Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP Wiwin Junianto Supriyadi Pucuk Pimpinan Baru Polres Tulungagung
  • Bakesbangpol Gelar Sosialisasi Penguatan Kapasitas Deteksi Dini dan Pencegahan Konflik Sosial di Era Digital
  • *Proyek P3-TGAI di Mojodungkul Suboh Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Pondasi Lama Ditumpuk Pasanagan Baru*
  • Aspirator dan Ketua Kelompok Sekabupaten Situbondo Di duga Potong Anggaran Hingga Cacat Administrasi, (*LBH Cakra*) MeLaporkan 42 Penerima P3-TGAI Tahun 2026 
  • Dinsos Tulungagung Peringati HUT ke-19 PKH, Plt. Bupati Ahmad Baharudin Berangkatkan Peserta Touring Lintas Jalur Selatan Besuki – Kalidawir
  • Disperindag Tulungagung Gelar Kurasi Promosi Dagang Daerah 2026, Perkuat Perluasan Jaringan Pasar IKM dan UMKM
  • *Antusias Dan Kompak Warga RT 03/08 Mimba’an Gotong Royong Bersihkan Sampah di Pinggiran Sungai*
  • Tradisi Petik Padi di Desa Kalidawir, Plt Bupati Tulungagung Siap Dukung Program Swasembada dan Ketahanan Pangan Nasional
Kamis, 30 Juli 2026 - 02:07 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

RedaksiKamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
p2
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba Memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung Liputan11.com,- Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan AB (22), laki-laki, warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. AB diduga melakukan praktik ilegal menyuntikan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas portable untuk diperjualbelikan kembali.

Kasus penyalahgunaan LPG Subsidi disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba pada konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/04/2026) sore.

Pengungkapan kasus bermula pada Senin, 20 April 2026 sore, saat petugas menerima informasi adanya aktivitas jual beli dan isi ulang gas portable. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah seorang saksi berinisial RP di Desa Serut.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah tabung gas portable dalam kondisi isi maupun kosong. Dari hasil interogasi, diketahui tabung tersebut diperoleh dari tersangka AB.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Tulungagung bersama Instansi Terkait Sidak LPG Bersubsidi di Agen dan Pangkalan

IPTU Andi menjelaskan, modus operandi pelaku dilakukan dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas portable menggunakan alat khusus pengisian ulang.

“Pelaku memasang alat pengisian ke tabung LPG 3 kilogram dan tabung gas portable, kemudian tabung LPG dibalik agar gas mengalir ke tabung portable sambil dilakukan penimbangan hingga mencapai berat sekitar 320 sampai 335 gram,” jelas IPTU Andi Wiranata Tamba saat konferensi pers.

Setelah proses pengisian selesai, tabung gas portable tersebut dijual kepada pembeli dengan harga Rp6.000 hingga Rp8.000 untuk isi ulang saja dan Rp13.000 untuk isi beserta kalengnya. Dari satu tabung LPG 3 kilogram, pelaku dapat mengisi sekitar 10 tabung gas portable.

Dari pengungkpan kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan dari saksi RP berupa 23 tabung gas portable dalam keadaan isi, 14 tabung gas portable dalam keadaan kosong.

Baca Juga:  Wanita Lansia Pingsan Saat Urus Kendaraan,Petugas Samsat Surabaya Timur Berikan Pertolongan Medis

Sedangkan dari tersangka AB disita 1 tabung LPG subsidi 3 kilogram masih berisi, 1 tabung LPG subsidi 3 kilogram kosong, 1 alat isi ulang gas, 24 tabung gas portable kosong dan  1 tabung gas portable berisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c dan i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saat ini Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut. (Nuha)

LPG Subsidi suntik LPG
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB

Aksi Bejat Pencabulan Anak di Tulungagung, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Salah Satunya Kakek 70 Tahun

Selasa, 7 April 2026 - 23:55 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP Wiwin Junianto Supriyadi Pucuk Pimpinan Baru Polres Tulungagung

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:07 WIB

Bakesbangpol Gelar Sosialisasi Penguatan Kapasitas Deteksi Dini dan Pencegahan Konflik Sosial di Era Digital

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:40 WIB

*Proyek P3-TGAI di Mojodungkul Suboh Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Pondasi Lama Ditumpuk Pasanagan Baru*

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:16 WIB

Aspirator dan Ketua Kelompok Sekabupaten Situbondo Di duga Potong Anggaran Hingga Cacat Administrasi, (*LBH Cakra*) MeLaporkan 42 Penerima P3-TGAI Tahun 2026 

Senin, 27 Juli 2026 - 18:47 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.