Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • *Kepala SMP Nurul Huda Kapongan Apresiasi Bantuan Rehabilitasi & Revitalisasi dari Kementrian RI Pusat*
  • Plt Bupati Tulungagung Ajak Warga Bandung Bersatu Jaga Kondusivitas Wilayah
  • 15 Tahun Konsisten, Bank Jombang Kembali Panen Penghargaan Nasional
  • Apresiasi Kehadiran KPK di Sidang Ketiga, Kuasa Hukum Desak Keseriusan Mediasi dan Siap Buka Bukti Dugaan Korupsi Wabup Situbondo
  • (*Warga ViLa BR JALBUS Situbondo Tertipu GADAI Lahan Sawah Di Desa Duwet,Kerugian DiTafsir Rp250 Juta Lebih*)
  • Dinas Pendidikan Luncurkan Aplikasi SIMPATUH BOSP, Plt Bupati Ahmad Baharudin Tegaskan Pengelolaan Dana Pendidikan Harus Berbasis Data dan Akuntabel
  • Delapan Kandidat Adu Gagasan, SMAN Ploso Gelar Pemilihan Ketua OSIS dan MPK Periode 2026/2027
  • Perhutani Bondowoso Dukung Penanaman Bersama Kodim 0822, Perkuat Sinergi Pelestarian Hutan
Selasa, 15 September 2026 - 02:31 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Rampas HP dan Ancam Korban dengan Pistol Mainan, Dua Bersaudara Asal Kediri Ditangkap Polisi

RedaksiKamis, 7 Juli 2022 - 22:34 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220707 WA0062
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Dua pria bersaudara inisial SW (34) dan PS (45) warga Dusun Ngrajek Desa Silir Kecamatan Wates Kabupaten Kediri ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung, Rabu (06/07/2022).

Kedua pelaku tersebut terlibat tindak pidana perampasan disertai kekerasan terhadap pelajar di lapangan Desa Ngantru pada Minggu 22 Mei 2022 lalu sekira pukul 02.30 WIB.

Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan ke dua pelaku PW dan PS dilaporkan ke Polsek Ngantru oleh korbannya.

“Modus kedua pelaku berpura pura seperti petugas, saat di TKP menodongkan pistol mainan kepada korbannya, pelaku juga menembakkan ke arah sepeda motor korban,” terang Anshori, Kamis (07/07/2022).

Baca Juga:  Wanita Lansia Pingsan Saat Urus Kendaraan,Petugas Samsat Surabaya Timur Berikan Pertolongan Medis

Bahkan salah satu korban disuruh tiarap dan diperiksa untuk mencari Narkoba namun pelaku tidak mendapatkannya, “Kedua pelaku merampas dua HP milik korban,” tambahnya

Anshori melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut Anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku SW di Desa/Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri kemudian petugas berkoordinasi dengan anggota Polsek Semen.

“Petugas awalnya pada Rabu (06/07/2022) kemarin sekira pukul 08.30 WIB hanya menangkap pelaku SW saja. Namun saat dilakukan interogasi, pelaku SW akhirnya mengaku jika dalam menjalankan aksinya ia bersama pelaku lainnya yakni PS yang tak lain adalah kakak kandungnya,” ungkapnya lagi.

Baca Juga:  Kapolres Tulungagung Serahkan Bantuan Kapolri dan Kapolda Jatim kepada Tujuh Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa 2 (dua) buah senjata mainan berbentuk pistol, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah Nopol AG 3360 ES, 1 (satu) celana doreng, 1 (satu) buah jaket kain warna gelap, 1 buah helm warna merah, 1 (satu) buah HP merk Oppo, 1 buah HP merk Samsung J2 Prime warna putih, dan 1 (satu) buah jaket warna putih bertuliskan Taekwondo.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek Ngantru guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Anshori. (Nuha)

Ancam Korban dengan Pistol Mainan Berita tulungagung Dua Bersaudara Asal Kediri Ditangkap Polisi perampasan disertai kekerasan Polres Tulungagung rampas hp Unit Reskrim Polsek Ngantru
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

*Kepala SMP Nurul Huda Kapongan Apresiasi Bantuan Rehabilitasi & Revitalisasi dari Kementrian RI Pusat*

Senin, 14 September 2026 - 13:46 WIB

Plt Bupati Tulungagung Ajak Warga Bandung Bersatu Jaga Kondusivitas Wilayah

Sabtu, 12 September 2026 - 20:27 WIB

15 Tahun Konsisten, Bank Jombang Kembali Panen Penghargaan Nasional

Jumat, 11 September 2026 - 13:05 WIB

Apresiasi Kehadiran KPK di Sidang Ketiga, Kuasa Hukum Desak Keseriusan Mediasi dan Siap Buka Bukti Dugaan Korupsi Wabup Situbondo

Jumat, 11 September 2026 - 10:09 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.