Tulungagung – liputan11.com – Selama Januari-Februari 2025, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus lima (5) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan kasus Curanmor disampaikan Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman dalam press rilis di halaman Mapolres setempat, Senin (10/02/2025).

Ia mengungkapkan kelima terduga pelaku yakni AS (33), SH (41), AM (44), SP (28) dan MH (44) melakukan aksinya di beberapa wilayah Tulungagung.

“Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini melakukan aksinya di 6 (enam TKP) di wilayah Campurdarat, Karangrejo, Ngantru dan Sendang,” lanjutnya.

“Para tersangka ini merupakan anggota komplotan yang berbeda. Mereka mengincar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan, dan sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dengan kondisi kunci yang masih tertancap,” ungkapnya.

Dikatakannya, setelah melakukan pencurian para tersangka berusaha menjual motor curiannya melalui media sosial. Namun berkat kejelian Satreskrim Polres Tulungagung sebelum kendaraan terjual modus kejahatan terungkap dan mereka ditangkap.

“Tidak ada yang berstatus sebagai residivis. Tapi diantaranya ada yang sudah mencuri motor 4 kali tapi baru tertangkap kali ini,” tandasnya.

Menurutnya, sampai saat ini Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan pengembangan terkait hasil ungkap kasus curanmor tersebut.

“Kelima tersangka ini bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Nuha)

Share.

Comments are closed.