TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi di teras depan UGD RSUD Puskesmas lama Campurdarat pada Sabtu 30 Juli 2022 kemarin. polisi mengamankan ibu kandung bayi yang berinisial TR (27) asal Dusun Mando, Desa Nggembok, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan. TR merupakan ART yang bekerja dirumah majikannya di Surabaya.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK MH saat Press Release di halaman Mapolres Tulungagung Rabu 03 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku merupakan janda dua anak ini berkenalan dengan T ayah biologis bayi sejak September 2021.
Saat itu T kerja kuli bangunan dirumah nenek pelaku. Dari pengakuannya, T memaksa pelaku melakukan hubungan badan di kamar mandi. Menurutnya perbuatan itu dilakukan hanya sekali.
“Sebulan kemudian, yakni bulan Januari 2022 pelaku mengaku hamil namun T ini tidak mau bertanggung jawab,” terang Kapolres.
Kemudian, pada bulan mei pelaku kenal dengan AP dan pelaku selanjutnya bekerja sebagai PRT di Surabaya.
Hingga akhirnya pada 25 Juli 2022 pelaku melahirkan dikamar mandi majikannya. Yang kemudian oleh majikannya, pelaku diantarkan ke RS Bersalin.
“Keesokan harinya pelaku yang sudah diperbolehkan pulang dari RS bersalin dan pelaku ijin cuti pulang ke rumahnya di Pacitan,” imbuhnya.
Kapolres mengungkapkan, rupanya pelaku dengan membawa bayinya ini tidak pulang ke Pacitan namun pada malah menuju ke rumah AP di wilayah kecamatan Tanggunggunung dengan naik travel dengan turun di depan RSUD Campurdarat.
“Agar tidak diketahui kalau baru melahirkan, pada Sabtu, (30/07/2022) sekira pukul 02.00 WIB pelaku menaruh bayinya di atas meja kaca teras depan UGD RSUD / Puskesmas Campurdarat, setelah itu pelaku dijemput keponakan sang pacar dengan mengendarai sepeda motor vario dan bermalam dirumah saudara sang pacar tersebut,” ungkapnya.
Setelah itu, bayi yang diletakkan pelaku di teras depan diketahui ditemukan pertama kali oleh SH warga sekitar yang sekaligus merupakan Satpam proyek pembangunan RSUD Campurdarat. Yang kemudian temuan tersebut dilaporkan ke Polsek Campurdarat.
“Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan akhirnya petugas dari Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku saat berada di jalan Yos Sudarso Kelurahan Ngantru Kecamatan / Kabupaten Trenggalek yang kemudian pelaku dibawa ke UPPA Satreskrim Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Dari pengungkapan kasus ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas dari rumah bersalin warna biru, beberapa stel baju dan celana bayi beserta perlengkapannya, 1 buah toples bening berisi susu bubuk, 1 kacamata dewasa, 1 kaleng susu bubuk, 1 buah minyak bayi, dan 1 buah dot susu.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 B jo pasal 77 B UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menambahkan jika saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat.
“Hingga saat ini bayi masih dirawat di RSUD dr Iskak dalam kondisi sehat. Dan nanti rencananya bayi akan diantarkan ke pihak keluarga pelaku krena pihak keluarga siap merawat bayi tersebut,” pungkasnya. (Nuha)