Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Gudang Tembakau PT Sadhana Arifnusa Bondowoso Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta
  • Kapolres Situbondo Dorong Transformasi Digital, Inovasi SIPANTER Permudah Akses Layanan Polri untuk Masyarakat
  • Polisi Amankan Terduga Pencuri Sapi dari Amuk Massa di Banyuputih
  • Dalam Rangka Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Situbondo Gelar Turnamen Mini Soccer: Tim PJU Mengakui Keunggulan PKDI
  • DPRD Jombang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Publik dan Optimalkan PAD
  • Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan
  • Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin
  • *”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*
Selasa, 23 Juni 2026 - 21:10 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Tangkap 2 Pelaku Pencurian Mesin Traktor, Petani di Trenggalek Beri Apresiasi Polisi

RedaksiSabtu, 21 Mei 2022 - 14:21 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220521 140304
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TRENGGALEK.LIPUTAN11.COM – Para petani di Kabupaten Trenggalek kini bisa merasakan lega khususnya mereka yang kehilangan mesin traktor beberapa waktu lalu.

Pasalnya, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek sudah berhasil meringkus dua orang pria asal Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Kedua orang tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian sejumlah mesin traktor yang biasa digunakan membajak sawah di berbagai tempat di Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera,SIK dalam konferensi pers yang digelar di salah satu TKP tepatnya di Kranding Kelurahan Tamanan Trenggalek mengatakan dari tangan tersangka petugas mengamankan sedikitnya sebelas mesin traktor pembajak sawah.

“Alhamdulillah, tersangka Pelaku pencurian mesin traktor yang meresahkan para petani ini bisa cepat kita ungkap,berikut barang bukti 11 mesin traktor kita amankan”ujar AKBP Dwiasi.

AKBP Dwiasi mengatakan mengatakan ada tiga tersangka dalam kasus yang membuat petani resah ini yakni AS dan HR, dan LD ini.

“Yang dua tersangka AS dan HR sudah kita amankan dan LD kita tetapkan sebagai DPO dan masih kita lakukan pengejaran,” jelas AKBP Dwiasi.

Tersangka AS kata AKBP Dwiasi ditangkap di tepi jalan masuk Purwokerto Ngadiluwih Kabupaten Kediri sedangkan HR ditangkap disebuah rumah yang berada di Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih, Kediri.

Baca Juga:  Berkat Rekaman CCTV, Pencuri yang Gasak Uang di Toko Mojosari Cepat Tertangkap

AKBP Dwiasi menambahkan, Polres Trenggalek menerima sedikitnya empat laporan Polisi terkait dengan kejadian yang sama yakni kehilangan mesin traktor pembajak sawah yang terjadi pada tanggal 11 dan 13 April 2022.

Kemudian tanggal 24 April 2022 petugas menerima laporan kejadian yang sama di dua TKP sekaligus.

Peristiwa tersebut diantaranya terjadi di petak sawah Desa Jati Kecamatan Karangan, area persawahan Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari, petak sawah lingkungan Kranding Kelurahan Tamanan dan persawahan Desa Ngetal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Mendapati laporan tersebut, petugas kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan secara mendalam.

Pada tanggal 24 April 2022 sekira pukul 16.00 Wib, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka lengkap bersama barang bukti hasil kejahatan.

“Barang bukti yang diamankan langsung dipinjam pakaikan kepada para petani agar bisa digunakan kembali,” jelas Kapolres Trenggalek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AS berperan sebagai sebagai sopir sedangkan tersangka HR dan LD bertugas mengambil mesin traktor dengan cara mencopot baut yang mengikat mesin tractor dengan kerangka.

Kemudian lanjut AKBP Dwiasi kedua tersangka memikul menggunakan sepotong kayu dan dimasukkan kedalam mobil.

“Traktor tersebut kemudian dikumpulkan ke rumah AS sebelum dijual dan motif pelaku adalah untuk mencukupi kebutuhan hidupnya,”terang AKBP Dwiasi.

Baca Juga:  Obok - Obok Kios di Pasar Wage, Pria Asal Jember Digelandang ke Mapolsek Tulungagung Kota

Belakangan diketahui pula bahwa kedua tersangka merupakan residivis kambuhan. Tersangka AS pernah dihukum pada tahun 2016 dan divonis tujuh bulan dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di wilayah Blitar.

Sedangkan tersangka HR pernah menjalani hukuman lima bulan kurungan karena kasus KDRT di Kediri pada tahun 2014 yang lalu.

Sementara, kepada para tersangka dijerat dengan pasal, 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Sadriati, Kepala Seksi Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Trenggalek atas kesigapan dan kecepatannya bisa mengungkap kasus ini.

“Kita imbau agar dalam penyimpanan alat pembajak sawah lebih diperhatikan lagi agar aman dan tidak mudah diambil atau dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab.” Ujarnya.

Sementara itu Karti salah satu korban mengungkapkan kegembiraannya atas terungkapnya kasus tersebut.

Menurutnya, petani sangat membutuhkan mesin traktor karena pas waktu musim tanam.

“Terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Polres Trenggalek,” ucapnya. (rd)

Bajak sawah pencuri Pencuri Mesin Traktor Pencurian Polres Polres Trenggalek
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Gudang Tembakau PT Sadhana Arifnusa Bondowoso Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:38 WIB

Kapolres Situbondo Dorong Transformasi Digital, Inovasi SIPANTER Permudah Akses Layanan Polri untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:40 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Sapi dari Amuk Massa di Banyuputih

Senin, 22 Juni 2026 - 21:49 WIB

Dalam Rangka Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Situbondo Gelar Turnamen Mini Soccer: Tim PJU Mengakui Keunggulan PKDI

Senin, 22 Juni 2026 - 21:45 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.