Close Menu
Liputan11
  • Berita
  • Regional
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Redaksi
What's Hot

Razia Gabungan Satpol PP Tulungagung di Warkop Karaoke, Temukan 2 PL Dibawah Umur

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:27 WIB

Polsek Kandat bersama Bhayangkari Gelar Bakti Sosial Religi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:53 WIB

Polda Jatim Tangkap Penjual Video Pornografi Anak, Ini Motifnya

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:57 WIB
Senin, 16 Juni 2025 - 01:35 WIB
  • Beranda
  • Berita
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Regional
    • Tulungagung
    • Blitar Raya
    • Kediri Raya
    • Trenggalek
    • Malang Raya
    • Banyuwangi
    • Ponorogo
    • DI Yogyakarta
    • Lampung Raya
  • Politik
  • Info Desa
  • Hukum dan Kriminal
Facebook X (Twitter) Instagram
Liputan11
  • Beranda
  • Berita
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Regional
    • Tulungagung
    • Blitar Raya
    • Kediri Raya
    • Trenggalek
    • Malang Raya
    • Banyuwangi
    • Ponorogo
    • DI Yogyakarta
    • Lampung Raya
  • Politik
  • Info Desa
  • Hukum dan Kriminal
Liputan11
Berita Utama » Berita

Putusan Sidang Keluar, Herlina Bakal Tuntut Balik Carolyn

By RedaksiMinggu, 15 Januari 2023 - 20:56 WIB
Facebook WhatsApp Twitter
IMG 20230114 WA0197
Herlina alias Suprihatin, didampingi Tim Kuasa Hukum usai menggelar Konferensi Pers. Sabtu, (14/1/2023)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG,LIPUTAN11.COM-Putusan hasil sidang perkara perdata nomor 51/Pdt.G/2022/PN Tlg, melalui e-Court Mahkamah Agung, yang terbit pada Kamis, 12 Januari 2023, ternyata belum mampu mengakhiri pertikaian dua wanita cantik, Carolyn (39) Vs Herlina (33) asal Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.

Hasil putusan sidang perkara gugatan yang dilakukan Carolyn, terkait administrasi kependudukan terhadap Herlina, dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung Tidak Berwenang Mengadili Perkara a quo.

Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar Herlina bersama Tim Kuasa Hukum (Nanianto, S.H., Dimas Frans Akbar, S.H, Muchamad Ilham Tantowi.S.H) di kawasan Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Sabtu, (14/1/2023).

Nanianto mengatakan, fokus awal dari perkara tersebut karena terjadinya unggahan di medsos FB antara Carolyn dengan Herlina, yang kemudian terjadi saling lapor tentang UU ITE.

Baca Juga:  Tim Satgas Gakkum Polda Jatim, Bongkar Penjualan Tabung Oksigen Tak Sesuai Harga Eceran di Sidoarjo

“Belum sempat berhenti disitu lalu muncul laporan tentang administrasi kependudukan yang dianggap dokumen dokumen itu tidak benar.
Kemudian ditindaklanjuti lagi oleh pihak sana dengan mengajukan gugatan keperdataan yaitu perbuatan melawan hukum,” terangnya.

Menurutnya, intinya putusan sidang tersebut menerima eksepsi daripada tergugat. Dalam kompensi, dalam eksepsi kewenangan relatif, mengabulkan kewenangan relatif tergugat, dan menyatakan Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung tidak berwenang memeriksa atau mengadili perkara a quo.

“Karena, dengan pertimbangan-pertimbangan dan bukti yang diajukan oleh klien kami yaitu KTP dan bukti bukti lain itu sangat mendukung. Dan dinyatakan bukti-bukti itu untuk sementara ini oleh majelis sebagai bukti yang sempurna. Karena belum ada bukti yang sebaliknya dari pihak lawan yang menyatakan itu tidak benar, kan gitu,” kata Nanianto.

Baca Juga:  Jajaran Polres Lamsel, Grebek Judi Sabung Ayam di Jati Agung.

Diungkapkannya, sebenarnya dirinya dari awal tidak ingin mengomentari terkait proses hukum yang sedang berjalan, namun demikian, setelah melihat dari keputusan awal dari PN Jakarta Pusat yang telah menyatakan bahwa Suprihatin dan Herlina adalah orang yang sama,
kemudian ada kewajiban untuk menghapus salah satu NIK di Dukcapil.

“Walaupun sekarang kita sudah memberikan pemberitahuan kepada Dukcapil sini (Tulungagung) untuk melakukan berdasarkan kewenangannya untuk melakukan penghapusan itu, agar tidak terjadi NIK ganda,” kata Nanianto.

“Kasus-kasus semacam ini sudah banyak diputuskan. Artinya, pada gilirannya nanti putusan pengadilan itu pastinya memberi putusan yang positif terhadap identitas setiap orang.
Karena, maksudnya kan baik untuk tetap mereka itu mendapatkan identitas yang pasti,” imbuhnya.

Selaku kuasa hukum, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya jika penghapusan NIK ini tidak segera dilaksanakan. Namun demikian semua tetap tergantung pada yang bersangkutan.

Baca Juga:  Dari Empat TKP, 15 Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung, 2 Pelaku Lainnya Masih DPO

“Karena ini menyangkut identitas, tentunya identitas itu sangat krusial bagi dia,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Herlina alias Suprihatin menegaskan bahwa, mulai dari KTP yang ia miliki saat ini sudah berpenduduk Jakarta, bukan penduduk Tulungagung, sehingga untuk mengurus segala apapun, dirinya mengaku hanya menggunakan identitas atas nama Herlina yang sesuai dengan data yang tertera pada Dispenduk Petamburan Jakarta.

“Sejak dari tahun 2010 lalu saya mengurus surat pindah, jadi KTP saya bukan Tulungagung lagi, namun entah kenapa Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung masih mengeluarkan data kependudukan saya yang di Tulungagung dulu,” ucapnya.

Lanjut Herlina, dirinya bakal melakukan gugatan balik terhadap Carolyn

“Kalau yang ke bersangkutan iya pasti saya gugat balik,” tandasnya.(pry)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleHari Amal Bakti Kementerian Agama ke-77, Puluhan Pegawai Kemenag Tulungagung Terima Penghargaan Satya Lencana
Next Article Babak Baru Perseteruan Dua Selebrita Asal Tulungagung, Carolyn Ajukan Banding
Add A Comment

Comments are closed.

Top Posts

Libur Awal Ramadhan, Sejumlah SD Negeri Abaikan SE Kadis Pendidikan Tulungagung

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:49 WIB5,716

Kisah Asmara Terlarang Putri Kuning, Tewasnya Raden Bondan Surati Dan Warok Suro Manggolo

Minggu, 28 November 2021 - 10:15 WIB3,884

Misteri Yoni Perkutut, Katuranggan Narayana

Jumat, 15 Oktober 2021 - 20:20 WIB3,126

Punakawan

Kamis, 25 November 2021 - 17:37 WIB2,411
Jangan Lewatkan
Peristiwa

Razia Gabungan Satpol PP Tulungagung di Warkop Karaoke, Temukan 2 PL Dibawah Umur

By RedaksiMinggu, 15 Juni 2025 - 10:27 WIB

Tulungagung – liputan11.com, Tim Gabungan dari Satpol PP Tulungagung, TNI – Polri, Sub Denpom V…

Polsek Kandat bersama Bhayangkari Gelar Bakti Sosial Religi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:53 WIB

Polda Jatim Tangkap Penjual Video Pornografi Anak, Ini Motifnya

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:57 WIB

Polrestabes Surabaya Gelar Donor Darah, Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:43 WIB
© 2025 liputan11 by team jack
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.