Tulungagung – Liputan11.com, Polres Tulungagung mengamankan 14 remaja yang masih dibawah umur dalam kasus balon udara dengan petasan yang menimpa rumah Marsini warga Desa Suruhan Lor Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung.
Akibat kejadian tersebut rumah milik Marsini rusak dengan kerugian mencapai 25 juta.
Hal ini disampaikan Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Senin (14/04/2025).
Sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam peristiwa yang menyebabkan kerusakan atap dan plafon rumah warga di Desa Suruhan Lor tersebut.
“Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, kami masih meminta keterangan kepada para terlapor,” ujar Wakapolres.
Dikatakannya, 14 orang terduga pelaku tersebut semuanya masih dibawah umur dan untuk itu proses hukumnya masih mengacu pada peradilan anak.
“Karena semua masih dibawah umur maka proses hukumnya masih mengacu pada peradilan anak,” ungkapnya.
Balon udara yang diterbangkan lanjut Wakapolres, dibuat pada pertengahan bulan puasa dengan ukuran kurang lebih 11 meter, diameter 14 meter dan dibeli 14 pelajar melalui online.
“Pada balon udara tersebut juga diikatkan petasan yang berjumlah 50 petasan yang terdiri dari 47 petasan berukuran 4 cm dan tiga petasan lainnya berukuran 20 cm,” jelasnya.
Ditempat sama, Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana menambahkan, balon yang diterbangkan 14 Remaja dibeli secara patungan, termasuk juga dengan petasannya.
“Balon udara dan petasan yang diikatkan tersebut dibeli secara patungan, yang mana iurannya juga bervariasi, ada yang 15 ribu, 20 ribu dan 30 ribu,” terangnya.
Dari keterangan yang didapat, mereka menerbangkan balon udara pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 06.30 WIB di area persawahan masuk wilayah Dusun Bakah Desa Mergayu Kecamatan Bandung.
Namun tidak berselang lama kemudian balon udara yang terbang turun dan meledak di rumah Marsini warga Desa Suruhan Lor. Pemilik rumah mengalami kerugian yang ditaksir hingga mencapai Rp 25 juta rupiah.
“Motif para terduga pelaku menerbangkan balon udara yaitu hanya sekedar untuk merayakan atau memeriahkan hari raya Syawalan atau kupatan,” terangnya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya adalah plastik balon udara, sisa kertas petasan, serbuk abu-abu, kawat tali kecil, pecahan genteng dan pecahan plafon.
Sebelumnya, kejadian serupa pada hari Rabu tanggal 2 April 2025 pagi di Dusun Bancang Desa Gandong Kecamatan Bandung, yang mana Balon udara tanpa awak yang terdapat petasan meledak dan mengakibatkan kerusakan rumah warga dan 1 unit mobil serta satu orang mengalami luka – luka ringan.
Dari kasus di Dusun Bancang Desa Gandong pada lebaran ke- 2, Polisi telah menetapkan sebanyak 7 orang tersangka yang mana 5 (lima) diantaranya masih tergolong anak dibawah umur. (Nuha)