Tulungagung Liputan11.com,- Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan AB (22), laki-laki, warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. AB diduga melakukan praktik ilegal menyuntikan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas portable untuk diperjualbelikan kembali.
Kasus penyalahgunaan LPG Subsidi disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba pada konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/04/2026) sore.
Pengungkapan kasus bermula pada Senin, 20 April 2026 sore, saat petugas menerima informasi adanya aktivitas jual beli dan isi ulang gas portable. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah seorang saksi berinisial RP di Desa Serut.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah tabung gas portable dalam kondisi isi maupun kosong. Dari hasil interogasi, diketahui tabung tersebut diperoleh dari tersangka AB.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
IPTU Andi menjelaskan, modus operandi pelaku dilakukan dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas portable menggunakan alat khusus pengisian ulang.
“Pelaku memasang alat pengisian ke tabung LPG 3 kilogram dan tabung gas portable, kemudian tabung LPG dibalik agar gas mengalir ke tabung portable sambil dilakukan penimbangan hingga mencapai berat sekitar 320 sampai 335 gram,” jelas IPTU Andi Wiranata Tamba saat konferensi pers.
Setelah proses pengisian selesai, tabung gas portable tersebut dijual kepada pembeli dengan harga Rp6.000 hingga Rp8.000 untuk isi ulang saja dan Rp13.000 untuk isi beserta kalengnya. Dari satu tabung LPG 3 kilogram, pelaku dapat mengisi sekitar 10 tabung gas portable.
Dari pengungkpan kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan dari saksi RP berupa 23 tabung gas portable dalam keadaan isi, 14 tabung gas portable dalam keadaan kosong.
Sedangkan dari tersangka AB disita 1 tabung LPG subsidi 3 kilogram masih berisi, 1 tabung LPG subsidi 3 kilogram kosong, 1 alat isi ulang gas, 24 tabung gas portable kosong dan 1 tabung gas portable berisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c dan i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Saat ini Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut. (Nuha)
