupati terkait hasil dari rakor ini,” tandasnya.
Di tempat sama, Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad taat Resdi mengatakan keberadaan sound horeg di Tulungagung tidak dilarang. Namun ada batasan yang harus dipenuhi jika beroperasi, salah satunya adalah tingkat kebisingan tidak boleh melebihi dari 120 desibel (dB).
Lanjutnya, batasan tingkat kebisingan 120 dB untuk penggunaan sound system atau pengeras suara yang dilaksanakan secara statis (tidak bergerak). Untuk yang dilaksanakan secara mobile atau untuk kegiatan pawai intensitas kekuatan suara maksimal 80 dB.
“Kalau di SE Bupati yang sebelumnya, batasannya adalah 60 dB. Dan untuk penggunaan sound system konser, pengajian dan shalawatan di dalam rakor tadi disepakati 80 dB dan 120 dB,” tambahnya.
Kapolres menegaskan, selain untuk melengkapi pembatasan tingkat kebisingan di SE Bupati Tulungagung, ada 12 item lainnya yang disepakati dalam rakor yang diikuti 16 instansi di Tulungagung. Diantaranya pembatasan penggunaan daya secara mobile/bergerak maksimal 10.000 watt dan statis (tidak bergerak) maksimal 80.000 watt.
Kemudian penggunaan pengeras suara atau sound system secara mobile/pawai tidak boleh lebih dari 8 subwoofer per kendaraan dan dimensi pengeras suara atau sound system tidak melebihi dimensi kendaraan atau mobil pengangkut.
“Dan apabila pihak penyelenggara kegiatan tidak memenuhi segala ketentuan yang telah disepakati dalam rakor ini maka Polres Tulungagung dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung akan menghentikan kegiatan serta melakukan penegakan hukum sebagaimana peraturan perundangan yang ada,” tegasnya. (Nuha)