Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Bus Harapan Jaya yang Terlibat Laka Maut di Jalan Raya Ngunut Tulungagung

Tulungagung – liputan11.com, Sopir Bus Harapan Jaya inisial KW (46) asal Kelurahan Ngronggo Kecamatan/Kota Kediri akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. KW adalah sopir Bus Harapan Jaya Nopol AG 7707 US terlibat Lakalantas dengan sepeda motor Suzuki Shogun Nopol AE 4745 TO di jalan raya masuk wilayah Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung yang mengakibatkan pengendara JW meninggal dunia.

Kasatlantas Polres Tulungagung AKP M. Taufik Nabila dalam konferensi pers di halaman Mapolres pada Sabtu (15/11/2025) sore, mengatakan, Lakalantas bus dengan sepeda motor menyebabkan  seorang pengendara motor meninggal dunia terjadi pada hari Jumat kemarin tanggal 14 November sekira pukul 16.20 WIB.

“Seorang korban perempuan pengendara motor berinisial JW warga asal Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut meninggal dunia karena menderita luka berat pada bagian pelipis sebelah kiri. Sedangkan EB (19) anak korban yang dibonceng korban menderita luka – luka dan saat ini masih dirawat di RSUD dr Iskak Tulungagung,” terang Nabila.

Kasatlantas mengungkapkan, kronologis kejadian bermula saat Bus Harapan Jaya Nopol AG 7707 US berjalan dari timur (Blitar) menuju ke barat (Tulungagung).  Sedangkan sepeda motor Suzuki Shogun Nopol AE 4745 TO berjalan searah di depannya.

Baca Juga:  Setiap Hari 500 Pelanggar di Tulungagung Terjaring Operasi Patuh Semeru

Kemudian, sesampainya di TKP, Bus Harapan Jaya berusaha mendahului Sepeda Motor yang dikendarai korban. Namun pada saat yang bersamaan ketika bus mengambil lajur kanan, dari arah berlawanan (barat ke timur) melaju Truk Tebu yang identitasnya tidak diketahui.

Pada saat menghindari benturan dengan Truk Tebu tersebut, pengemudi Bus  membelokkan setir ke kiri. Diduga kurangnya ruang aman saat kembali ke lajur kiri, akhirnya Bus bagian depan menyenggol setir sepeda motor yang dikendarai korban.

Untuk penyidikan lebih lanjut petugas mengamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya adalah,1 (satu) unit Bus Harapan Jaya Nopol AG 7707 US beserta STNK, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun Nopol AE4745TO dan 1(satu) lembar SIM B1 Umum atas nama tersangka.

AKP Taufik Nabila menyebut Kondisi sopir dalam kondisi sehat dan tes urine terhadap tersangka hasilnya juga negatif.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Semeru 2022, Satlantas Polres Tulungagung Bagikan Masker ke Pengguna Jalan

Atas kejadian itu, tersangka telah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

AKP Taufik Nabila menyampaikan, akan terus meningkatkan upaya penegakkan hukum dilapangan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas oleh angkutan umum. Tindakan tegas akan diambil, baik berupa tilang elektronik (ETLE) maupun tilang manual di tempat, bagi pengemudi yang ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain.

Ia berharap agar seluruh pengemudi angkutan umum, khususnya bus, dapat lebih mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya dengan mematuhi rambu lalu lintas, batas kecepatan, dan tidak ugal-ugalan di jalan.

Kami juga menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada petugas jika melihat adanya pengemudi bus yang membahayakan pengguna jalan lain agar dapat segera ditindaklanjuti demi keselamatan bersama,” tutupnya. (Nuha)

tampilkan lebih banyak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button