Polres Tulungagung Periksa Sopir dan Dalami Legalitas BBM di Truk Tangki yang Terguling di JLS Besuki

Polres Tulungagung menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengusut seluruh unsur yang terlibat dalam distribusi BBM tersebut. Perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada masyarakat.

Terkait laka nya, Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Taufik Nabila, mengungkapkan sopir truk diketahui berinisial R (55), warga Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Petugas kemudian melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan tersebut karena TNKB yang digunakan tidak sesuai, sehingga melanggar Pasal 280 UU LLAJ, yang mengatur bahwa setiap pengendara yang tidak memasang TNKB dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca Juga:  Aksi Unjuk Rasa Penolakan Kenaikan BBM di Jawa Timur Berjalan Aman dan Kondusif

Lebih lanjut kata AKP M Taufik Nabila, petugas melakukan pemeriksaan terhadap alamat pemilik kendaraan sesuai TNKB AG 9642 UT, yang tercatat atas nama PT BPI di wilayah Kecamatan Karangrejo, Tulungagung.

“Namun setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, PT BPI tidak ditemukan di alamat tersebut, saat ini, kendaraan truk tangki diamankan di Gudang Barang Bukti Satlantas Polres Tulungagung untuk proses lebih lanjut.” pungkasnya. (Nuha)

Baca Juga:  Sambut Kemenangan Pilpres 2024, Relawan Prabowo - Gibran di Tulungagung Gelar Tasyakuran