Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Gelar Pembinaan Produksi Getah Pinus dan Tasyakuran Capaian 100 Persen Target
  • Resmikan Layanan CT Scan RSUD Campurdarat dr. Karneni, Ini Harapan Plt.Bupati Tulungagung
  • Baru Rampung, Aspal Jalan Kemuning Jombang Bergelombang, Rabat Beton Retak: Kualitas Proyek Rp1,16 Miliar Dipertanyakan
  • *Tingkatkan Kapasitas UMKM dan Kewirausahaan Tahun Anggaran 2026, Diskoperindag Situbondo Gelar Pelatihan Batik di Tempat Aula Desa Sumberkolak*
  • Torehkan Prestasi Gemilang, Siswa SMAN Jogoroto Juara 1 Chemical Engineering Competition X 2026
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Ikuti KAI JLS 100 Tulungagung
  • Perhutani Bondowoso dan Rutan Situbondo Gelar Panen Raya Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan dan Kemandirian Warga Binaan
  • RSUD Jombang Angkat Suara Hati Tenaga Kesehatan Lewat Buku, Kesehatan Mental Jadi Perhatian Manajemen
Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:31 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Tertangkap Saat Curi Motor, Pria Asal Madura diarak Warga Sebelum diserahkan ke Polisi

Minggu, 13 Juli 2025 - 05:47 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20250712 WA0055
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

SURABAYA Liputan11.com– FR bin MA (45) warga Dsn Onongan Desa Gersempal Kecamatan Omben Kabupten Sampang Madura diarak warga sebelum duserahkan ke Polisi.

Lelaki berambut gondrong ditangkap warga saat hendak mencuri sepeda motor milik korban berinisial AMFRP (17) di Jalan Bulak Jaya Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka FR terekam Closed Circuid Television (CCTV) dan viral dimedia sosial (medsos).

Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasihumas Polres Tanjung Perak IPTU Suroto menerangkan, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu 09 Juli 2024 saat korban memarkir sepeda motor didepan rumah.

Sekira pukul 14.30 Wib saat korban sedang berbicara dengan salah satu keluarganya melihat sepeda motor dari dalam rumah sudah tidak ada ditempat.

Baca Juga:  Usai Aksi Damai Mahasiswa, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPRD Tulungagung

Korban yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya lantas keluar dan melihat kendaraannya didorong oleh orang tak dikenal bersama rekannya mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya korban mengejar pelaku sambil berteriak maling-maling. Mendengar teriakan korban, kedua pelaku panik dan meninggalkan sepeda motor curiannya

Namun naas, salah satu dari dua pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada petugas Reskrim Polsek Semampir Surabaya.

Sementara rekannya berhasil melarikan diri,” kata IPTU Suroto dalam keterangannya Sabtu (12/07/2025) sore.

Dalam melancarkan aksinya, kata Suroto, kuli bangunan itu selalu bedua dengan pamannnya berinisial B saat ini masih dalan pengejaran petalugas (DPO).

Mereka melakukan aksi pencurian didua lokasi yang berbeda.

Yang pertama para pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih di Jalan Tenggumung Wetan Gg. Blewah Surabaya pada bulan Juli 2025.

Baca Juga:  Densuke, Semangka Termahal Asal Jepang  Terjual Seharga Mobil Bekas

Sepeda motor hasil curian itu kemudian dijual ke daerah Kabupaten Sampang Madura seharga Rp. 2.300.000.

Kemudian yang kedua berlangsung pada Rabu 09 Juli 2025 sekira pukul 14.30 di depan rumah Jalan Bulak Jaya Kecamatan Semampir Surabaya dan tertangkap,” sebut Suroto

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) 1 lembar STNK, 1 unit sepeda motor Yamaha R 25, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam milik pelaku.

Atas perbuatanya, pelaku harus meringkuk didalam sel tahanan dan akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e HUHP ,” pungkas Suroto (rus)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Perhutani KPH Bondowoso Gelar Pembinaan Produksi Getah Pinus dan Tasyakuran Capaian 100 Persen Target

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Resmikan Layanan CT Scan RSUD Campurdarat dr. Karneni, Ini Harapan Plt.Bupati Tulungagung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Baru Rampung, Aspal Jalan Kemuning Jombang Bergelombang, Rabat Beton Retak: Kualitas Proyek Rp1,16 Miliar Dipertanyakan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:41 WIB

*Tingkatkan Kapasitas UMKM dan Kewirausahaan Tahun Anggaran 2026, Diskoperindag Situbondo Gelar Pelatihan Batik di Tempat Aula Desa Sumberkolak*

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.