Rapat Paripurna DPRD, Bupati Jombang Warsubi Resmi Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Jadi Perda

JOMBANG, LIPUTAN11.COM– Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Jombang Warsubi dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Jombang, Kamis (5/2/2026) pagi.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji, S.Ag., dan dihadiri Wakil Bupati Jombang Salmanudin, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Agenda sidang diawali dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Bupati Jombang atas Raperda Inisiatif DPRD mengenai Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang menjadi fokus utama dalam paripurna kali ini.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa lahirnya Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam membangun masyarakat yang berbudaya hukum, berkeadilan, serta memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Ia menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah berperan aktif sejak awal pembahasan yang dimulai pada November 2025. Menurutnya, proses pembahasan yang konstruktif dan penuh sinergi menjadi kunci lahirnya regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Sinergi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Raperda ini menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkap Warsubi.
Bupati menekankan bahwa Perda ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan instrumen strategis untuk menumbuhkan kesadaran hukum sejak tingkat paling bawah, yakni desa dan kelurahan, sebagai garda terdepan kehidupan sosial masyarakat.
“Rancangan peraturan daerah ini kami harapkan mampu meningkatkan norma hukum di seluruh lapisan masyarakat, menciptakan kepatuhan hukum yang tumbuh dari kesadaran, bukan karena paksaan. Lebih dari itu, regulasi ini mendorong masyarakat menjadi subjek aktif dalam menjaga ketertiban, menyelesaikan persoalan secara bijak, serta menghormati aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Warsubi menjelaskan bahwa Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum juga memberikan ruang partisipasi luas bagi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum melalui pendekatan non-litigasi atau di luar pengadilan. Pendekatan ini dinilai lebih humanis, efektif, serta berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
“Perda ini berfungsi sebagai sarana kontrol sosial sekaligus perubahan sosial. Tidak hanya mengatur, tetapi membimbing masyarakat menuju tatanan yang lebih adil dan harmonis, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang kini semakin dikedepankan dalam sistem hukum kita,” jelasnya.
Meski menyatakan persetujuan penuh terhadap Raperda tersebut, Bupati Warsubi juga mengingatkan pentingnya keselarasan substansi Perda dengan kebijakan dan regulasi di tingkat provinsi. Ia merujuk pada hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 100.3.2/1016/013.2/2026 tertanggal 9 Januari 2026.
“Kami menyarankan agar seluruh substansi dalam Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar implementasinya ke depan berjalan harmonis dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Menutup penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Warsubi secara resmi menyatakan persetujuan Pemerintah Kabupaten Jombang atas penetapan Raperda tersebut menjadi Perda.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami sepakat dan setuju bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya disambut persetujuan anggota dewan.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Jombang dan pimpinan DPRD Kabupaten Jombang. Penandatanganan ini menandai secara resmi lahirnya Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai salah satu landasan hukum penting dalam membangun masyarakat Jombang yang sadar, taat, dan berbudaya hukum.
Dengan ditetapkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga generasi muda dapat berperan aktif dalam menumbuhkan kesadaran hukum sebagai pondasi terciptanya kehidupan sosial yang tertib, aman, dan berkeadilan.(Im)



