26 C
Surabaya
Rabu, Desember 4, 2024
spot_img

Putusan Sidang Keluar, Herlina Bakal Tuntut Balik Carolyn

TULUNGAGUNG,LIPUTAN11.COM-Putusan hasil sidang perkara perdata nomor 51/Pdt.G/2022/PN Tlg, melalui e-Court Mahkamah Agung, yang terbit pada Kamis, 12 Januari 2023, ternyata belum mampu mengakhiri pertikaian dua wanita cantik, Carolyn (39) Vs Herlina (33) asal Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.

Hasil putusan sidang perkara gugatan yang dilakukan Carolyn, terkait administrasi kependudukan terhadap Herlina, dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung Tidak Berwenang Mengadili Perkara a quo.

Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar Herlina bersama Tim Kuasa Hukum (Nanianto, S.H., Dimas Frans Akbar, S.H, Muchamad Ilham Tantowi.S.H) di kawasan Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Sabtu, (14/1/2023).

Nanianto mengatakan, fokus awal dari perkara tersebut karena terjadinya unggahan di medsos FB antara Carolyn dengan Herlina, yang kemudian terjadi saling lapor tentang UU ITE.

“Belum sempat berhenti disitu lalu muncul laporan tentang administrasi kependudukan yang dianggap dokumen dokumen itu tidak benar.
Kemudian ditindaklanjuti lagi oleh pihak sana dengan mengajukan gugatan keperdataan yaitu perbuatan melawan hukum,” terangnya.

Menurutnya, intinya putusan sidang tersebut menerima eksepsi daripada tergugat. Dalam kompensi, dalam eksepsi kewenangan relatif, mengabulkan kewenangan relatif tergugat, dan menyatakan Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung tidak berwenang memeriksa atau mengadili perkara a quo.

“Karena, dengan pertimbangan-pertimbangan dan bukti yang diajukan oleh klien kami yaitu KTP dan bukti bukti lain itu sangat mendukung. Dan dinyatakan bukti-bukti itu untuk sementara ini oleh majelis sebagai bukti yang sempurna. Karena belum ada bukti yang sebaliknya dari pihak lawan yang menyatakan itu tidak benar, kan gitu,” kata Nanianto.

Diungkapkannya, sebenarnya dirinya dari awal tidak ingin mengomentari terkait proses hukum yang sedang berjalan, namun demikian, setelah melihat dari keputusan awal dari PN Jakarta Pusat yang telah menyatakan bahwa Suprihatin dan Herlina adalah orang yang sama,
kemudian ada kewajiban untuk menghapus salah satu NIK di Dukcapil.

“Walaupun sekarang kita sudah memberikan pemberitahuan kepada Dukcapil sini (Tulungagung) untuk melakukan berdasarkan kewenangannya untuk melakukan penghapusan itu, agar tidak terjadi NIK ganda,” kata Nanianto.

“Kasus-kasus semacam ini sudah banyak diputuskan. Artinya, pada gilirannya nanti putusan pengadilan itu pastinya memberi putusan yang positif terhadap identitas setiap orang.
Karena, maksudnya kan baik untuk tetap mereka itu mendapatkan identitas yang pasti,” imbuhnya.

Selaku kuasa hukum, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya jika penghapusan NIK ini tidak segera dilaksanakan. Namun demikian semua tetap tergantung pada yang bersangkutan.

“Karena ini menyangkut identitas, tentunya identitas itu sangat krusial bagi dia,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Herlina alias Suprihatin menegaskan bahwa, mulai dari KTP yang ia miliki saat ini sudah berpenduduk Jakarta, bukan penduduk Tulungagung, sehingga untuk mengurus segala apapun, dirinya mengaku hanya menggunakan identitas atas nama Herlina yang sesuai dengan data yang tertera pada Dispenduk Petamburan Jakarta.

“Sejak dari tahun 2010 lalu saya mengurus surat pindah, jadi KTP saya bukan Tulungagung lagi, namun entah kenapa Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung masih mengeluarkan data kependudukan saya yang di Tulungagung dulu,” ucapnya.

Lanjut Herlina, dirinya bakal melakukan gugatan balik terhadap Carolyn

“Kalau yang ke bersangkutan iya pasti saya gugat balik,” tandasnya.(pry)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles