Tulungagung – liputan11.com, Sampai dengan Bulan Maret 2025 Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 16 kasus dan menetapkan 25 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi Kasat Narkoba dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat pada Jumat (21/3/2025).
AKBP Taat membeberkan Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 11 kasus Narkotika dengan barang bukti Shabu 119,86 gram, Okerbaya 3 kasus 25.740 Butir Pil Double L dan 2 kasus Miras jumlah barang buktinya 384 Botol Arak Bali Ukuran 600 ml.
“Dari kasus tersebut kemudian ditetapkan 25 tersangka 2 diantaranya adalah perempuan dan 9 tersangka merupakan residivis,” terangnya.
Ia menyebut penyebaran TKP terbanyak ada di Tulungagung Kota sebanyak 4, Kedungwaru 3, Boyolangu 3, Kalidawir 2 dan Kecamatan Ngantru, Gondang, Rejotangan masing masing 1 kasus.
Menurut pengakuan mereka, kata Kapolres, pengedar narkoba menjalankan kegiatan tersebut dikarenakan terlanjur terlibat jaringan narkoba dan faktor ekonomi.
“Para tersangka menerima narkoba dari bandar dengan sistem ranjau lalu shabu tersebut dibagi sesuai dengan pesanan para pembeli,” sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana 4 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga milyaran rupiah.
Pada kesempatan itu Kapolres berpesan Kepada bapak ibu orang tua agar mengawasi putra putrinya dalam bergaul dan berperilaku, jika ada potensi atau ke tidak wajaran segera konsultasikan.
“Karena potensi kerawanan narkoba di Tulungagung tergolong tinggi, rata – rata tiap minggu 2 pengedar ditangkap,” tandasnya.
Kapolres Tulungagung menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan miras ilegal di wilayahnya. (Nuha)