Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • LBH Cakra DPC Situbondo Soroti Limbah Debu Ampas Tolato PG Asembagus
  • *Warga Mimbaan Rt.03/08 Panji Situbondo Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kediaman H. Gufron*
  • Fatayat NU Deklarasikan Gerakan FANTIK Bersama Posko Ramah Muktamirin
  • Ansor Jatim Dorong Muktamar NU Mendatang Digelar di Kawasan Hutan
  • Persidangan PMH Situbondo Kembali Di Gelar,Wakil Bupati Dan DPRD Jatim Hadir Lewat Kuasa Hukum
  • (*SMKS Ibrahimy Situbondo Semarakkan “Sehat Bersama, Hebat Bersama” Melalui Jalan Sehat*)
  • Pemkab Tulungagung Tuntaskan Drainase Karangrejo, Perkim Tegaskan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata
  • Pawai Budaya Semarakkan Gelar Potensi Desa Denanyar 2026
Senin, 31 Agustus 2026 - 18:55 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Tertangkap Saat Curi Motor, Pria Asal Madura diarak Warga Sebelum diserahkan ke Polisi

Minggu, 13 Juli 2025 - 05:47 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20250712 WA0055
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

SURABAYA Liputan11.com– FR bin MA (45) warga Dsn Onongan Desa Gersempal Kecamatan Omben Kabupten Sampang Madura diarak warga sebelum duserahkan ke Polisi.

Lelaki berambut gondrong ditangkap warga saat hendak mencuri sepeda motor milik korban berinisial AMFRP (17) di Jalan Bulak Jaya Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka FR terekam Closed Circuid Television (CCTV) dan viral dimedia sosial (medsos).

Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasihumas Polres Tanjung Perak IPTU Suroto menerangkan, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu 09 Juli 2024 saat korban memarkir sepeda motor didepan rumah.

Sekira pukul 14.30 Wib saat korban sedang berbicara dengan salah satu keluarganya melihat sepeda motor dari dalam rumah sudah tidak ada ditempat.

Baca Juga:  Tim Badan Pangan Nasional Turun Langsung ke Situbondo Cek Harga Beras ke Pasar Tradisional,  Supermarket, dan Produsen

Korban yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya lantas keluar dan melihat kendaraannya didorong oleh orang tak dikenal bersama rekannya mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya korban mengejar pelaku sambil berteriak maling-maling. Mendengar teriakan korban, kedua pelaku panik dan meninggalkan sepeda motor curiannya

Namun naas, salah satu dari dua pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada petugas Reskrim Polsek Semampir Surabaya.

Sementara rekannya berhasil melarikan diri,” kata IPTU Suroto dalam keterangannya Sabtu (12/07/2025) sore.

Dalam melancarkan aksinya, kata Suroto, kuli bangunan itu selalu bedua dengan pamannnya berinisial B saat ini masih dalan pengejaran petalugas (DPO).

Mereka melakukan aksi pencurian didua lokasi yang berbeda.

Yang pertama para pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih di Jalan Tenggumung Wetan Gg. Blewah Surabaya pada bulan Juli 2025.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Selidiki Kasus Tambang Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya

Sepeda motor hasil curian itu kemudian dijual ke daerah Kabupaten Sampang Madura seharga Rp. 2.300.000.

Kemudian yang kedua berlangsung pada Rabu 09 Juli 2025 sekira pukul 14.30 di depan rumah Jalan Bulak Jaya Kecamatan Semampir Surabaya dan tertangkap,” sebut Suroto

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) 1 lembar STNK, 1 unit sepeda motor Yamaha R 25, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam milik pelaku.

Atas perbuatanya, pelaku harus meringkuk didalam sel tahanan dan akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e HUHP ,” pungkas Suroto (rus)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

LBH Cakra DPC Situbondo Soroti Limbah Debu Ampas Tolato PG Asembagus

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:10 WIB

*Warga Mimbaan Rt.03/08 Panji Situbondo Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kediaman H. Gufron*

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Fatayat NU Deklarasikan Gerakan FANTIK Bersama Posko Ramah Muktamirin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Ansor Jatim Dorong Muktamar NU Mendatang Digelar di Kawasan Hutan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:49 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.