TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Dua pria bersaudara inisial SW (34) dan PS (45) warga Dusun Ngrajek Desa Silir Kecamatan Wates Kabupaten Kediri ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung, Rabu (06/07/2022).
Kedua pelaku tersebut terlibat tindak pidana perampasan disertai kekerasan terhadap pelajar di lapangan Desa Ngantru pada Minggu 22 Mei 2022 lalu sekira pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan ke dua pelaku PW dan PS dilaporkan ke Polsek Ngantru oleh korbannya.
“Modus kedua pelaku berpura pura seperti petugas, saat di TKP menodongkan pistol mainan kepada korbannya, pelaku juga menembakkan ke arah sepeda motor korban,” terang Anshori, Kamis (07/07/2022).
Bahkan salah satu korban disuruh tiarap dan diperiksa untuk mencari Narkoba namun pelaku tidak mendapatkannya, “Kedua pelaku merampas dua HP milik korban,” tambahnya
Anshori melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut Anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku SW di Desa/Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri kemudian petugas berkoordinasi dengan anggota Polsek Semen.
“Petugas awalnya pada Rabu (06/07/2022) kemarin sekira pukul 08.30 WIB hanya menangkap pelaku SW saja. Namun saat dilakukan interogasi, pelaku SW akhirnya mengaku jika dalam menjalankan aksinya ia bersama pelaku lainnya yakni PS yang tak lain adalah kakak kandungnya,” ungkapnya lagi.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa 2 (dua) buah senjata mainan berbentuk pistol, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah Nopol AG 3360 ES, 1 (satu) celana doreng, 1 (satu) buah jaket kain warna gelap, 1 buah helm warna merah, 1 (satu) buah HP merk Oppo, 1 buah HP merk Samsung J2 Prime warna putih, dan 1 (satu) buah jaket warna putih bertuliskan Taekwondo.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek Ngantru guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Anshori. (Nuha)