36 Kasus Narkoba di Tulungagung Berhasil Diungkap, 40 Tersangka Diamankan 15 Diantaranya Residivis

Tulungagung – liputan11, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung menetapkan 40 tersangka, 39 laki-laki dan 1 orang perempuan dari pengungkapan 36 kasus Narkoba selama bulan Agustus sampai awal Nopember 2025.
Dalam pengungkapan terdapat pasangan suami istri dan juga 15 tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah terlibat kasus serupa dan kembali melakukan kejahatan narkotik.
“36 Kasus yang diungkap terdiri dari 24 kasus narkotik, 11 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya) dan 1 kasus psikotropika,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers yang didampingi PJU Polres, Rabu (05/11/2025).
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa narkotik jenis Shabu 375,08 gram dan 1 Butir Pil ekstasi,Okerbaya (obat kersas berbahaya) = 9.990 Butir Pil Double L, untuk di kalangan Psikotropika ada 507 Butir Alprazolam, 10 Butir Clonazepam, 2 Butir Roche dan 1 Butir Methylpenidate
“Bukti lainnya Hand Phone = 44 Buah, Pipet = 64 Buah, Alat isap / Bong = 25 Buah, Uang = Rp 3.539.000 (tiga juta lima ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah ), Sepeda Motor = 8 Unit dan Timbangan ada 14 Buah”, sambungnya.
Sebaran Lokasi TKP lanjut Kapolres berada di 12 kecamatan, dengan rincian Kedungwaru 10 TKP, Tulungagung Kota 8 TKP, Boyolangu 5 TKP, Rejotangan 3 TKP, Sendang 2 TKP, Besuki 2 TKP, sedangkan Ngunut, Pakel, Bandung, Ngantru, Karangrejo, Sumbergempol masing-masing 1 TKP. Total 36 TKP.
“Wilayah kecamatan kedungwaru selalu menduduki peringkat pertama sebaran peredaran narkoba selama saya menjabat Kapolres, ada 10 TKP. Wilayah Sendang ada peningkatan, Kecamatan Ngunut ada penurunan jumlah TKP. Sepanjang Agustus hingga awal November 2025 ini wilayah pucanglaban, kauman, gondang, tanggunggunung dan pagerwojo tidak ada TKP,” tambahnya lagi.
Sementara itu, modus operandi penjualan Narkoba, bandar mengirim Narkoba ke pengedar menggunakan ekspedisi dengan sistem ranjau. Barang yang sudah dikemas dalam plastic kecil ataupun dalam bungkus teh, kemudian diedarkan dengan cara dibagi menurut jumlah pemesanan dari pembeli sesuai dengan petunjuk permintaan dari bandar.
Kemudian pengedar ini melakukan transaksi sesuai perintah bandar, menempatkan Narkoba yang dijual dengan sistem ranjau (transaksi disepakati lewat pesan singkat/medsos/aplikasi pembayaran, lalu dilakukan pengiriman melalui kurir atau sharelok lokasi dan foto) komunikasi dengan handphone antara bandar dengan para pengedar.
“Pengedar ini tidak mengetahui siapa pembeli karena dia hanya disuruh bandar,” ujarnya.
Sedangkan cara pembayaran transaksi penjualan narkoba yang dilakukan bandar dan pembeli menggunakan transfer rekening bank dan atau aplikasi pembayaran lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal :
1. Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik.
2. Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.
3. Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Beberapa bulan ini ada peningkatan jumlah peredaran, Tulungagung ini cukup rawan menjadi peredaran narkoba, karakteristik Tulungagung menjadi titik temu dari beberapa daerah, baik titik peredaran maupun titik penggunaan, menjadikan potensinya cukup besar untuk terjadinya penyalahgunaan narkoba,” tandas AKBP Taat. (Nuha)



