Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Sampaikan Pengumuman Propemperda Tahun 2026

Tulungagung Liputan11. Com, – Di ruang Graha Wicaksana, lantai II Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung, Selasa (18/11), DPRD Tulungagung menggelar rapat paripurna dalam rangka Pengumuman Propemperda Tahun 2026, Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, dan Pembentukan Pansus DPRD Pembahas Ranperda Kabupaten Tulungagung.
Rapat paripurna yang digelar bertepatan hari jadi Kabupaten Tulungagung ke-820 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Marsono serta dihadiri Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Wakil Bupati Ahmad Baharudin, Sekda Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi, OPD Lingkup Pemkab Tulungagung dan Camat se-kabupaten Tulungagung.
Marsono menyampaikan bahwa rapat paripurna hari ini berdasarkan hasil kesepakatan rapat Badan Musyawarah pada Hari Jum’at tanggal 14 November 2025. “Dari 50 telah hadir 37 orang Anggota, quorum telah terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2023. Maka dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung, dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Marsono membuka rapat paripurna.
Dalam rapat paripurna tersebut, Binti Luklukah menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Tulungagung tentang hasil pembahasan komposisi APBD tahun anggaran 2026. Ia memaparkan struktur anggaran secara rinci, termasuk pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan, serta catatan perbaikan yang harus diperhatikan pemerintah daerah.
Adapun komposisi APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut:
– Pendapatan Daerah: Rp2.992.753.505.059,87
– Belanja Daerah: Rp3.211.000.000.000,00
– Selisih belanja: Rp521.707.528,87
– Defisit: Rp218.768.202.469
– Pembiayaan Daerah:
a. Penerimaan Pembiayaan: Rp218.768.202.469
b. Pengeluaran Pembiayaan: Rp0
– Pembiayaan Neto: Rp218.768.202.469
– SiLPA 2026: Rp0
“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek pembahasan maka badan anggaran DPRD kabupaten Tulungagung memberikan rekomendasi agar Ranperda tentang APBD 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung,” ucap Binti Luklukah.
Yudha Sawung Permadhi juga menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Selain itu, juga dibacakan pandangan akhir fraksi oleh Winarno dari fraksi PDIP dan juga Asrori dari fraksi Golkar yang memberikan catatan-catatan strategis untuk kemajuan Kabupaten Tulungagung.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja keras, kritik konstruktif, dan sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan.
“Persetujuan bersama ini adalah wujud komitmen kita bersama untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBD akan teralokasi secara efektif, efisien, dan akuntabel demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Tulungagung,” tutupnya.(Ag)



