Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • “Tangis Wali Murid Pecah di Dewan Pendidikan, Anak Depresi Diduga Karena Ijazah Tak Kunjung Diberikan”
  • Operasi Katarak Gratis RSUD Ploso Pulihkan Penglihatan 80 Warga, Hadirkan Harapan Baru di Hari Bakti Dokter Indonesia
  • Respons Laporan Warga, Polisi Edukasi Bahaya Berjualan dan Balap Liar di sekitar Exit Tol Situbondo Barat
  • “Kami Hanya Ingin Hak Anak Dikembalikan” — Wali Murid YPBU Gadingmangu Datangi Dewan Pendidikan Jombang
  • Perhutani KPH Bondowoso Sosialisasikan Pembayaran Sharing Agroforestry Sistem Cashless Bersama BRI dan Kejari
  • *SMKN 1 Situbondo Gelar Workshop Pencegahan Bahaya Pergaulan Bebas dan LGBT Untuk Siswa*
  • “Perumdam Tirta Kencana Jombang Jadi Magnet Studi Tiru, Pemkab Blora Belajar Tata Kelola BUMD Air Minum Berkelas”
  • Galakkan Gerakan Pangan Murah, Ini Kata Camat Rejotangan
Senin, 25 Mei 2026 - 06:12 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Rampas HP dan Ancam Korban dengan Pistol Mainan, Dua Bersaudara Asal Kediri Ditangkap Polisi

RedaksiKamis, 7 Juli 2022 - 22:34 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220707 WA0062
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Dua pria bersaudara inisial SW (34) dan PS (45) warga Dusun Ngrajek Desa Silir Kecamatan Wates Kabupaten Kediri ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung, Rabu (06/07/2022).

Kedua pelaku tersebut terlibat tindak pidana perampasan disertai kekerasan terhadap pelajar di lapangan Desa Ngantru pada Minggu 22 Mei 2022 lalu sekira pukul 02.30 WIB.

Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan ke dua pelaku PW dan PS dilaporkan ke Polsek Ngantru oleh korbannya.

“Modus kedua pelaku berpura pura seperti petugas, saat di TKP menodongkan pistol mainan kepada korbannya, pelaku juga menembakkan ke arah sepeda motor korban,” terang Anshori, Kamis (07/07/2022).

Baca Juga:  Ungkap 189 Kasus Dalam Ops Pekat Semeru 2023, Polres Tulungagung Bersama Polsek Jajaran Amankan 198 Tersangka

Bahkan salah satu korban disuruh tiarap dan diperiksa untuk mencari Narkoba namun pelaku tidak mendapatkannya, “Kedua pelaku merampas dua HP milik korban,” tambahnya

Anshori melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut Anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku SW di Desa/Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri kemudian petugas berkoordinasi dengan anggota Polsek Semen.

“Petugas awalnya pada Rabu (06/07/2022) kemarin sekira pukul 08.30 WIB hanya menangkap pelaku SW saja. Namun saat dilakukan interogasi, pelaku SW akhirnya mengaku jika dalam menjalankan aksinya ia bersama pelaku lainnya yakni PS yang tak lain adalah kakak kandungnya,” ungkapnya lagi.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Amankan 10 Tersangka Kasus Perjudian, Satu Diantaranya adalah Selebgram Cantik

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa 2 (dua) buah senjata mainan berbentuk pistol, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah Nopol AG 3360 ES, 1 (satu) celana doreng, 1 (satu) buah jaket kain warna gelap, 1 buah helm warna merah, 1 (satu) buah HP merk Oppo, 1 buah HP merk Samsung J2 Prime warna putih, dan 1 (satu) buah jaket warna putih bertuliskan Taekwondo.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek Ngantru guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Anshori. (Nuha)

Ancam Korban dengan Pistol Mainan Berita tulungagung Dua Bersaudara Asal Kediri Ditangkap Polisi perampasan disertai kekerasan Polres Tulungagung rampas hp Unit Reskrim Polsek Ngantru
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

“Tangis Wali Murid Pecah di Dewan Pendidikan, Anak Depresi Diduga Karena Ijazah Tak Kunjung Diberikan”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:12 WIB

Operasi Katarak Gratis RSUD Ploso Pulihkan Penglihatan 80 Warga, Hadirkan Harapan Baru di Hari Bakti Dokter Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:21 WIB

Respons Laporan Warga, Polisi Edukasi Bahaya Berjualan dan Balap Liar di sekitar Exit Tol Situbondo Barat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:48 WIB

“Kami Hanya Ingin Hak Anak Dikembalikan” — Wali Murid YPBU Gadingmangu Datangi Dewan Pendidikan Jombang

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:28 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.