Sopir Bus Harapan Jaya yang Terlibat Kecelakaan Maut Dilimpahkan ke Kejari Tulungagung

Tulungagung – liputan11, Satlantas Polres Tulungagung melimpahkan tersangka kasus kecelakaan maut Bus Harapan Jaya ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabilla, saat konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Senin, (05/01/2025) mengatakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilaksanakan pada Rabu, 23 Desember 2025 kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.

“Hari ini Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka atas nama Rizki Angga Saputra beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” ujar AKP Taufik Nabila.

Pada penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban. Tidak hanya pasal kelalaian, tetapi juga unsur kesengajaan yang membahayakan nyawa orang lain.

Baca Juga:  Setiap Hari 500 Pelanggar di Tulungagung Terjaring Operasi Patuh Semeru

“Tersangka Rizki Angga Saputra dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ungkapnya.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 310 ayat (4) UU yang sama terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Peristiwa kecelakaan maut yang menjerat Sopir Bus Harapan Jaya terjadi di depan SPBU Rejoagung menewaskan 2 mahasiswi asal Kediri pada 31 Oktober 2025. Bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7762 US menabrak dua sepeda motor yang ada di depannya.

Baca Juga:  Raih Penghargaan Empat Kategori Terbaik, KPU Kabupaten Tulungagung Juara Umum Jawa Timur

Dua orang pengendara motor dinyatakan meninggal dunia, yakni Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh yang merupakan mahasiswi asal Kediri. Sementara satu korban lainnya, Andri Yoga Pratama, mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.

Dalam proses tahap II, Satlantas Polres Tulungagung turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Bus Harapan Jaya, dua unit sepeda motor Honda Vario dan Honda Supra, satu lembar SIM B II Umum atas nama tersangka, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian kecelakaan. (Nuha)

 

tampilkan lebih banyak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button