Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Polres Situbondo Gelar Donor Darah dan Hapus Tato Gratis, Disambut Antusias Masyarakat
  • Perhutani KPH Bondowoso Hadiri Closing Meeting Evaluasi RTT Semester II Tahun 2025
  • Dishub Jombang Tegaskan Lahan Terminal Ploso Hanya Dipinjamkan untuk Penataan Pedagang, Bukan Alih Fungsi Pasar.
  • Ribuan Jamaah Padati Haul KH Abdul Wahab Chasbullah di Jombang, Wapres Gibran Gaungkan Semangat Persatuan dan Kemajuan Santri
  • Keadilan yang Terpaksa: Cerita Pilu Istri oknum Polisi di Situbondo Berdamai Demi Masa Depan Anak
  • Polres Situbondo Tetapkan Empat Orang Tersangka Perjudian Sabung Ayam di Mangaran
  • Ratusan Gamer Ramaikan Kapolres Cup Mobile Legends di Situbondo Jawa Timur
  • Hadiri HUT PPNI ke-52, Ini Pesan Plt Bupati Tulungagung
Rabu, 13 Mei 2026 - 00:16 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Tertangkap Saat Curi Motor, Pria Asal Madura diarak Warga Sebelum diserahkan ke Polisi

Minggu, 13 Juli 2025 - 05:47 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20250712 WA0055
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

SURABAYA Liputan11.com– FR bin MA (45) warga Dsn Onongan Desa Gersempal Kecamatan Omben Kabupten Sampang Madura diarak warga sebelum duserahkan ke Polisi.

Lelaki berambut gondrong ditangkap warga saat hendak mencuri sepeda motor milik korban berinisial AMFRP (17) di Jalan Bulak Jaya Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka FR terekam Closed Circuid Television (CCTV) dan viral dimedia sosial (medsos).

Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasihumas Polres Tanjung Perak IPTU Suroto menerangkan, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu 09 Juli 2024 saat korban memarkir sepeda motor didepan rumah.

Sekira pukul 14.30 Wib saat korban sedang berbicara dengan salah satu keluarganya melihat sepeda motor dari dalam rumah sudah tidak ada ditempat.

Baca Juga:  KB Samsat Tulungagung Berikan Layanan Khusus Kepada Wajib Pajak Penyandang Disabilitas

Korban yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya lantas keluar dan melihat kendaraannya didorong oleh orang tak dikenal bersama rekannya mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya korban mengejar pelaku sambil berteriak maling-maling. Mendengar teriakan korban, kedua pelaku panik dan meninggalkan sepeda motor curiannya

Namun naas, salah satu dari dua pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada petugas Reskrim Polsek Semampir Surabaya.

Sementara rekannya berhasil melarikan diri,” kata IPTU Suroto dalam keterangannya Sabtu (12/07/2025) sore.

Dalam melancarkan aksinya, kata Suroto, kuli bangunan itu selalu bedua dengan pamannnya berinisial B saat ini masih dalan pengejaran petalugas (DPO).

Mereka melakukan aksi pencurian didua lokasi yang berbeda.

Yang pertama para pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih di Jalan Tenggumung Wetan Gg. Blewah Surabaya pada bulan Juli 2025.

Baca Juga:  Edarkan Pil Koplo dan Penadah Motor Hasil Curian, Buruh Tani di Kediri Diamankan Polisi

Sepeda motor hasil curian itu kemudian dijual ke daerah Kabupaten Sampang Madura seharga Rp. 2.300.000.

Kemudian yang kedua berlangsung pada Rabu 09 Juli 2025 sekira pukul 14.30 di depan rumah Jalan Bulak Jaya Kecamatan Semampir Surabaya dan tertangkap,” sebut Suroto

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) 1 lembar STNK, 1 unit sepeda motor Yamaha R 25, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam milik pelaku.

Atas perbuatanya, pelaku harus meringkuk didalam sel tahanan dan akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e HUHP ,” pungkas Suroto (rus)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Polres Situbondo Gelar Donor Darah dan Hapus Tato Gratis, Disambut Antusias Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:16 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Hadiri Closing Meeting Evaluasi RTT Semester II Tahun 2025

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Dishub Jombang Tegaskan Lahan Terminal Ploso Hanya Dipinjamkan untuk Penataan Pedagang, Bukan Alih Fungsi Pasar.

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:58 WIB

Ribuan Jamaah Padati Haul KH Abdul Wahab Chasbullah di Jombang, Wapres Gibran Gaungkan Semangat Persatuan dan Kemajuan Santri

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:24 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.